Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan barang/jasa adalah usaha atau kegiatan pengadaan barang/jasa
yang diperlukan oleh Instansi Pemerintah yang meliputi: pengadaan barang,
Jasa Pemborongan, Jasa Konsultasi dan jasa lainnya;
1. Instansi Pemerintah adalah Departemen Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Sekretariat Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Tinggi
Negara, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
dan Instansi Pemerintah lainnya.
1. Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek bagian proyek/pejabat yang
disamakan/ditunjuk adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab
atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit
kerja/proyek tertentu.
1. Panitia pengadaan adalah Panitia Pelelangan atau Panitia Pemilihan
Langsung atau Panitia Penunjukan Langsung yang ditugasi untuk untuk
melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh kepala kantor/satuan
kerja/pemimpin proyek/bagian proyek pejabat yang disamakan/ditunjuk.
1. Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi
bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi, peralatan, yang
spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa.
1. Jasa Pemborongan adalah layanan penanganan pekerjaan bangunan atau
konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan
spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses serta
pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa.
1. Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai
bidang dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk
piranti lunak dan disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan
kerja yang ditetapkan pengguna jasa.
1. Jasa lainnya adalah sebagai pekerjaan dan atau penyediaan jasa selain Jasa
Konsultansi, Jasa Pemborongan dan pemasokan barang.
1. Dokumen pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh panitia
pengadaan sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian
penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta evaluasi penawaran oleh
panitia pengadaan.
1. Kontrak adalah perikatan antara kepala kantor/satuan kerja/pemimpin
proyek/bagian proyek sebagai pengguna barang/jasa dengan pemasok atau
kontraktor atau konsultan sebagai penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.
1. rdiri dari kontraktor, pemasok, konsultan, Usaha Kecil, koperasi, perguruan
tinggi, Lembaga Ilmiah Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM).
1. Surat Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh bank
umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa
kepada kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat
yang disamakan/ditunjuk lainnya untuk menjamin terpenuhinya kewajiban
penyedia barang/jasa.
1. Kemitraan adalah bentuk usaha bersama diantara beberapa
perusahaan/penyedia barang/jasa dalam negeri maupun luar negeri, dimana
masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggungjawab yang
jelas, berdasarkan kesepakatan bersama.
1. Petunjuk teknis adalah pedoman untuk melaksanakan ketentuan Keputusan
---
PRESIDEN
Presiden ini, yang disusun secara rinci supaya diperoleh pengertian yang
jelas bagi semua pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa yakni
pengguna barang/jasa Instansi Pemerintah (termasuk perencana, pelaksana
dan pengawas) serta penyedia barang/jasa dan masyarakat luas.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
