Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984 tentang JAM KRIDA OLAHRAGA

KEPPRES No. 17 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

(1) Jam krida olahraga bagi Pegawai Negeri Sipil diselenggarakan sebelum jam kerja tiap hari Jum'at selama 30 (tigapuluh) menit.

(2) Jam krida olahraga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi anggota ABRI, karyawan badan usaha dan bank milik negara, karyawan perusahaan dan bank milik daerah, pelajar, dan mahasiswa.
(3) Pimpinan departemen atau instansi melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan olahraga pada jam krida olahraga di lingkungan departemen atau instansi masing-masing.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan jam krida olahraga bagi Pegawai Negeri Sipil diatur oleh masing-masing Menteri dan pimpinan instansi yang bersangkutan;
(2) Penyelenggaraan jam krida olahraga bagi karyawan perusahaan dan bank milik negara diatur oleh Menteri yang membawahkan perusahaan yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan;
(3) Penyelenggaraan jam krida olahraga bagi pelajar dan mahasiswa diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
(4) Penyelenggaraan jam krida olahraga bagi anggota ABRI diatur oleh Panglima Angkatan Bersenjata.

Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan jam krida olahraga oleh para Menteri, Pimpinan Instansi, dan Panglima Angkatan Bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.

Pasal 4

Menteri Tenaga Kerja memberi petunjuk mengenai penyelenggaraan jam krida olahraga bagi karyawan di lingkungan perusahaan-perusahaan swasta.

Pasal 5

Ketentuan mengenai jenis olahraga dan tata cara penyelenggaraannya serta petunjuk-petunjuk teknis lainnya yang merupakan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 1984.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Maret 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO