(1) Menugaskan kepada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut PERTAMINA untuk menyediakan dan melayani kebutuhan pelumas yang berasal dari minyak bumi untuk keperluan dalam negeri.
(2) Dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan pelumas guna keperluan dalam negeri, Menteri Pertambangan dan Energi dapat memberikan izin kepada PERTAMINA, Swasta dan/atau Koperasi untuk mengolah kembali pelumas bekas dan bahan lainnya untuk menghasilkan bahan baku pelumas dan pelumas.
(3) Apabila kebutuhan pelumas tidak dapat dipenuhi dari hasil produksi dalam negeri, maka PERTAMINA dapat melakukan impor kekurangan kebutuhan pelumas tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri Perdagangan.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1988 tentang MENYEDIAKAN DAN PELAYANAN PELUMAS SERTA PENANGANANAN PELUMAS BEKAS
Pasal 1
Pasal 2
Syarat-syarat dan tata cara penyediaan dan pelayanan pelumas untuk keperluan dalam negeri serta pengolahan kembali pelumas bekas dan bahan lainnya untuk menghasilkan bahan baku pelumas dan pelumas serta pengawasannya ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Pasal 3
(1) Pelumas bekas yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dimusnahkan oleh perusahaan yang menghasilkan atau yang mengakibatkan adanya pelumas bekas tersebut.
(2) Tata cara pemusnahan pelumas bekas dan pengawasannya, diatur oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
Pasal 4
Menteri Pertambangan dan Energi melakukan pengawasan dan pembinaan teknis atas penyediaan dan pelayanan pelumas serta penanganan pelumas bekas dan bahan lainnya yang dilakukan oleh PERTAMINA, Swasta, dan/atau Koperasi.
Pasal 5
Pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua ketentuan yang bersangkutan dengan penyediaan, peredaran, pengawasan pelumas dan penanganan pelumas bekas sebagai pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 1983 dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini atau peraturan- peraturan pelaksanaannya.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
