(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang anggaran
pendapatan dan belanja negara dan kekayaan negara.
(3) Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penerimaan negara yang berasal
dari pajak.
(4) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan
cukai.
(5) Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
(6) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga
keuangan, penerusan pinjaman, penerimaan minyak dan bukan pajak serta
akuntan dan penilai dan penerimaan negara bukan pajak.
(7) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
(8) Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pengurusan piutang negara dan lelang.
(9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional
di lingkungan Departemen.
(10) Badan Pengawas Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan kegiatan pasar modal.
---
PRESIDEN
(11) Badan Analisa Fiskal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan,
pengkoordinasian, dan evaluasi kebijakan fiskal serta kegiatan analisis
pengembangan fiskal, keuangan, dan ekonomi.
(12) Badan Akuntansi Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan
akuntansi keuangan pemerintah dan pelaporan keuangan, pembinaan dan
pengembangan akuntansi pemerintah, akuntansi Barang Milik/Kekayaan
Negara serta verifikasi dan akuntansi pelaksanaan Bagian Anggaran dan
Pembiayaan dan Perhitungan.
(13) Badan Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan, pengkoordinasian dan pelayanan pengolahan data serta
pengembangan teknologi dan sistem informasi keuangan, sistem informasi
keuangan daerah dan sistem informasi pembinaan Badan Usaha Milik
Negara.
(14) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan dan pengkoordinasian pendidikan, dan pelatihan, serta penataran
keuangan negara.
(15) Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional mempunyai
tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan ekonomi keuangan
internasional.
(16) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah penerimaan negara.
(17) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah pengeluaran negara.
(18) Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah pengembangan pasar modal.
(19) Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pembinaan
umum pengelolaan kekayaan negara.
Bagian Keenam
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral