Langsung ke konten

SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

KEPPRES No. 177 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Departemen terdiri dari :
1. Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
1. Departemen Luar Negeri;
1. Departemen Pertahanan;
1. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
1. Departemen Keuangan;
1. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
1. Departemen Pertanian;
1. Departemen Kehutanan;
1. Departemen Kelautan dan Perikanan;
1. Departemen Perhubungan;
1. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
1. Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
1. Departemen Pendidikan Nasional;
1. Departemen Agama;
1. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
1. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.

Bagian Pertama
Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah

Pasal 2

Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
- Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan;
- Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa;
- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
- Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat;

---

PRESIDEN

  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Administrasi Kependudukan;
  • Badan Penelitian dan Pengembangan;
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan;
  • Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah I;
  • Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah II;
  • Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah III;
  • Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah IV;
  • Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah V.

Pasal 3

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang otonomi daerah.

(3) Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang umum
pemerintahan.

(4) Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa mempunyai tugas merumuskan

dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesatuan
bangsa.

(5) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pembangunan daerah.

(6) Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pemberdayaan masyarakat.

(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan Departemen.

(8) Badan Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan

pengkajian administrasi kependudukan.

(9) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan

penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri dan
otonomi daerah.

(10) Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan

dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.

(11) Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah I mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan
otonomi daerah di wilayah I.

(12) Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah II mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan
otonomi daerah di wilayah II.

---

PRESIDEN

(13) Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah III mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan
otonomi daerah di wilayah III.

(14) Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah IV mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan
otonomi daerah di wilayah IV.

(15) Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah V mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan
otonomi daerah di wilayah V.

Bagian Kedua
Departemen Luar Negeri

Pasal 4

Departemen Luar Negeri terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Politik;
- Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri;
- Direktorat Jenderal Hubungan Sosial, Budaya, dan Penerangan Luar Negeri;
- Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
- Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Staf Ahli Bidang Politik Luar Negeri;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Penerangan;
- Staf Ahli Bidang Kerja Sama Regional dan Multilateral;
- Staf Ahli Bidang Gerakan Non-Blok;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Analisis Manajemen.

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Politik mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik luar
negeri.

(3) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
hubungan ekonomi luar negeri.

---

PRESIDEN

(4) Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri

mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang hubungan sosial budaya dan penerangan luar
negeri.

(5) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas merumuskan

dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol dan
konsuler.

(6) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama
ASEAN.

(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan Departemen.

(8) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan

penelitian dan pengembangan di bidang politik dan hubungan luar negeri.

(9) Staf Ahli Bidang Politik Luar Negeri mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah politik luar negeri.

(10) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai

masalah ekonomi.

(11) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Penerangan mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya dan penerangan.

(12) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Regional dan Multilateral mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah kerja sama regional dan
multilateral.

(13) Staf Ahli Bidang Gerakan Non-Blok mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah Gerakan Non-Blok.

(14) Staf Ahli Bidang Hukum dan Analisis Manajemen mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan analisis manajemen.

Bagian Ketiga
Departemen Pertahanan

Pasal 6

Departemen Pertahanan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan;
- Inspektorat Jenderal;

---

PRESIDEN

  • Badan Penelitian dan Pengembangan;
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan;
  • Staf Ahli Bidang Ideologi dan Agama;
  • Staf Ahli Bidang Politik;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi;
  • Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
  • Staf Ahli Bidang Militer dan Keamanan.

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
perencanaan sistem pertahanan.

(3) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang strategi
pertahanan.

(4) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi
pertahanan.

(5) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekuatan
pertahanan.

(6) Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sarana
pertahanan.

(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan Departemen.

(8) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan

penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan.

(9) Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan

dan pelatihan di bidang pertahanan.

(10) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Agama mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah ideologi dan agama.

(11) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai

masalah politik.

(12) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai

masalah ekonomi.

(13) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah sosial budaya.

(14) Staf Ahli Bidang Militer dan Keamanan mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah militer dan keamanan.

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia

Pasal 8

Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Direktorat Jenderal Imigrasi;
- Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan
Tata Usaha Negara;
- Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pembinaan Hukum Nasional;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri;
- Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
- Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum;
- Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Pasal 9

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
peraturan perundang-undangan.

(3) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
administrasi hukum umum.

(4) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan.

(5) Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.

---

PRESIDEN

(6) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
hak kekayaan intelektual.

(7) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha

Negara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang administrasi dan keuangan badan peradilan
umum dan peradilan tata usaha negara.

(8) Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
perlindungan hak asasi manusia.

(9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan Departemen.

(10) Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan

pembinaan dan pengembangan hukum nasional.

(11) Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas

melaksanakan penelitian dan pengembangan hak asasi manusia.

(12) Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri mempunyai

tugas memberikan telaahan mengenai masalah perekonomian dan hubungan
luar negeri.

(13) Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah politik, sosial dan keamanan.

(14) Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah hukum lingkungan dan pertanahan.

(15) Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan budaya hukum.

(16) Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah pelanggaran hak asasi manusia.

Bagian Kelima
Departemen Keuangan

Pasal 10

Departemen Keuangan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
- Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah;

---

PRESIDEN

  • Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Pengawas Pasar Modal;
  • Badan Analisa Fiskal;
  • Badan Akuntansi Keuangan Negara;
  • Badan Informasi dan Teknologi Keuangan;
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional;
  • Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  • Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal;
  • Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara.

Pasal 11

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang anggaran
pendapatan dan belanja negara dan kekayaan negara.

(3) Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan

kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penerimaan negara yang berasal
dari pajak.

(4) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan
cukai.

(5) Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

(6) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga
keuangan, penerusan pinjaman, penerimaan minyak dan bukan pajak serta
akuntan dan penilai dan penerimaan negara bukan pajak.

(7) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai

tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

(8) Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pengurusan piutang negara dan lelang.

(9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan Departemen.

(10) Badan Pengawas Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan,

pengaturan, dan pengawasan kegiatan pasar modal.

---

PRESIDEN

(11) Badan Analisa Fiskal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan,

pengkoordinasian, dan evaluasi kebijakan fiskal serta kegiatan analisis
pengembangan fiskal, keuangan, dan ekonomi.

(12) Badan Akuntansi Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan

akuntansi keuangan pemerintah dan pelaporan keuangan, pembinaan dan
pengembangan akuntansi pemerintah, akuntansi Barang Milik/Kekayaan
Negara serta verifikasi dan akuntansi pelaksanaan Bagian Anggaran dan
Pembiayaan dan Perhitungan.

(13) Badan Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan

pembinaan, pengkoordinasian dan pelayanan pengolahan data serta
pengembangan teknologi dan sistem informasi keuangan, sistem informasi
keuangan daerah dan sistem informasi pembinaan Badan Usaha Milik
Negara.

(14) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan

pembinaan dan pengkoordinasian pendidikan, dan pelatihan, serta penataran
keuangan negara.

(15) Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional mempunyai

tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan ekonomi keuangan
internasional.

(16) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah penerimaan negara.

(17) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah pengeluaran negara.

(18) Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah pengembangan pasar modal.

(19) Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pembinaan
umum pengelolaan kekayaan negara.

Bagian Keenam
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Pasal 12

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi;
- Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi;

---

PRESIDEN

  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
  • Staf Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi;
  • Staf Ahli Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup;
  • Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan.

Pasal 13

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas merumuskan

dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang minyak dan
gas bumi.

(3) Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
listrik dan pemanfaatan energi.

(4) Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
geologi dan sumber daya mineral.

(5) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan Departemen.

(6) Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral

mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang
energi dan sumber daya mineral.

(7) Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral

mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang energi
dan sumber daya mineral.

(8) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya manusia dan
teknologi.

(9) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah ekonomi dan keuangan.

(10) Staf Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah informasi dan komunikasi.

(11) Staf Ahli Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah kewilayahan dan lingkungan hidup.

(12) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah kemasyarakatan dan kelembagaan.

Bagian Ketujuh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan

Pasal 14

Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari:
- Menteri;

---

PRESIDEN

- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan;
- Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka;
- Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah;
- Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
- Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
- Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri dan Perdagangan Internasional;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan Ekspor Nasional;
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan;
- Staf Ahli Bidang Kerja Sama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan
Internasional;
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan;
- Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan
Perdagangan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan.

Pasal 15

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
industri kimia, agro, dan hasil hutan.

(3) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka

mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang industri logam, mesin, elektronika, dan aneka.

(4) Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
industri dan dagang kecil menengah.

(5) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
perdagangan dalam negeri.

(6) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
perdagangan luar negeri.

(7) Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri dan Perdagangan Internasional

mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang kerja sama industri dan perdagangan
internasional.

---

PRESIDEN

(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan Departemen.

(9) Badan Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas melaksanakan

pengkoordinasian, pembinaan, dan pengem-bangan ekspor nasional.

(10) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas

melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan
perdagangan berjangka komoditi.

(11) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan mempunyai

tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang industri dan
perdagangan.

(12) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan

Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
kerja sama ekonomi, industri, dan perdagangan internasional.

(13) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan daya
saing industri dan perdagangan.

(14) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan

Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
iklim usaha, jasa, dan keterkaitan usaha industri dan perdagangan.

(15) Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi,
penguatan, dan pendalaman struktur industri.

(16) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya industri dan
perdagangan.

Bagian Kedelapan
Departemen Pertanian

Pasal 16

Departemen Pertanian terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian;
- Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan;
- Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura;
- Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan;
- Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan;
- Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;

---

PRESIDEN

  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
  • Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Pembangunan Wilayah Pertanian;
  • Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan Pertanian;
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Pertanian;
  • Staf Ahli Bidang Kerja Sama Pertanian Internasional.

Pasal 17

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian mempunyai tugas merumuskan

dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan
sarana pertanian.

(3) Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pembinaan produksi tanaman pangan.

(4) Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pembinaan produksi hortikultura.

(5) Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pembinaan produksi perkebunan.

(6) Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pembinaan produksi peternakan.

(7) Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian

mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil
pertanian.

(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan Departemen.

(9) Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan mempunyai tugas

melaksanakan pengkajian, pengembangan dan koordinasi pemantapan
ketahanan pangan.

(10) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian mempunyai tugas

melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertanian.

(11) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas

melaksanakan pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia di
bidang pertanian.

(12) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.

(13) Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Pembangunan Wilayah Pertanian

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan dan
pembangunan wilayah pertanian.

---

PRESIDEN

(14) Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan Pertanian mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah ketenagakerjaan pertanian.

(15) Staf Ahli Bidang Teknologi Pertanian mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah teknologi pertanian.

(16) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Pertanian Internasional mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah kerja sama pertanian internasional.

Bagian Kesembilan
Departemen Kehutanan

Pasal 18

Departemen Kehutanan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial;
- Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Planologi Kehutanan;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
- Staf Ahli Bidang Kelembagaan, Administrasi Kehutanan, dan Hukum;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Kehutanan;
- Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi Kehutanan;
- Staf Ahli Bidang Kemitraan Kehutanan;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.

Pasal 19

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mempunyai

tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.

(3) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial mempunyai

tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang rehabilitasi lahan dan perhutanan sosial.

(4) Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pembinaan produksi kehutanan.

(5) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan Departemen.

(6) Badan Planologi Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan

perencanaan makro di bidang kehutanan dan pemantapan kawasan hutan.

---

PRESIDEN

(7) Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan mempunyai tugas

melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan.

(8) Staf Ahli Bidang Kelembagaan, Administrasi Kehutanan, dan Hukum

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kelembagaan,
administrasi kehutanan, dan hukum.

(9) Staf Ahli Bidang Pembangunan Kehutanan mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah pembangunan kehutanan.

(10) Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi Kehutanan mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah sosial ekonomi kehutanan.

(11) Staf Ahli Bidang Kemitraan Kehutanan mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah kemitraan kehutanan.

(12) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan
sumber daya manusia kehutanan.

Bagian Kesepuluh
Departemen Kelautan dan Perikanan

Pasal 20

Departemen Kelautan dan Perikanan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
- Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
- Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
- Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran;
- Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Riset Kelautan dan Perikanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Hukum;
- Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.

Pasal 21

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perikanan
tangkap.

---

PRESIDEN

(3) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya mempunyai tugas merumuskan

kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perikanan budidaya.

(4) Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pengendalian sumber daya kelautan dan
perikanan.

(5) Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran

mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan dan
pemasaran sumber hayati laut dan ikan.

(6) Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mempunyai tugas

merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pesisir dan pulau-
pulau kecil.

(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan Departemen.

(8) Badan Riset Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan riset di

bidang kelautan dan perikanan.

(9) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi, sosial, dan budaya.

(10) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah kebijakan publik.

(11) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kemasyarakatan
dan hubungan antar lembaga.

(12) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai

masalah hukum.

(13) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah ekologi dan sumber daya laut.

Bagian Kesebelas
Departemen Perhubungan

Pasal 22

Departemen Perhubungan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Search And Rescue Nasional;
- Badan Meteorologi dan Geofisika;

---

PRESIDEN

  • Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan;
  • Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Energi;
  • Staf Ahli Bidang Teknologi dan Kesisteman Perhubungan;
  • Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Keselamatan Perhubungan;
  • Staf Ahli Bidang Kemitraan Perhubungan;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Perhubungan.

Pasal 23

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan
darat.

(3) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan
laut.

(4) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan
udara.

(5) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas merumuskan

dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pos dan
telekomunikasi.

(6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan Departemen.

(7) Badan Search and Rescue Nasional mempunyai tugas melaksanakan

pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi search and rescue
(SAR).

(8) Badan Meteorologi dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan

pembinaan dan kegiatan di bidang meteorologi dan geofisika.

(9) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan mempunyai tugas

melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang perhubungan.

(10) Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan mempunyai tugas

melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang perhubungan.

(11) Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Energi mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah lingkungan dan energi transportasi, pos, dan
telekomunikasi.

(12) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Kesisteman Perhubungan mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah teknologi dan kesisteman
transportasi, pos, dan telekomunikasi.

(13) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Keselamatan Perhubungan

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya
manusia dan keselamatan transportasi, pos, dan telekomunikasi.

---

PRESIDEN

(14) Staf Ahli Bidang Kemitraan Perhubungan mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah kemitraan transportasi, pos, dan telekomunikasi.

(15) Staf Ahli Bidang Ekonomi Perhubungan mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah ekonomi transportasi, pos, dan telekomunikasi.

Bagian Keduabelas
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah

Pasal 24

Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Penataan Ruang;
- Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah;
- Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan;
- Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pembinaan Konstruksi dan Investasi;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
- Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah dan Keterpaduan Pembangunan Daerah;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Hubungan Luar Negeri;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional.

Pasal 25

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Penataan Ruang mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penataan ruang.

(3) Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang prasarana
wilayah.

(4) Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
tata perkotaan dan tata perdesaan.

(5) Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
perumahan dan permukiman.

---

PRESIDEN

(6) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya air.

(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan Departemen.

(8) Badan Pembinaan Konstruksi dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan

penilaian pengadaan, mutu, dan manfaat, serta pembinaan di bidang
konstruksi dan investasi, serta standardisasi.

(9) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan

penelitian dan pengembangan di bidang permukiman dan prasarana wilayah.

(10) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas

melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan pembinaan kemitraan serta
pengembangan peran masyarakat di bidang permukiman dan prasarana
wilayah.

(11) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.

(12) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya dan peran
masyarakat.

(13) Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah dan Keterpaduan Pembangunan Daerah

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah otonomi daerah
dan keterpaduan pembangunan daerah.

(14) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Hubungan Luar Negeri mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan hubungan luar negeri.

(15) Staf Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan
keahlian dan tenaga fungsional.

Bagian Ketigabelas
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial

Pasal 26

Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Medik;
- Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan
Lingkungan;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian;
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
- Direktorat Jenderal Peningkatan Kesejahteraan Sosial;
- Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial;
- Inspektorat Jenderal;

---

PRESIDEN

- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
- Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Pengembangan
Sistem Pelayanan Sosial;
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi Farmasi;
- Staf Ahli Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.

Pasal 27

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
kesehatan masyarakat.

(3) Direktorat Jenderal Pelayanan Medik mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan medik.

(4) Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan

Lingkungan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang pemberantasan penyakit menular dan
penyehatan lingkungan.

(5) Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian mempunyai tugas merumuskan

dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan
kefarmasian.

(6) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang rehabilitasi
sosial.

(7) Direktorat Jenderal Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
peningkatan kesejahteraan sosial.

(8) Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan
bantuan sosial.

(9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan Departemen.

(10) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial

mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang
kesehatan dan kesejahteraan sosial.

(11) Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Pengembangan

Sistem Pelayanan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan
sumber daya manusia kesehatan dan pengembangan sistem pelayanan sosial.

(12) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah teknologi kesehatan.

---

PRESIDEN

(13) Staf Ahli Bidang Teknologi Farmasi mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah teknologi farmasi.

(14) Staf Ahli Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kesehatan
lingkungan dan pemberantasan penyakit.

(15) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya manusia kesehatan.

(16) Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan kapasitas
kelembagaan.

Bagian Keempatbelas
Departemen Pendidikan Nasional

Pasal 28

Departemen Pendidikan Nasional terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda;
- Direktorat Jenderal Olah Raga;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Peningkatan Kualitas dan Potensi Pendidikan;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan;
- Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan;
- Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial.

Pasal 29

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas

merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan dasar
dan menengah.

(3) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas merumuskan

kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan tinggi.

(4) Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pendidikan luar sekolah dan pemuda.

---

PRESIDEN

(5) Direktorat Jenderal Olah Raga mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang olah raga.

(6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan Departemen.

(7) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan

penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan.

(8) Badan Peningkatan Kualitas dan Potensi Pendidikan mempunyai tugas

melaksanakan peningkatan kualitas dan potensi pendidikan.

(9) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah sumber daya pendidikan.

(10) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan mempunyai

tugas memberikan telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan dan
teknologi pendidikan.

(11) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan
kurikulum dan media pendidikan.

(12) Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah desentralisasi pendidikan.

(13) Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah hukum dan sosial.

Bagian Kelimabelas
Departemen Agama

Pasal 30

Departemen Agama terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan
Haji;
- Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian Pengembangan Agama dan Pendidikan Pelatihan
Keagamaan;
- Staf Ahli Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Lembaga Keagamaan;
- Staf Ahli Bidang Pembinaan Hubungan Organisasi Keagamaan
Internasional;
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan;

---

PRESIDEN

  • Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Umat Beragama.

Pasal 31

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji

mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Islam dan
penyelenggaraan haji.

(3) Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
kelembagaan agama Islam.

(4) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
bimbingan masyarakat Kristen.

(5) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
bimbingan masyarakat Katolik.

(6) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha mempunyai

tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang bimbingan masyarakat Hindu dan Budha.

(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan Departemen.

(8) Badan Penelitian Pengembangan Agama dan Pendidikan Pelatihan

Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan
di bidang agama serta pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan.

(9) Staf Ahli Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah kerukunan antar umat beragama.

(10) Staf Ahli Bidang Hubungan Lembaga Keagamaan mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai hubungan lembaga keagamaan.

(11) Staf Ahli Bidang Pembinaan Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pembinaan
hubungan organisasi keagamaan internasional.

(12) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah kemasyarakatan.

(13) Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Umat Beragama mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah pemberdayaan umat beragama.

Bagian Keenambelas
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Pasal 32

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari :
- Menteri;

---

PRESIDEN

- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja
Dalam Negeri;
- Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan;
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi;
- Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
- Badan Informasi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan;
- Staf Ahli Bidang Kesempatan Kerja;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Penyerasian Lingkungan Transmigrasi;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Transmigrasi.

Pasal 33

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja

Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang pembinaan pelatihan dan penempatan tenaga kerja dalam
negeri.

(3) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri

mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja luar
negeri.

(4) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan

Ketenagakerjaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan hubungan industrial
dan pengawasan ketenagakerjaan.

(5) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi

mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pemberdayaan sumber daya kawasan transmigrasi.

(6) Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mobilitas
penduduk.

(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan Departemen.

---

PRESIDEN

(8) Badan Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian

mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

(9) Badan Informasi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian mempunyai tugas

melaksanakan pengelolaan informasi di bidang ketenagakerjaan dan
ketransmigrasian.

(10) Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan

dan pelatihan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.

(11) Staf Ahli Bidang Kesempatan Kerja mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah kesempatan kerja.

(12) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional mempunyai

tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga dan
internasional.

(13) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan sumber daya manusia.

(14) Staf Ahli Bidang Penyerasian Lingkungan Transmigrasi mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah penyerasian lingkungan
transmigrasi.

(15) Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Transmigrasi mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan masyarakat
transmigrasi.

Bagian Ketujuhbelas
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata

Pasal 34

Departemen Kebudayaan dan Pariwisata terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film;
- Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Produk Pariwisata;
- Direktorat Jenderal Pemasaran dan Kerja Sama Luar Negeri;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Peran Serta Masyarakat;
- Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Budaya;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan.

---

PRESIDEN

Pasal 35

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan

koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
nilai budaya, seni, dan film.

(3) Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala mempunyai tugas merumuskan

dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sejarah dan
purbakala.

(4) Direktorat Jenderal Pengembangan Produk Pariwisata mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pengembangan produk pariwisata.

(5) Direktorat Jenderal Pemasaran dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai

tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang pemasaran dan kerja sama luar negeri.

(6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan Departemen.

(7) Badan Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan mempunyai tugas

melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan
di bidang kebudayaan dan pariwisata.

(8) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.

(9) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah ekonomi.

(10) Staf Ahli Bidang Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah peran serta masyarakat.

(11) Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Budaya mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah sosial kemasyarakatan dan budaya.

(12) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan mempunyai

tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan sumber daya
dan lingkungan.

Pasal 36

Perubahan atas susunan organisasi dan tugas setiap satuan organisasi di
lingkungan Departemen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini,
diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara kepada Presiden berdasarkan usul dari Menteri yang
bersangkutan.

Pasal 37

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di
lingkungan Departemen ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

---

PRESIDEN

Pasal 38

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.