PERSETUJUAN PERUBAHAN
Ditetapkan: 2010-08-23
Pasal 1
Menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar
Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar
Dagang dan Industri Nomor Skep/008/Munassus/IV/2010, tanggal 25 April
2010 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 16
Tahun 2006 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2010
INDONESIA,
ttd.epkumham.go
www.djpp.depkumham.go.id
