Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM

KEPPRES No. 17 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan hakim pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum diberikan tunjangan jabatan hakim tiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah :
a. bagi Ketua Mahkamah Agung Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebulan.
b. bagi Wakil Ketua Mahkamah Agung Rp 90,000, -(sembilan puluh ribu rupiah) sebulan.
c. bagi Ketua Muda Mahkamah Agung Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) sebulan.
d. bagi Hakim Anggota Mahhamah Agung Rp.80. 000, -(delapan puluh ribu rupiah) sebulan.
e. bagi Hakim pada Peradilan Umum yang digaji menurut Golongan IV Rp
70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sebulan.
f. bagi Hakim pada Peradilan Umum yang digaji menurut Golongan III Rp
60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sebulan.
g. bagi Hakirn pada Peradilan Umum yang digaji menurut Golongan II Rp
50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2

Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Hakim pada Mahkamah Agung dl Peradilan Umum diberikan tunjangan jabatan hakim menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

Pasal 3

Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Hakim karena diangkat dalam jabatan yang bersifat administratif atau jabatan lain, tidak berhak menerima tunjangan jabatan hakim tersebut dalam pasal 1.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan tehnis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing .

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 2 April 1977.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Maret 1977.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.

S O E H A R T O