Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA MAHKAMAH PELAYARAN

KEPPRES No. 18 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) bagi :

a. Ketua Mahkamah Pelayaran adalah Rp.83.000 (delapanpuluh tiga ribu rupiah) sebulan.

b. Anggota Mahkamah Pelayaran adalah Rp.56.000,-(limapuluh enam ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 1977 tentang tunjangan Jabatan bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO