Langsung ke konten

POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA

KEPPRES No. 169 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, disingkat

PERTAMINA selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Perusahaan
adalah satu-satunya perusahaan yang bergerak dalam pengusahaan
pertambangan minyak dan gas bumi berdasarkan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1971.

(2) Perusahaan merupakan badan hukum yang berhak melakukan usaha-

usahanya berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971.

(3) Dengan tidak mengurangi tugas dan wewenang Departemen-departemen

dalam bidangnya masing-masing, kewenangan Pemerintah dalam bidang
pengaturan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan pertambangan
minyak dan gas bumi dipusatkan pada Departemen yang bidang tugas dan
tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi sesuai ketentuan

### Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971.

Bagian Kedua
Tujuan Perusahaan

Pasal 2

Tujuan Perusahaan adalah membangun dan melaksanakan pengusahaan
pertambangan minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat dan Negara serta memperkokoh ketahanan nasional.
Dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan tersebut, Perusahaan
mempergunakan prinsip-prinsip pengelolaan Perusahaan yang terbaik.

Bagian Ketiga
Lapangan Usaha Perusahaan

Pasal 3

(1) Perusahaan bergerak dalam bidang pengusahaan pertambangan minyak dan

gas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan
dan penjualan.

(2) Perusahaan selain melakukan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

juga bergerak di bidang niaga minyak dan gas bumi dan hasil olahannya.

(3) Perusahaan dapat mendirikan anak Perusahaan atau penyertaan modal

Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1971, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan
Komisaris Pemerintah yang didasarkan pada anggaran Perusahaan, rencana
kerja jangka panjang, menengah, tahunan dan rencana investasi Perusahaan.

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Tugas Perusahaan

Pasal 4

Tugas pokok Perusahaan adalah :
- melaksanakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta hasil
olahannya untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya.
- menyediakan dan melayani bahan bakar minyak dan gas bumi untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri baik sebagai energi maupun sebagai
bahan baku industri.
- melaksanakan niaga minyak dan gas bumi serta hasil olahannya.

Bagian Kelima
Fungsi Perusahaan

Pasal 5

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Perusahaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi utama Perusahaan adalah :
- perumusan kebijakan Perusahaan dalam pengusahaan pertambangan
minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi serta hasil
olahannya;
- pelaksanaan usaha-usaha eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas
bumi, pengolahan minyak dan gas bumi termasuk usaha petrokimia,
pengangkutan dan perniagaan minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak
dan gas bumi, produk petrokimia dan hasil olahan lainnya;
- pelaksanaan penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak dan gas
bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
1. Fungsi layanan korporat Perusahaan meliputi usaha, pekerjaan dan kegiatan
dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- pembinaan pekerja yang meliputi pengadaan dan pengerahan,
penggunaan, perawatan dan hubungan industrial, pendidikan dan latihan
serta pengurusan administrasinya;
- keuangan yang meliputi manajemen keuangan, anggaran,
perbendaharaan, akuntansi dan pengendalian;
- pengamanan Perusahaan dan lingkungan kegiatan usaha, pembinaan
kemampuan hukum dan hubungan masyarakat;
- pengelolaan kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- administrasi umum yang meliputi tata usaha perkantoran;
- pengkajian teknologi dan pengembangan teknologi informasi;
- perencanaan dan pengembangan Perusahaan baik jangka pendek, jangka
menengah maupun jangka panjang;

---

PRESIDEN

- pengorganisasian dan ketatalaksanaan;
- keselamatan kerja, pengendalian dan perlindungan lingkungan hidup
dalam wilayah kuasa pertambangan dan lokasi operasinya;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
Perusahaan.
1. Fungsi pembinaan dan pengawasan pengusahaan Kontraktor Production
Sharing.

ORGANISASI

Pasal 6

Organisasi PERTAMINA terdiri dari :
- Kegiatan pokok yang meliputi Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha
Hilir.
- Kegiatan layanan korporat yang mendukung Kegiatan Usaha Hulu dan
Kegiatan Usaha Hilir.

Pasal 7

Organisasi Perusahaan terdiri dari unsur-unsur :
- Unsur Pembina dan Pengawas : Dewan Komisaris Pemerintah untuk
PERTAMINA (DKPP), selanjutnya disebut Dewan Komisaris Pemerintah.
- Unsur Pimpinan Perusahaan : Direksi Perusahaan.
- Unsur Pelaksana : - Kegiatan Usaha Hulu;
- Kegiatan Usaha Hilir.
- Unsur Layanan Korporat :
- Keuangan;
- Pengembangan;
- Manajemen Production Sharing;
- Internal Audit;
- Jasa Korporat.

Pasal 8

(1) Dewan Komisaris Pemerintah adalah unsur Pembina dan Pengawas

Perusahaan yang terdiri dari :

---

PRESIDEN

Ketua merangkap anggota: Menteri yang bidang tugas dan tanggung
jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas
bumi;
Wakil Ketua merangkap
anggota : Menteri Keuangan;

Anggota : - Menteri atau Kepala Badan yang bidang
tugas dan tanggung jawabnya meliputi
kegiatan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- 2 (dua) orang Menteri dalam bidang
lainnya yang ditetapkan Presiden.

(2) Dewan Komisaris Pemerintah menetapkan kebijakan umum Perusahaan,

mengawasi pengurusan Perusahaan dari segi manajemen Perusahaan dan
mengusulkan kepada Pemerintah langkah-langkah yang perlu diambil dalam
rangka menyempurnakan pengurusan Perusahaan, termasuk susunan Direksi
Perusahaan.

(3) Dewan Komisaris Pemerintah berhak meminta segala keterangan yang

diperlukan kepada Direksi.

(4) Untuk memperlancar tugas administrasi Dewan Komisaris Pemerintah

dibentuk Sekretariat Dewan Komisaris Pemerintah yang dipimpin oleh
seorang Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah.

(5) Untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya Dewan Komisaris Pemerintah

dapat menunjuk tenaga ahli dan membentuk badan atau kelompok kerja yang
diperlukan yang dalam pelaksanaan sehari-hari berada di bawah koordinasi
Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah.

(6) Dewan Komisaris Pemerintah bertanggung jawab kepada Presiden.

Bagian Pertama
Direksi

Pasal 9

(1) Direksi Perusahaan adalah unsur Pimpinan Perusahaan yang terdiri dari

seorang Direktur Utama sebagai Pimpinan dan 5 (lima) orang Direktur
sebagai anggota.

(2) Direksi bertugas dan berkewajiban serta mempunyai wewenang sebagai

berikut :
- memimpin, mengurus dan mengendalikan Perusahaan sesuai tujuan
Perusahaan dan berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh
Dewan Komisaris Pemerintah;
- menyiapkan rencana kerja jangka panjang, menengah dan tahunan
Perusahaan;

---

PRESIDEN

- menyiapkan anggaran Perusahaan berdasarkan rencana kerja tahunan
Perusahaan;
- membuat laporan berkala dan laporan tahunan Perusahaan sesuai
ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- mengurus dan memelihara kekayaan Perusahaan;
- menyiapkan susunan organisasi dan tatalaksana Perusahaan pada tingkat
Korporat, Kegiatan Usaha, Unit Usaha dan Unit Operasi menurut jenis
kegiatan yang diperlukan sesuai tujuan Perusahaan;
- menyiapkan susunan organisasi anak Perusahaan;
- memberikan semua keterangan yang diperlukan oleh Dewan Komisaris
Pemerintah dan Departemen yang bidang tugas dan tanggung jawabnya
meliputi kegiatan minyak dan gas bumi;
- mengawasi seluruh kegiatan aparatur Perusahaan pada tingkat Korporat,
Kegiatan Usaha, Unit Usaha dan Unit Operasi, anak Perusahaan dan
penyertaan modal Perusahaan;
- mengawasi Kontraktor Perjanjian Karya, melaksanakan pengelolaan
perusahaan kontraktor kontrak Production Sharing dan mengawasi
kontraktor kontrak minyak dan gas bumi lainnya;
- mengangkat dan memberhentikan serta membina pekerja menurut
peraturan Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- menetapkan gaji, pensiun dan atau penghasilan lain para pekerja
Perusahaan sesuai peraturan Perusahaan.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sejauh menyangkut segi-segi

pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3), Direksi bertanggung jawab kepada Menteri yang
bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas
bumi.

(4) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sejauh menyangkut segi-segi

manajemen pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b, Direksi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Pemerintah.

(5) Dalam menetapkan peraturan gaji, pensiun dan atau penghasilan lain para

pekerja Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf l, Direksi
terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri yang bidang tugas dan
tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi selaku Ketua
Dewan Komisaris Pemerintah.

Bagian Kedua
Direktur Utama

Pasal 10

(1) Direktur Utama memimpin dan mengendalikan serta memberikan petunjuk

kepada para Direktur dalam rangka melaksanakan keputusan Direksi.

(2) Direktur Utama bertindak atas nama Direksi dan mewakili Perusahaan di

dalam dan di luar pengadilan.

---

PRESIDEN

(3) Direktur Utama dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) kepada seorang atau beberapa Direktur yang khusus ditunjuk
untuk hal tersebut atau seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan,
baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang atau badan lain, yang
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Direksi.

(4) Direktur Utama berkewajiban menyampaikan laporan berkala dan tahunan

kepada Dewan Komisaris Pemerintah dan Menteri yang bidang tugas dan
tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi.

Bagian Ketiga
Direktur

Pasal 11

(1) Direktur memimpin dan mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang

kewenangan masing-masing.

(2) Direktur memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan dan keputusan

Direksi dengan memperhatikan petunjuk Direktur Utama.

(3) Direktur mengambil keputusan sesuai bidang kewenangan masing-masing,

sepanjang keputusan tersebut berada dalam garis kebijakan dan keputusan
Direksi.

(4) Direktur bertugas dan berkewajiban membantu Direktur Utama sesuai

bidang kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan tugas
Perusahaan.

(5) Dalam pelaksanaan tugasnya Direktur bertanggung jawab kepada Direktur

Utama sesuai bidang kewenangan masing-masing.

(6) Direktur memberikan petunjuk, membimbing dan mengawasi pejabat

dibawahnya.

Bagian Keempat
Deputi Direktur

Pasal 12

(1) Deputi Direktur memimpin dan mengendalikan kegiatan sesuai dengan

bidang kewenangan masing-masing.

(2) Deputi Direktur memimpin dan mengawasi operasi unit usaha, pelaksanaan

kebijakan dan keputusan Direktur dengan memperhatikan petunjuk Direktur.

(3) Deputi Direktur mengambil keputusan sesuai bidang kewenangan masing-

masing, sepanjang keputusan tersebut berada dalam garis kebijakan dan
keputusan Direktur.

(4) Deputi Direktur bertugas dan berkewajiban membantu Direktur sesuai

bidang kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan bisnis.

(5) Dalam pelaksanaan tugasnya Deputi Direktur bertanggung jawab kepada

Direktur sesuai bidang kewenangan masing-masing.

(6) Deputi Direktur memberikan petunjuk, membimbing dan mengawasi unit

operasi dan pejabat dibawahnya.

---

PRESIDEN

Bagian Pertama
Kegiatan Usaha Hulu

Pasal 13

(1) Kegiatan Usaha Hulu adalah Unsur Pelaksana yang mempunyai tugas dalam

bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

Kegiatan Usaha Hulu mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pembinaan pekerja dan kegiatan dalam bidang eksplorasi dan
eksploitasi minyak dan gas bumi.
- penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan
Perusahaan yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- pengelolaan unsur penunjang terkait.

(3) Kegiatan Usaha Hulu dipimpin oleh Direktur Hulu yang bertanggung jawab

kepada Direktur Utama atas kinerja dan keberhasilan Kegiatan Usaha Hulu.

(4) Direktur Hulu dapat membentuk organ setingkat dibawahnya yang

jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.

(5) Pengawasan operasional Kegiatan Usaha Hulu di wilayah operasi

dilaksanakan oleh Deputi Direktur Hulu yang bertanggung jawab kepada
Direktur Hulu.

Bagian Kedua
Kegiatan Usaha Hilir

Pasal 14

(1) Kegiatan Usaha Hilir adalah Unsur Pelaksana usaha yang mempunyai tugas

dalam bidang pengolahan, pengangkutan, pemasaran dan perniagaan minyak
dan gas bumi dan hasil olahannya serta petrokimia yang dikelompokkan
dalam :

  • Unit Usaha Pengolahan;
  • Unit Usaha Pemasaran dan Niaga;
  • Unit Usaha Perkapalan.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat(1),

Kegiatan Usaha Hilir mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pembinaan pekerja dan kegiatan dalam bidang pengolahan,
pengangkutan, pemasaran dan niaga minyak dan gas bumi dan hasil
olahannya serta petrokimia;

---

PRESIDEN

- penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijakan Perusahaan
yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
- pengelolaan unsur penunjang terkait.

(3) Kegiatan Usaha Hilir dipimpin oleh seorang Direktur Hilir yang bertanggung

jawab kepada Direktur Utama atas kinerja dan keberhasilan Kegiatan Usaha
Hilir.

(4) Direktur Hilir dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang

jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.

(5) Pengawasan operasional Kegiatan Usaha Hilir di wilayah operasi

dilaksanakan oleh Deputi Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur
Hilir.

Pasal 15

(1) Unit Usaha Pengolahan adalah Unsur Pelaksana Kegiatan Usaha Hilir yang

mempunyai tugas dalam pengolahan minyak dan gas bumi serta petrokimia.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit

Usaha Pengolahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pembinaan pekerja dan kegiatan pengolahan minyak dan gas bumi,
termasuk petrokimia;
- penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijakan Perusahaan
yang ditetapkan oleh Direktur Hilir berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- pengelolaan unsur penunjang terkait.

(3) Unit Usaha Pengolahan dipimpin oleh seorang Deputi Direktur bidang

pengolahan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Direktur Hilir.

Pasal 16

(1) Unit Usaha Pemasaran dan Niaga adalah Unsur Pelaksana Kegiatan Usaha

Hilir yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri;
- pemasaran dan niaga minyak dan gas bumi, hasil olahannya serta
petrokimia.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Unit

Usaha Pemasaran dan Niaga mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pembinaan pekerja dan kegiatan dalam bidang penyediaan dan
pelayanan bahan bakar minyak dan gas bumi, pemasaran dan niaga
minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi dan hasil
olahannya;
- penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijakan Perusahaan
yang ditetapkan Direktur Hilir berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;

---

PRESIDEN

  • pengelolaan unsur penunjang terkait.

(3) Unit Usaha Pemasaran dan Niaga dipimpin oleh seorang Deputi Direktur

bidang pemasaran dan niaga yang dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Direktur Hilir.

Pasal 17

(1) Unit Usaha Perkapalan adalah Unsur Pelaksana Kegiatan Usaha Hilir yang

mempunyai tugas sebagai berikut :
- penyelenggaraan pengangkutan di laut dan sungai untuk minyak dan gas
bumi, bahan bakar minyak dan gas bumi, hasil olahannya dan produk-
produk petrokimia;
- penyelenggaraan pengelolaan kapal milik dan kapal yang disewa oleh
Perusahaan untuk pengangkutan minyak dan gas bumi, hasil olahannya
dan produk-produk petrokimia.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Unit

Usaha Perkapalan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pembinaan pekerja dan kegiatan usaha dalam bidang jasa dan pelayanan
angkutan di laut dan sungai untuk minyak dan gas bumi, bahan bakar
minyak dan gas bumi, produk-produk petrokimia dan hasil olahannya;
- penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijakan Perusahaan
yang ditetapkan Direktur Hilir berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- pengelolaan unsur penunjang terkait.

(3) Unit Usaha Perkapalan dipimpin oleh seorang Deputi Direktur bidang

perkapalan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Direktur Hilir.

Bagian Pertama
Keuangan

Pasal 18

(1) Keuangan adalah Unsur Layanan Korporat yang mempunyai tugas dalam

bidang pembinaan dan pengelolaan keuangan dan pendanaan Perusahaan.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pembinaan pekerja dan kegiatan dalam bidang pembinaan dan
pengelolaan keuangan dan pendanaan, meliputi anggaran,
perbendaharaan, akuntansi, pengendalian kinerja, keuangan korporat,
kebijakan dan sistem keuangan Perusahaan.

---

PRESIDEN

- penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijakan Perusahaan
yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- pengelolaan portofolio anak Perusahaan dan penyertaan modal.
- pengelolaan dana dan alokasi dana secara optimal.

(3) Keuangan dipimpin oleh seorang Direktur Keuangan yang bertanggung

jawab kepada Direktur Utama atas terselenggaranya pembinaan Keuangan
yang mendukung pencapaian kinerja dan keberhasilan Perusahaan.

(4) Direktur Keuangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang

jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengembangan

Pasal 19

(1) Pengembangan adalah Unsur Layanan Korporat yang mempunyai tugas

membuat perencanaan strategi bisnis, pengembangan usaha baru, pembuatan
kebijakan korporat, kesehatan dan keselamatan kerja serta lindungan
lingkungan, perancangan organisasi, sistem dan tata kerja, manajemen mutu,
pengkajian teknologi serta pengelolaan teknologi informasi korporat dan
membuat kebijakan perencanaan kebutuhan tenaga kerja seluruh Perusahaan,
kebijakan pengadaan tenaga kerja, pembinaan dan pengembangan tenaga
kerja, kebijakan norma dan syarat kerja, kebijakan renumerasi dan kebijakan
pemeliharaan kesehatan pekerja.

(2) Kegiatan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi

fungsi sebagai berikut :
- pengkajian teknologi dan perencanaan strategik;
- perencanaan usaha Perusahaan dan pengembangan usaha baru;
- penyusunan kebijakan dan pengawasan keselamatan kerja, kesehatan
kerja dan lindungan lingkungan;
- perancangan organisasi, penyusunan kebijakan, sistem dan tata kerja
korporat, pengembangan manajemen mutu, penetapan ukuran kinerja dan
pemantauannya;
- pengelolaan teknologi informasi secara Korporat;
- penyusunan kebijakan yang meliputi perencanaan tenaga kerja seluruh
Perusahaan, pengadaan tenaga kerja, pembinaan dan pengembangan
tenaga kerja, pendidikan dan pelatihan, renumerasi, pemeliharaan
kesehatan pekerja, hubungan industrial dan kesejahteraan,
pengembangan kepemimpinan Perusahaan serta layanan sumber daya
manusia untuk Korporat.

(3) Pengembangan dipimpin oleh seorang Direktur Pengembangan yang

bertanggung jawab kepada Direktur Utama atas terselenggaranya pembinaan
sumber daya manusia, yang mendukung pencapaian kinerja dan keberhasilan
Perusahaan.

---

PRESIDEN

(4) Direktur Pengembangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya

yang jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan Dewan Komisaris
Perusahaan.

Bagian Ketiga
Manajemen Production Sharing

Pasal 20

(1) Manajemen Production Sharing adalah Unsur Layanan Korporat yang

mempunyai tugas dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- penyelenggaraan koordinasi kegiatan Kontraktor Production Sharing
sesuai kebijakan Perusahaan;
- pengawasan dan pengendalian investasi dalam bidang eksplorasi dan
produksi serta angkutan minyak dan gas bumi di daerah lepas pantai dan
di daratan;
- penyelenggaraan kegiatan koordinasi dengan bidang usaha lain dan
hubungan dengan instansi Pemerintah yang bersangkutan dalam bidang
operasi minyak dan gas bumi.

(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

Manajemen Production Sharing mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pembinaan kerjasama, integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasi
Kontraktor Production Sharing;
- perumusan kebijakan atas anggaran dan program kerja Kontraktor
Production Sharing termasuk proyek baru;
- penelitian dan verifikasi terhadap perencanaan, pelaksanaan kegiatan
dan anggaran Kontraktor Production Sharing meliputi eksplorasi,
eksploitasi, pengadaan material dan peralatan, angkutan dan jasa;
- pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional Kontraktor
Production Sharing meliputi eksplorasi, eksploitasi termasuk angkutan,
jasa dan administrasi;
- pengarahan dan pengawasan atas upaya peng-Indonesiaan tenaga kerja
pada Kontraktor Production Sharing ;
- pengarahan, pemantauan, dan pengawasan pemanfaatan dana untuk
investasi dan operasi agar dapat dilaksanakan secara tepat guna dan
berdaya guna dalam rangka mengamankan pendapatan Negara dari
kegiatan Kontraktor Production Sharing ;
- pengarahan dan pengawasan pengadaan material, peralatan dan jasa agar
tercapai efisiensi dalam operasi serta pemanfaatan produksi dan jasa
dalam negeri;
- pemberian bantuan hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan
perjanjian dan hubungan kerja Kontraktor Production Sharing dengan
instansi Pemerintah dan atau pihak lain;
- pembinaan seluruh aset Kontraktor Production Sharing yang menjadi
milik Negara dengan melaksanakan penelitian, pemantauan dan
pengawasan pemanfaatannya;

---

PRESIDEN

- penelitian, pemantauan, pelaksanaan dan pengawasan atas semua
kewajiban-kewajiban Kontraktor Production Sharing sesuai kontrak
yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pembinaan hubungan dan kerjasama antara Kontraktor Production
Sharing dan instansi Pemerintah yang bersangkutan;
- menjaga keamanan dan ketertiban dalam arti membina dan memelihara
keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Kontraktor Production
Sharing.

(3) Manajemen Production Sharing dipimpin oleh seorang Direktur Manajemen

Production Sharing yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama atas
kinerja dan keberhasilan usaha para Kontraktor Production Sharing .

(4) Direktur Manajemen Production Sharing dapat membentuk organ setingkat

dibawahnya yang jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan Dewan
Komisaris Perusahaan.

Bagian Keempat
Internal Audit

Pasal 21

(1) Internal Audit adalah Unsur Layanan Korporat di bidang pengawasan dalam

lingkungan Perusahaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Internal Audit.

(2) Tugas Internal Audit adalah melakukan pembinaan, pengendalian dan

pengawasan keuangan, operasi dan prosedur di lingkungan Perusahaan untuk
memastikan kepatuhan terhadap semua aturan dan peraturan yang berlaku
dalam penyelenggaraan kegiatan usaha sehingga penyimpangan dari strategi
dan kebijakan Perusahaan dapat dicegah sedini mungkin.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),

Internal Audit mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pemeriksaan terhadap semua unsur atau badan dalam lingkungan
Perusahaan yang dianggap perlu, yang meliputi bidang administrasi
umum, administrasi keuangan, hasil fisik dari pelaksanaan unsur
korporat, bidang usaha, unit usaha, unit operasi, proyek dan tugas-tugas
khusus lainnya;
- pengujian serta penilaian sewaktu-waktu atas hasil laporan berkala atau
tahunan dari setiap unsur atau badan dalam lingkungan Perusahaan atas
petunjuk Direktur Utama;
- pengusahaan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang
hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan dalam bidang
administrasi atau keuangan yang dilakukan oleh unsur atau badan dalam
lingkungan Perusahaan.

(4) Untuk kelancaran pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa

Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Internal
Audit melakukan koordinasi pelaksanaannya dengan semua unit Perusahaan.

(5) Internal Audit dalam rangka melaksanakan tugasnya dapat mendatangi

tempat kerja baik dengan atau tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada
unsur atau badan yang bersangkutan dan meminta bahan dan atau keterangan
yang diperlukan.

---

PRESIDEN

(6) Setiap pejabat dalam lingkungan Perusahaan wajib memberikan bahan dan

atau keterangan yang diminta oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (5).

(7) Internal Audit dipimpin oleh seorang Kepala Internal Audit yang

bertanggung jawab kepada Direktur Utama atas terselenggaranya tertib
administrasi dan operasi, yang mendukung pencapaian kinerja dan
keberhasilan Perusahaan.

Bagian Kelima
Jasa Korporat

Pasal 22

(1) Jasa Korporat adalah Unsur Layanan Korporat yang mempunyai tugas

penetapan kebijakan bantuan dan konsultasi hukum, hubungan dengan
Pemerintah dan masyarakat, dan pengamanan Perusahaan serta pengelolaan
aset non operasi.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Jasa

Korporat mempunyai fungsi menyelenggarakan :
- kegiatan pemberian bantuan dan konsultasi hukum;
- pembinaan hubungan baik dengan institusi, lembaga negara dan
Pemerintah, masyarakat dan badan-badan lainnya, peningkatan citra
Perusahaan serta pengamanan Perusahaan;
- layanan jasa Kantor Pusat dan pengelolaan aset non operasi.

(3) Jasa Korporat dipimpin oleh seorang Kepala Jasa Korporat yang

bertanggung jawab kepada Direktur Utama atas kinerja dan keberhasilan
Jasa Korporat dalam mendukung bidang usaha dan unit usaha sesuai dengan
strategi dan kebijakan Perusahaan.

Pasal 23

(1) Apabila dianggap perlu Direksi dapat membentuk suatu badan atau unit

organisasi lain dalam lingkungan Perusahaan sebagai pelaksana tugas
tertentu, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Komisaris
Pemerintah.

(2) Kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi badan atau unit organisasi

lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam keputusan
pembentukannya.

---

PRESIDEN

Pasal 24

(1) Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun

1971, Direksi dapat mendirikan anak Perusahaan dan mengadakan
penyertaan modal Perusahaan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan
Dewan Komisaris Pemerintah.

(2) Pendirian anak Perusahaan dan penyertaan modal Perusahaan hanya dapat

dilakukan pada bidang-bidang usaha jasa penunjang pertambangan minyak
dan gas bumi yang benar-benar dapat memperlancar pelaksanaan tugas
pokok Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Dalam akta pendirian anak Perusahaan harus jelas tampak status anak

Perusahaan sebagai badan hukum dengan struktur permodalan dan kekayaan
Perusahaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan Perusahaan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Hubungan antara Perusahaan dengan anak Perusahaan, termasuk hak dan

kewajiban kedua pihak diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagian Pertama
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 25

(1) Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Komisaris Pemerintah diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden.

(2) Direktur Utama, Direktur dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah

diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bidang
tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi selaku
Ketua Dewan Komisaris Pemerintah.

(3) Deputi Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah

mendapat persetujuan Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya
meliputi kegiatan minyak dan gas bumi selaku Ketua Dewan Komisaris
Pemerintah.

(4) Direksi dan Dewan Komisaris anak Perusahaan serta anggota Direksi dan

anggota Dewan Komisaris Perusahaan dimana Perusahaan mengadakan
penyertaan modal (penyertaan Perusahaan), diangkat dan diberhentikan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Jabatan Rangkap

Pasal 26

(1) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan kecuali untuk jabatan yang

dipikulkan Pemerintah kepadanya.

(2) Apabila tidak dapat dihindari, anggota Direksi dapat merangkap jabatan lain

selain dari ayat (1) tersebut di atas setelah mendapat izin dari Dewan
Komisaris Pemerintah.

Bagian Pertama
Pejabat Direktur Utama

Pasal 27

(1) Apabila Direktur Utama berhalangan sementara melakukan tugas dan

kewajibannya, Direktur Utama menunjuk salah seorang Direktur untuk
mewakilinya dan segera melaporkannya kepada Menteri yang bidang tugas
dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi selaku
Ketua Dewan Komisaris Pemerintah.

(2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap, sambil menunggu Keputusan

Presiden, Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi
kegiatan minyak dan gas bumi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah
menunjuk salah seorang Direktur untuk melaksanakan tugas-tugas Direktur
Utama.

(3) Apabila Direktur Utama dan Direktur melaksanakan perjalanan dinas ke luar

negeri harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah dan
untuk ini Ketua Dewan Komisaris Pemerintah dapat melimpahkan hak
pemberian persetujuan tersebut kepada pejabat yang ditunjuk olehnya.

Bagian Kedua
Pejabat Direktur

Pasal 28

(1) Apabila Direktur berhalangan sementara melakukan tugas dan

kewajibannya, Direktur menunjuk :
- Deputi Direktur dibawahnya; atau
- salah seorang Pejabat yang dibawahinya untuk mewakilinya dan segera
melaporkan kepada Direktur Utama.

(2) Apabila Direktur berhalangan tetap, sambil menunggu Keputusan Presiden,

Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak
dan gas bumi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah menunjuk :
- Deputi Direktur dibawahnya; atau

---

PRESIDEN

- salah seorang pejabat yang dibawahinya untuk melakukan tugas
Direktur.

Pasal 29

Disamping melakukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan
dapat melaksanakan kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi dalam
rangka pelaksanaan Pasal 25 Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Tenaga Listrik.

Pasal 30

(1) Peralihan dari susunan organisasi lama ke susunan organisasi baru menurut

ketentuan dalam Keputusan Presiden ini dan penjabaran lebih lanjut susunan
organisasi dilaksanakan oleh Direksi dan selanjutnya disahkan oleh Menteri
yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas
bumi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai berlakunya
Keputusan Presiden ini.

(2) Anak Perusahaan dan penyertaan modal Perusahaan yang telah ada pada saat

ditetapkannya Keputusan Presiden ini harus disesuaikan dengan ketentuan-
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang dilaksanakan Direksi
berdasarkan petunjuk Dewan Komisaris Pemerintah.

Pasal 31

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor
11 Tahun 1990 tentang Pokok-Pokok Organisasi PERTAMINA dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 32

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini
diatur lebih lanjut oleh Dewan Komisaris Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 33

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2000

INDONESIA,

ttd