Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1982 tentang PENGANGKUTAN MUATAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR MILIK PEMERINTAH INDONESIA

KEPPRES No. 18 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Pengangkutan muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah INDONESIA dilaksanakan oleh kapal- kapal yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran INDONESIA.

Pasal 2

Barang-barang ekspor dan milik pemerintah INDONESIA adalah :
a. barang-barang impor yang pengadaannya dibiayai dari anggaran belanja negara, termasuk bantuan luar negeri/pinjaman pemerintah Republik INDONESIA dari luar negeri;
b. barang-barang impor dan ekspor milik badan usaha milik negara; dan
c. barang-barang lainnya milik pemerintah yang akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Koperasi.

Pasal 3

(1) Perusahaan pelayaran INDONESIA berkewajiban menyediakan ruang kapal yang cukup dan memadai, dengan biaya angkutan yang bersaing dan wajar.
(2) Apabila ruang kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak tersedia, maka untuk mengangkut muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah dapat dilaksanakn oleh kapal- kapal lainnya yang dicharter oleh perusahaan pelayaran INDONESIA.

Pasal 4

Pengurusan pengangkutan muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dapat dilakukan secara langsung oleh perusahaan pelayaran INDONESIA, atau perusahaan jasa transportasi INDONESIA, sepanjang pelaksanaan pengangkutan muatan tersebut dilakukan oleh perusahaan pelayaran INDONESIA.

Pasal 5

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan, baik dengan

keputusan bersama maupun keputusan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang bersangkutan lainnya.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 12 April 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO