Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor Barang Kena Pajak Tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu :
1. Bahan baku untuk pembuatan uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemerintah atas badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah;
2. Uang kertas, uang logam, dan traveller's cheque;
3. Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak dan unggas;
4. Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan;
5. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja dan kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI yang belum di buat di dalam negeri;
6. Buku-buku ilmu pengetahuan yang belum ditertibkan di dalam negeri, serta tidak untuk diperdagangkan;
7. Alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan;
8. Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;
9. Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan oleh dan untuk keperluan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 59 tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis dan Industri Hankam;
10. Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA TER
Pasal 1
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu :
1. Uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dicetak oleh Perum PERURI;
2. Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
3. Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
4. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;
5. Makanan ternak dan unggas;
6. Air bersih yang disalurkan melalui pipa;
7. Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional.
Pasal 3
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 33
