Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1990 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI WINDHOEK, NAMIBIA

KEPPRES No. 17 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Windhoek, Namibia.
(2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana di maksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik INDONESIA.

Pasal 2

Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Windhoek meliputi seluruh wilayah negara Namibia.

Pasal 3

Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Windhoek ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Pembiayaan Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Windhoek dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

Pasal 5

Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Windhoek, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tangal 1 Mei 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO.