Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS BENGKULU

KEPPRES No. 17 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

(1) Mendirikan universitas negeri di Bengkulu Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu yang susunan organisasinya terdiri dari :
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
5. Fakultas Hukum;
6. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
7. Fakultas Ekonomi;
8. Fakultas Pertanian;
9. Balai Penelitian;
10. Balai Pengabdian pada Masyarakat;
11. Perpustakaan.
(2) Universitas negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberi nama "Universitas Bengkulu".

Pasal 2

(1) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 dan angka 3 Keputusan PRESIDEN ini masing-masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 sampai dengan angka 8 Keputusan PRESIDEN ini, masing-masing terdiri dari beberapa jurusan.

Pasal 3

Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro serta jenis dan jumlah jurusan pada Fakultas sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

Pasal 4

(1) Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Semarak Bengkulu diintegrasikan ke dalam Universitas Bengkulu.
(2) Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Semarak Bengkulu terdiri dari :
a. Fakultas/jurusan/program pendidikan;

b. Tenaga akademik dan tenaga administrasi;
c. Mahasiswa;
d. Sarana dan Prasarana.

Pasal 5

Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Maret 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO