Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA

KEPPRES No. 17 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan Hakim pada Peradilan Agama diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bagi:
a. Hakim pada Peradilan Tinggi Agama, golongan IV, adalah Rp.175.000,-(seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan.
b. Hakim pada Peradilan Tinggi Agama, golongan III, adalah Rp.115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah) sebulan.
c. Hakim pada Peradilan Agama, golongan IV, adalah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.
d. Hakim pada Peradilan Agama, golongan III adalah Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebulan.
e. Hakim pada Peradilan Agama, golongan II adalah Rp.62.000,-(enam puluh ribu rupiah) sebulan.
f. Panitera dan Panitera Pengganti pada Peradilan Agama, golongan IV, adalah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sebulan.
g. Panitera dan Panitera Pengganti pada Peradilan Agama, golongan III, adalah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebulan.
h. Panitera dan Panitera Pengganti pada Peradilan Agama, golongan II, adalah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebulan.

Pasal 3

Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Hakim pada Peradilan Agama, diberikan tunjangan jabatan Hakim menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Hakim pada Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Hakim pada Peradilan Agama, tidak berhak lagi menerima tunjangan jabatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Hakim pada Peradilan Agama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO