Langsung ke konten

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH

KEPPRES No. 18 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan barang/jasa adalah usaha atau kegiatan pengadaan barang/jasa
yang diperlukan oleh Instansi Pemerintah yang meliputi: pengadaan barang,
Jasa Pemborongan, Jasa Konsultasi dan jasa lainnya;
1. Instansi Pemerintah adalah Departemen Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Sekretariat Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Tinggi
Negara, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
dan Instansi Pemerintah lainnya.
1. Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek bagian proyek/pejabat yang
disamakan/ditunjuk adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab
atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit
kerja/proyek tertentu.
1. Panitia pengadaan adalah Panitia Pelelangan atau Panitia Pemilihan
Langsung atau Panitia Penunjukan Langsung yang ditugasi untuk untuk
melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh kepala kantor/satuan
kerja/pemimpin proyek/bagian proyek pejabat yang disamakan/ditunjuk.
1. Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi
bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi, peralatan, yang
spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa.
1. Jasa Pemborongan adalah layanan penanganan pekerjaan bangunan atau
konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan
spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses serta
pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa.
1. Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai
bidang dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk
piranti lunak dan disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan
kerja yang ditetapkan pengguna jasa.
1. Jasa lainnya adalah sebagai pekerjaan dan atau penyediaan jasa selain Jasa
Konsultansi, Jasa Pemborongan dan pemasokan barang.
1. Dokumen pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh panitia
pengadaan sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian
penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta evaluasi penawaran oleh
panitia pengadaan.
1. Kontrak adalah perikatan antara kepala kantor/satuan kerja/pemimpin
proyek/bagian proyek sebagai pengguna barang/jasa dengan pemasok atau
kontraktor atau konsultan sebagai penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.
1. rdiri dari kontraktor, pemasok, konsultan, Usaha Kecil, koperasi, perguruan
tinggi, Lembaga Ilmiah Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM).
1. Surat Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh bank
umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa
kepada kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat
yang disamakan/ditunjuk lainnya untuk menjamin terpenuhinya kewajiban
penyedia barang/jasa.
1. Kemitraan adalah bentuk usaha bersama diantara beberapa
perusahaan/penyedia barang/jasa dalam negeri maupun luar negeri, dimana
masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggungjawab yang
jelas, berdasarkan kesepakatan bersama.

1. Petunjuk teknis adalah pedoman untuk melaksanakan ketentuan Keputusan

---

PRESIDEN

Presiden ini, yang disusun secara rinci supaya diperoleh pengertian yang
jelas bagi semua pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa yakni
pengguna barang/jasa Instansi Pemerintah (termasuk perencana, pelaksana
dan pengawas) serta penyedia barang/jasa dan masyarakat luas.

Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

Pasal 2

(1) Maksud ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah untuk mengatur

pengguna barang/jasa (termasuk perencana, pelaksana, pengawas), dan
penyedia barang/jasa dengan tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta
peranan masing-masing dalam proses pengadaan barang/jasa Instansi
Pemerintah.

(2) Tujuan pengadaan barang/jasa adalah untuk memperoleh barang/jasa yang

dibutuhkan Instansi Pemerintah dalam jumlah yang cukup, dengan kualitas
dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam waktu dan tempat
tertentu, secara efektif dan efisien, menurut ketentuan dan tata cara yang
berlaku.

Bagian Ketiga
Prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 3

Pengadaan barang/jasa di lingkungan Instansi Pemerintah wajib dilaksanakan
dengan prinsip-prinsip:
1. Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan
menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang
ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggjawabkan.
1. Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang
telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
sesuai dengan sasaran yang ditetapkan Pemerintah.
1. Bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui
Pelelangan/seleksi dan persaingan yang sehat diantara penyedia
barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan
ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
1. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan
barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara
evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya
terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa (peserta Pelelangan, Pemilihan
Langsung, Penunjukan Langsung) yang berminat serta bagi masyarakat luas
pada umumnya.
1. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua
calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan
kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun.
1. Bertanggung jawab, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan
maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan
dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan
yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.

Bagian Keempat
Kebijakan Umum Pemerintah dalam

---

PRESIDEN

Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 4

Kebijakan umum Pemerintah dalam pengadaan barang/jasa adalah:
1. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan
perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja
dan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan perdagangan
internasional.
1. Meningkatkan peran serta Usaha Kecil, Koperasi, Lembaga Swadaya
Masyarakat dan masyarakat setempat dalam pengadaan barang/jasa.
1. Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses
pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa.
1. Meningkatan profesionalisme, kemandirian dan tanggungjawab kepala
kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek, panitia pengadaan, atau
pejabat yang berwenang lainnya.
1. Meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor perpajakan, dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
1. Menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
1. Mengharuskan pelaksanaan pengadaan barang/jasa diproses atau dilakukan
dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Bagian Kelima
Etika Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 5

Pengguna barang/jasa Instansi Pemerintah (termasuk perencana, pelaksana,
pengawas), penyedia barang/jasa dan para pihak yang terkait dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika pengadaan
barang/jasa, yaitu:
1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk
mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan
barang/jasa.
1. Bekerja secara profesional, mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga
kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa dan jasa yang seharusnya
dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan
barang/jasa.
1. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung, untuk
mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat.
1. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan
sesuai dengan kesepakatan para pihak.
1. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak
yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan
barang dan jasa.
1. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran
keuangan Negara dalam pengadaan barang dan jasa.
1. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau
melakukan kegiatan bersama dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,
golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan Negara.
1. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang
diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Bagian Keenam
Ruang Lingkup Berlakunya

---

PRESIDEN

Keputusan Presiden

Pasal 6

Keputusan Presiden ini berlaku untuk:
1. Pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Propinsi dan APBD
Kabupaten/Kota).
1. Pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia,
Pertamina, BUMN/BUMD yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya
dibebankan pada APBN/APBD.
1. Pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari
Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan
dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi
pinjaman/hibah bersangkutan.

Bagian Pertama
Tugas Pokok, Kualifikasi Para Pihak,
Penggolongan dan Penetapan Penyedia
Barang/Jasa

Paragraf Pertama
Kualifikasi dan Tugas Pokok
Kepala Kantor/Satuan Kerja/
Pemimpin Proyek/Bagian Proyek

Pasal 7

(1) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang

disamakan/ditunjuk atau pejabat yang berwenang lainnya harus memiliki
integritas moral, disiplin, tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta
manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.

(2) Berdasarkan persyaratan kualifikasi pejabat sebagaimana dimaksud pula

ayat (1) dan setelah mempertimbangkan usulan dari pimpinan unit kerja yang
bersangkutan, kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian
proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk diangkat dengan surat Keputusan
yang ditandangani oleh Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga Non
Departemen atau Sekretaris Wilayah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota atau
Pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non
Departemen/Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi BUMN/BUMD atau pimpinan
badan/lembaga milik pemerintah lainnya.

(3) Tugas pokok Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian

proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk lainnya dalam pengadaan
barang/jasa adalah:
- menyusun rencana dan jadwal pelaksanaan proyek/kegiatan
bersangkutan;
- mengangkat/menunjuk panitia pengadaan barang/jasa;
- menetapkan paket-paket pekerjaan serta ketentuan mengenai kewajiban
penggunaan porduksi dalam negeri dan perluasan kesempatan usaha
bagi Usaha Kecil dan Koperasi kecil, Lembaga Swadaya Masyarakat serta
masyarakat setempat.
- menetapkan dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadwal
tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia

---

PRESIDEN

pengadaan;
- menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak calon penyedia
barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia
barang/jasa;
- melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada
pemimpin instansinya;
- memantau, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan perjanjian
kontrak yang bersangkutan;
- menyerahkan aset proyek dengan berita acara kepada pejabat yang
berwenang pada instansi yang bersangkutan setelah proyek dinyatakan
selesai;

(4) Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang

disamakan/ditunjuk bertanggungjawab dari segi administrasi, fisik, keuangan
dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.

Paragraf Kedua
Kualifikasi dan Tugas Pokok
Panitia Pengadaan

Pasal 8

(1) Panitia pengadaan harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

- memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas;
- memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
- memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia pengadaan
yang bersangkutan;
- mengetahui dan menguasai isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur
teknis pelaksanaannya;
- tidak mempunyai hubungan keluarga dengan kepala kantor/satuan
kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk;
- diutamakan yang telah mendapat penataran khusus dibidang pengadaan
barang/jasa.

(2) Tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pengadaan ditetapkan

sebagai berikut:
- menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi
pengadaan;
- menyiapkan dokumen pengadaan, dokumen prakualifikasi termasuk
kriteria dan tata cara panitia penawaran dan dokumen pengadaan lainnya;
- mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan
pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan
melalui media elektronik;
- d. menyusun daftar awal calon penyedia barang/jasa yang memenuhi
persyaratan klasifikasi (bidang dan sub bidang usaha) dan kualifikasi
untuk diundang mengikuti pengadaan dan bila diperlukan meminta
pembuktian kebenaran atas kualifikasi dan klasifikasinya;
- menyampaikan undangan kepada para calon peserta pelelangan lainnya
untuk mengikuti prakualifikasi, bila jumlah peserta lelang yang mendaftar
dan memenuhi syarat pada prakualifikasi awal, kurang dari 3 (tiga) calon;
- memberikan penjelasan mengenai dokumen pengadaan termasuk
syarat-syarat penawaran, cara penyampaian dan tata cara evaluasinya
yang dimuat dalam berita acara pemberian penjelasan;
- membuka dokumen penawaran dan membuat berita acara pembukaan
penawaran;

- menilai penawaran yang masuk, mengadakan klarifikasi dan menetapkan
urutan atau calon pemenang pelelangan, melakukan negosiasi dalam hal

---

PRESIDEN

Pemilihan langsung/Penunjukan Langsung dan membuat berita acara dari
kegiatan tersebut;
- membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada
pengguna barang/jasa yakni kepala kantor/satuan kerja/pemimpin
proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk.

(3) Masa kerja panitia pengadaan berakhir setelah penyedia barang/jasa

ditetapkan oleh pengguna barang/jasa dan atau sesuai masa penguasanya.

Paragraf Ketiga
Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa

Pasal 9

(1) Penyedia barang/jasa yang terkait dan berpartisipasi dalam pengadaan

barang/jasa harus memenuhi persyaratan, antara lain:
- memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial dalam
bidang usaha yang diantaranya dapat dibuktikan dengan
kualifikasi/klasifikasi/sertifikasi yang dikeluarkan asosiasi
perusahaan/profesi bersangkutan;
- memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang
diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
- secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;
- tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan, dan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana;
- sebagai wajib pajak sudan memenuhi kewajiban perpajakan tahun
terakhir;
- belum pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan atas tindakan
yang berkaitan dengan kondite profesional perusahaan/perorangan;
- g. tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kualifikasi,
klasifikasi dan sertifikasi yang dimilikinya.

(2) Khusus untuk kualifikasi penyedia jasa konsultasi, maka persyaratan yang

harus dipenuhi tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan
pekerjaan jasa konsultasi adalah:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP dan bukti penyelesaian
kewajiban pajak, bagi wajib pajak);
- lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
lulus Ujian Negara atau yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan
fotocopy ijazah;
- mempunyai pengalaman dibidangnya sesuai dengan referensi
pengalaman kerja yang dituangkan dalam daftar riwayat hidup yang harus
ditulis dengan teliti dan benar, ditandatangani oleh yang bersangkutan dan
diketahui oleh pimpinan perusahaan;
- tenaga ahli Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki pengalaman dan
keahlian dibidangnya, yang dituangkan dalam daftar pekerjaan dan atau
riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan memenuhi
persyaratan lain yang ditetapkan oleh kepala kantor/satuan
kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk.

Paragraf Keempat
Penggolongan Penyedia Barang/Jasa

Pasal 10

(1) Penggolongan penyedia jasa untuk jasa pemborongan;

- Usaha kecil dan Koperasi kecil untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar);
- Perusahaan/Koperasi Menengah untuk pengadaan dengan nilai di atas

---

PRESIDEN

Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Perusahaan/Koperasi Besar untuk pengadaan dengan nilai:
- di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- di atas Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) wajib
bekerjasama dengan Usaha Kecil/Koperasi atau Perusahaan/Koperasi
Menengah di wilayah Porpinsi/Kabupaten/kota setempat;
- perusahaan asing dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai di atas
Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan wajib
bekerjasama dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan,
subkontrak dan lain-lain;
- penyedia jasa pemborongan yang melaksanakan pekerjaan sampai
dengan nilai Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diusahakan
diprioritaskan untuk Usaha Kecil/Koperasi kecil atau Perusahaan/koperasi
Menengah setempat.

(2) Penggolongan penyedia barang/jasa lainnya:

- a. Usaha kecil dan Koperasi kecil untuk pengadaan sampai
dengan nilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Perusahaan/Koperasi menengah untuk pengadaan dengan nilai di atas
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
- Perusahaan/Koperasi Besar untuk pengadaan dengan nilai:
(i) di atas Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
(ii) di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh lima miliar rupiah) wajib
bekerjasama dengan Usaha Kecil/Koperasi atau Perusahaan/Koperasi
Menengah di wilayah Propinsi/Kabupaten/Kota setempat;
- Perusahaan asing dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai di atas Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan wajib bekerjasama dengan
perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain;
- Penyedia jasa pemborongan yangmelaksanakan pekerjaan sampai
dengan nilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diusahakan
diprioritaskan untuk Usaha Kecil/Koperasi kecil atau Perusahaan/Koperasi
Menengah setempat.

Paragraf Kelima
Pejabat yang Berwenang Menetapkan
Penyedia Barang/Jasa

Pasal 11

Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah:
1. Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang
disamakan/ditunjuk untuk Pelelangan atau Pemilihan Langsung atau
Penunjukan Langsung, yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah). Penetapan dimaksud tidak memerlukan
persetujuan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/pejabat
eselon I//Gubernur/Bupati/Walikota/pejabat atasan langsung yang
bersangkutan.
1. Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk Pelelangan
atau Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung, yang dibiayai dari
dana APBN yang bernilai di atas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).
1. Gubernur untuk Pelelangan atau Pemilihan Langsung atau Penunjukan
Langsung yang dibiayai dari dana APBD Propinsi yang bernilai di atas
Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dan penetapan dimaksud
tidak memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
1. Bupati/Walikota untuk Pelelangan atau Pemilihan Langsung atau Penunjukan
Langsung yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota dan bernilai di atas
Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dan penetapan dimaksud

---

PRESIDEN

tidak memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
1. Pimpinan Bank Indonesia, Pertamina, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan-badan milik Pemerintah
lainnya untuk Pelelangan atau Pemilihan Langsung atau Penunjukan
Langsung yang bernilai di atas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) dan penetapan dimaksud tidak memerlukan persetujuan Menteri
Dalam Negeri atau Gubernur atau Bupati.

Bagian Kedua
Metode/Sistem Pengadaan Barang/Jasa
Pemborongan dan Jasa Lainnya

Paragraf Pertama
Metode Pengadaan Barang/Jasa
Pemborongan dan Jasa Lainnya

Pasal 12

(1) Pengadaan barang/jasa Pemborongan dan jasa lainnya dilakukan secara

terbuka untuk umum dengan pengumuman secara luas melalui media cetak
dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta jika
memungkinkan melalui media elektronik, sehingga masyarakat luas/dunia
usaha yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikutinya.

(2) Pengadaan barang/jasa Pemborongan dan jasa lainnya dilaksanakan

melalui:
- Pelelangan yaitu serangkaian kegiatan untuk menyediakan kebutuhan
barang/jasa dengan cara menciptakan persaingan yang sehat diantara
penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat, berdasarkan
metode dan tata cara tertentu yang telah ditetapkan dan diikuti oleh
pihak-pihak yang terkait secara taat azas sehingga terpilih penyedia jasa
terbaik;
- Pemilihan Langsung yaitu jika cara Pelelangan sulit dilaksanakan atau
tidak menjamin pencapaian sasaran, dilaksanakan dengan cara
membandingkan penawaran dari beberapa penyedia barang/jasa yang
memenuhi syarat melalui permintaan harga ulang (price quotation) atau
permintaan teknis dan harga serta dilakukan negosiasi secara bersaing,
baik dilakukan untuk teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang
wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan;
- Penunjukan Langsung yaitu pengadaan barang/jasa yang penyedia
barang/jasanya ditentukan oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin
proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk dan diterapkan
untuk:
- pengadaan barang/jasa yang berskala kecil; atau
ii. pengadaan barang/jasa yang setelah dilakukan Pelelangan Ulang
hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi syarat; atau
iii. pengadaan yang bersifat mendesak/khusus setelah mendapat
persetujuan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non
Departemen/Gubernur/Bupati/ Walikota/Direksi BUMN/BUMD; atau
iv. penyedia barang/jasa setempat.
- Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan
dan diawasi sendiri dengan menggunakan tenaga sendiri, alat sendiri,
atau upah borongan tenaga.

Paragraf Kedua
Sistem Penyampaian Dokumen Penawaran

---

PRESIDEN

Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan
dan Jasa lainnya

Pasal 13

(1) Panitia pengadaan dapat memilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) sistem

penyampaian dokumen yang harus ditetapkan dalam dokumen lelang, yaitu:
- Sistem Satu sampul;
- Sistem Dua Sampul;
- Sistem Dua Tahap.

(2) Sistem Satu Sampul yaitu seluruh dokumen penawaran yang terdiri dari

persyaratan administrasi, tehnis dan perhitungan harga, dimaksukkan ke
dalam 1 (satu) sampul tertutup dan disampaikan kepada panitia pengadaan.

(3) Sistem Dua Sampul yaitu persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan

dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam
sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam
1 (satu) sampul (sampul tertutup) dan disampaikan kepada panitia
pengadaan.

(4) Sistem Dua Tahap yaitu persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan

dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimaksukan dalam
sampul tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap
secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.

Paragraf Ketiga
Sistem Evaluasi Penawaran
Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan
dan Jasa Lainnya

Pasal 14

(1) Panitia pengadaan dapat memilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) sistem evaluasi

penawaran yang harus ditetapkan dalam dokumen lelang, yaitu:
- Sistem Gugur;
- Sistem Nilai;
- Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis.

(2) Sistem Gugur adalah sistem penilaian penawaran dengan cara memeriksa

dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan
yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan urutan proses
penilaian dilakukan dengan mengevaluasi persyaratan administrasi,
persyaratan teknis dan evaluasi kewajaran harga.

(3) Sistem Nilai adalah sistem penilaian penawaran dengan cara memberikan

nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan
nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan, kemudian
membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan
penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.

(4) Sistem Penilai Biaya Selama Umur Ekonomis adalah sistem penilaian

penawaran dengan cara memberikan nilai pada unsur-unsur teknis dan
harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang yang ditawarkan
berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan,
kemudian nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata
uang tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap penawaran
peserta dengan penawaran peserta lainnya.

Paragraf Keempat
Jadwal Waktu dan Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya

---

PRESIDEN

Pasal 15

(1) Proses pengadaan barang/jasa dengan Metode Pelelangan mulai dari

pengumuman sampai penetapan pemenang dilaksanakan secepatnya 36
(tiga puluh enam) hari kerja dan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima)
hari kerja.

(2) Pihak-pihak yang terkait dalam proses pengadaan barang/jasa wajib

melaksanakan Ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam
dokumen pengadaan secara taat azas.

(3) Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang

disamakan/ditunjuk, panitia pengadaan dan atau pejabat yang berwenang
lainnya dilarang melakukan perubahan terhadap dokumen Pelelangan yang
mengatur persyaratan, kriteria, dan tata cara evaluasi penawaran dan atau
menerima perubahan/usulan penawaran peserta dalam bentuk dan cara
apapun setelah tahapan pemasukan penawaran dimulai.

(4) Panitia pengadaan melakukan koreksi aritmatika dan klarifikasi, tetapi tidak

boleh mengubah substansi penawaran yang bersangkutan.

(5) Panitia pengadaan menetapkan urutan calon penyedia barang/jasa dari 3

(tiga) penawar terbaik yang memenuhi persyaratan dan mengusulkan kepada
pejabat yang berwenang;

(6) Berdasarkan usulan panitia pengadaan, pejabat yang berwenang

menetapkan pemenang penyedia barang/jasa Pelelangan, Pemilihan
Langsung, Penunjukan Langsung dengan penawaran harga terendah dari
penawaran yang responsif.

(7) Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang wajib menerima keputusan

tersebut, dan apabila penyedia barang/jasa pertama yang ditetapkan
mengundurkan diri, maka jaminan penawaran peserta yang bersangkutan
menjadi milik Negara.

(8) Apabila penyedia barang/jasa pertama yang ditetapkan mengundurkan diri,

penunjukkan dilakukan kepada calon penyedia barang/jasa urutan kedua dan
seterusnya dengan harga penawaran penyedia barang/jasa yang
bersangkutan, sepanjang harga penawarannya tidak melebihi dana yang
tersedia (pagu).

(9) Peserta Pelelangan yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa

penawaran, dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan
tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa dalam wilayah operasi
usahanya selama 1 (satu) tahun.

(10) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang

disamakan/ditunjuk wajib:
- menyimpan dan memelihara semua dokumen pelaksanaan pengadaan
barang/jasa termasuk semua berita acara;
- memberikan informasi kepada para peserta pengadaan barang/jasa
apabila penawarannya ditolak, atau acara pelelangan/pengadaan
dinyatakan gagal.

(11) Apabila Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat

yang disamakan/ditunjuk tidak sependapat dengan usulan panitia
pengadaan, maka kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian
proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk membahas perbedaan pendapat
tersebut dengan panitia untuk mengambil putusan akhir, yang bentuknya
adalah:
- menyetujui usulan panitia pengadaan; atau
- meminta panitia pengadaan untuk melakukan evaluasi ulang berdasarkan
ketentuan dalam dokumen pengadaan; atau
- menetapkan putusan yang disepakati bersama.

Bagian Ketiga

---

PRESIDEN

Metode/Sistem Pengadaan Jasa Konsultasi

Paragraf Pertama
Persiapan Pelaksanaan Pengadaan
Jasa Konsultasi

Pasal 16

(1) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang

disamakan/ditunjuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan membentuk
panitia pengadaan.

(2) Panitia pengadaan menyusun HPS dan dokumen pengadaan jasa Konsultasi

yang meliputi KAK, syarat administrasi, syarat teknis, syarat keuangan, cara
pengadaan, cara penyampaian dokumen penawaran, metode evaluasi
penawaran, dan sistem kontrak yang akan digunakan.

Paragraf Kedua
Metode Pengadaan Jasa Konsultasi

Pasal 17

(1) Pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultasi dilakukan dengan salah satu cara:

  • Seleksi Umum;
  • Seleksi Langsung;
  • Penunjuk Langsung.

(2) Seleksi Umum adalah seleksi yang pesertanya dipilih melalui proses

prakualifikasi, dilakukan terbuka melalui media cetak dan papan
pengumuman resmi untuk penerangan umum serta jika memungkinkan
melalui media elektronik, agar konsultan yang memenuhi syarat dapat
mengikuti.

(3) Seleksi Langsung adalah pengadaan Jasa Konsultasi yang pesertanya dipilih

langsung dengan cara membandingkan penawaran dari beberapa penyedia
jasa yang memenuhi syarat serta dilakukan negoisiasi secara bersaing, baik
teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan teknis dapat
dipertanggungjawabkan.

(4) Penunjukan Langsung adalah pengadaan Jasa Konsultasi yang penyedia

jasanya ditentukan oleh Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian
proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk dan ditarapkan untuk:
- pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai sampai dengan
Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- pengadaan Jasa Konsultasi yang setelah dilakukan Pelelangan Ulang
hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi syarat;
- pengadaan yang bersifat mendesak/khusus setelah mendapatkan
persetujuan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non
Departemen/Gubernur/Bupati/Walikota/direksi BUMN/BUMD;
- penyedia jasa tunggal.

Paragraf Ketiga
Sistem Penyampaian Dokumen Penawaran
Pengadaan Jasa Konsultasi

Pasal 18

Panitia pengadaan dapat memilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) sistem pemasukan
dokumen penawaran yang harus ditetapkan dalam dokumen pengadaan, yaitu:
1. Sistem Satu Sampul;
1. Sistem Dua Sampul;

---

PRESIDEN

1. Sistem Tiga Tahap.

Paragraf Keempat
Sistem Evaluasi Penawaran Pengadaan
Jasa Konsultasi

Pasal 19

(1) Panitia pengadaan dapat memilih salah 1 (satu) dari 5 (lima) sistem evaluasi

penawaran yang harus ditetapkan dalam dokumen lelang, yaitu:
1. Sistem Evaluasi Kualitas;
1. Sistem Evaluasi Kualitas dan Biaya;
1. Sistem Evaluasi Pagu Anggaran;
1. Sistem Evaluasi Biaya Terendah;
1. Sistem Evaluasi Penunjukan Langsung.

(2) Sistem Evaluasi Kualitas adalah evaluasi Jasa Konsultasi berdasarkan

kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan
negoisiasi teknis dan biaya.

(3) Sistem Evaluasi Kualitas dan Biaya adalah evaluasi pengadaan Jasa

Konsultasi berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya,
terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan biaya.

(4) Sistem Evaluasi Pagu Anggaran adalah evaluasi pengadaan Jasa Konsultasi

berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran
biaya terkoreksi lebih kecil atau sama dengan pagu anggaran.

(5) Sistem Evaluasi Biaya Terendah adalah evaluasi pengadaan Jasa Konsultasi

berdasarkan penawaran biaya terkoreksi terendah dari konsultan yang nilai
penawaran teknisnya di atas ambang batas persyaratan teknis yang telah
ditentukan.

(6) Sistem Evaluasi Penunjukan Langsung adalah evaluasi pengadaan terhadap

konsultasi berdasarkan evaluasi penawaran teknis dan biaya terhadap
konsultan yang ditunjuk, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negoisiasi teknis
dan biaya.

Bagian Pertama
Pengadaan Barang/Jasa yang
Dibiayai dengan Dana Dalam Negeri

Pasal 20

(1) Instansi Pemerintah Wajib:

- memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri,
termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam pengadaan
barang/jasa;
- mengikutsertakan konsultan dan penyedia barang/jasa nasional.

(2) Dalam persiapan pengadaan barang/jasa, mulai tahap studi, tahap rancang

bangun, penyusunan dokumen lelang, dan perjanjian/kontrak pengadaan
barang/jasa harus sudah mencantumkan persyaratan:
- penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang
berlaku dan atau standar internasional yang setara yang ditetapkan oleh
instansi yang berwenang;
- penggunaan produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri
nasional;
- penggunaan tenaga ahli dan atau penyedia barang/jasa dalam negeri.

---

PRESIDEN

(3) Pengadaan barang impor dilakukan bilamana:

- barang tersebut belum diproduksi di dalam negeri; dan atau
- b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi di dalam negeri tidak
memenuhi persyaratan atau waktu penyerahannya tidak memenuhi
ketentuan yang dipersyaratkan; dan atau
- harga penawaran produksi dalam negeri lebih tinggi dari penawaran
baran/jasa impor, meskipun telah diperhitungkan tambahan preferensi
harga.

(4) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

penyedia jasa yang bersangkutan semaksimal mungkin menggunakan
jasa-jasa pelayanan dari dalam negeri antara lain:
jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, pemeliharaan dan lain
sebagainya.

(5) Penyedia barang/jasa asing wajib bekerjasama dengan penyedia barang/jasa

nasional dalam bentuk kemitraan, sub-kontrak atau bentuk kerjasama
lainnya.

Bagian Kedua
Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai

Pasal 21

(1) Pengadaan barang/jasa melalui pelelangan internasional supaya

mengupayakan pengikutsertaan penyedia barang/jasa nasional
seluas-luasnya.

(2) Pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman kredit ekspor atau

kredit lainnya dilakukan dengan persaingan sehat dengan persyaratan yang
paling menguntungkan Negara, dari segi harga dan teknis, dengan
mengupayakan penggunaan komponen dalam negeri dan penyedia/jasa
nasional.

(3) Apabila pinjaman/hibah luar negeri disertai dengan syarat bahwa

pelaksanaan pengadaan barang/jasa hanya dapat dilakukan di Negara
pemberi pinjaman, agar tetap diupayakan semaksimal mungkin penggunaan
barang/jasa hasil produksi dalam negeri dan mengikutsertakan penyedia
barang/jasa nasional.

Bagian Ketiga
Preferensi Harga

Pasal 22

(1) Dalam dokumen pengadaan/kontrak diwajibkan memberikan preferensi

harga untuk barang produksi dalam negeri, dan penyedia jasa nasional.

(2) Besarnya preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri

setinggi-tingginya 15% (lima belas per seratus) di atas harga penawaran
barang impor, tidak termasuk bea masuk.

(3) Besarnya preferensi harga untuk pekerjaan Jasa Pemborongan yang

dikerjakan oleh Kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh setengah per seratus)
di atas penawaran terendah dari kontraktor asing.

Bagian Keempat
Penggunaan Produksi Dalam Negeri

---

PRESIDEN

Pasal 23

(1) Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi

barang/jasa yang termasuk produksi dalam negeri yang didasarkan para
kriteria tertentu, menurut bidang, subbidang, jenis dan kelompok barang/jasa
yang diperlukan Insatansi Pemerintah.

(2) Pengaturan mengenai daftar inventarisasi dan penyebarluasan informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikeluarkan oleh Departemen
yang membidangi perindustrian dan perdagangan.

Bagian Kelima
Peran Serta Usaha Kecil/Koperasi Kecil

Pasal 24

(1) Dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek/kegiatan, Instansi

Pemerintah mengarahkan dan menetapkan besaran pengadaan barang/jasa
untuk Usaha/Kecil Koperasi Kecil.

(2) Departemen yang membidangi koperasi, pengusahaan kecil dan menengah

mengkoordinasikan pemberdayaan Usaha Kecil/Koperasi Kecil dalam
pengadaan barang/jasa di semua Instansi Pemrintah.

(3) Pimpinan instansi yang membidangi Koperasi, pengusaha kecil dan

menengah bersama instansi terkait di Propinsi/Kabupaten/Kota
menyebarluaskan informasi mengenai peluang usaha koperasi, pengusaha
kecil dan menengah mengenai rencana pengadaan barang/jasa Instansi
Pemerintah di wilayah dan menyusun Direktori Peluang Bagi Usaha
Kecil/Koperasi Kecil untuk disebarluaskan kepada Usaha Kecil/Koperasi
Kecil melalui asosiasi perusahaan terkait.

Bagian Pertama
Protes/Sanggahan Peserta Pelelangan/Calon
Penyedia Barang/Jasa

Pasal 25

Peserta pelelangan/calon penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan baik secara
sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan protes
atau sanggahan kepada kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian
proyek/pejabat ditunjuk, apabila ditemukan:
1. Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam
dokumen pengadaan.
1. Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat.
1. Penyalahgunaan wewenang oleh panitia pengadaan dan atau pejabat yang
berwenang lainnya.
1. Praktek atau adanya unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme antara peserta
sendiri atau antara peserta dengan anggota panitia pengadaan dan atau
dengan pejabat yang berwenang.

Bagian Kedua
Pelelangan yang Gagal dan
Pelelangan Ulang

---

PRESIDEN

Pasal 26

(1) Pelelangan dinyatakan gagal oleh panitia pengadaan, apabila:

- jumlah penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat untuk diundang
kurang dari 3 (tiga) peserta atau jumlah penyedia barang/jasa yang
memasukan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, atau tidak ada
penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;

(2) Pelelangan dinyatakan gagal oleh Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin

proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk atau pejabat yang
berwenang lainnya apabila:
- sanggahan dari penyedia barang/jasa ternyata benar dan diterma oleh
pejabat berwenang;
- pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen
yang telah ditetapkan.

(3) Apabila Pelelangan gagal, maka panitia pengadaan segera melakukan

Pelelangan Ulang.

(4) Apabila Pelelangan Ulang gagal, maka kepala kantor/satuan kerja/pemimpin

proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk, segera
memerintahkan kepada panitia pengadaan untuk melanjutkan proses
pengadaan barang/jasa tersebut dengan cara permintaan harga ulang (price
quotation) atau negosiasi bersaing atau Penunjukan Langsung dengan
melalui negosiasi teknis dan harga.

Bagian Pertama
Isi Dokumen Kontrak

Pasal 27

Dokumen kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:
- pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis
dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
- hak dan kewajiban para pihak yang terkait didalam perjanjian;
- nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
- persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
- tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadwal
waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat
penyerahannya.
- jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
- penyelesaian perselisihan.

Bagian Kedua
Sistem Kontrak

Pasal 28

(1) Pelaksanaan pengadaan barang\jasa dapat menggunakan sistem kontrak:

  • Lum Sum;
  • Harga Satuan;
  • Terima jadi;

---

PRESIDEN

  • Jangka Penjang;
  • Pengadaan Bersama;
  • Persentase.

(2) Kontrak Lum Sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian

seluruh pekerjaan tersebut dalam batas waktu tertentu dengan jumlah yang
pasti dan tetap serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses
penyelesaian pekerjaan tersebut, sepenuhnya ditanggung oleh penyedia
barang/jasa.

(3) Kontrak Harga Satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas

penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan
harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan
dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat
perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya akan didasarkan pada
hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.

(4) Kontrak Terima Jadi adalah pengadaan barang/jasa pemborongan atas

penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah
harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/kontruksi, peralatan dan
jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai
dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.

(5) Kontrak Jangka Panjang adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang

mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang
dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang
dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi,
Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.

(6) Kontrak Pengadaan Bersama adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau

beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan
pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama
yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang
dituangkan dalam kesepakatan bersama.

(7) Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan Jasa Konsultansi di bidang

konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang
bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari
nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.

(8) Dalam usaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/jasa,

dan atau daya saing BUMN/BUMD, maka setiap pimpinan Instansi
Pemerintah dapat mengembangkan praktek atau penerapan sistem kontrak
pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai ayat

(7), sesuai dengan kondisi dan tuntutan pelaksanaan tugas serta karakteristik

jenis barang/jasa yang diperlukan, dengan tetap berpegang pada prinsip
dasar dan kebijaksanaan Pemerintah dalam pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud dalam BAB I Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4
Keputusan Presiden ini.

Bagian Ketia
Penandatanganan Kontrak

Pasal 29

(1) Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas)

hari kerja terhitung sejak diterbitkannya surat keputusan penetapan penyedia
barang/jasa dan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan surat jaminan
pelaksanaan sebesar 3% (tiga per seratus) sampai 5% (lima per seratus) dari
nilai kontrak kepada kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian
proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk.

(2) Untuk kontrak/perikatan dengan nilai sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima

puluh juta rupiah) dilakukan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa
jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

---

PRESIDEN

(3) Dalam melakukan perikatan, para pihak sedapat mungkin menggunakan

standar kontrak atau contoh SPK yang dikeluarkan pimpinan instansi yang
bersangkutan.

(4) Dokumen Kontrak untuk pekerjaan barang/jasa yang bersifat kompleks dan

atau bernilai di atas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
ditandatangani oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian
proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk setelah memperoleh pendapat ahli
hukum kontrak yang profresional.

Bagian Keempat
Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak
dalam Pelaksanaan Kontrak

Pasal 30

(1) Setelah penandatanganan kontrak, kepala kantor/satuan kerja/pemimpin

proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk segera melakukan
pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan penyedia barang/jasa dan
membuat berita acara keadaan lapangan/serah terima lapangan.

(2) Penyedia barang/jasa berhak menerima uang muka dari pengguna

barang/jasa, yang besarannya ditetapkan dalam dokumen pengadaan sesuai
ketentuan yang berlaku.

(3) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian atau

seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakan kepada pihak lain
dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia
barang/jasa spesialis.

(4) Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam kontrak.

Bagian Kelima
Pembayaran Uang Muka dan
Prestasi Pekerjaan

Pasal 31

(1) Pembayaran uang muka kepada penyedia barang/jasa dilaksanakan sesuai

besaran yang ditetapkan dalam kontrak, menurut ketentuan yang berlaku.

(2) Pembayaran dilakukan atas dasar prestasi pekerjaan yang penilaiannya

dilakukan dengan Sistem Sertifikat Bulanan atau Sistem Termin, dengan
memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak.

(3) Pembayaran dilakukan dalam mata uang rupiah atau mata uang lain sesuai

nilai atau harga yang dicantumkan dalam perjanjian kontrak.

Bagian Keenam
Perubahan Kontrak

Pasal 32

Perubahan Dokumen Kontrak dilakukan sesuai kesepakatan para pihak apabila
terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metode kerja, waktu pelaksanaan, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.

---

PRESIDEN

Bagian Ketujuh
Penghentian dan Pemutusan Kontrak

Pasal 33

(1) Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal di luar kekuasaan

kedua belah pihak untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam
kontrak, yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan, perang
saudara, sepanjang kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, kekacauan dan huru-hara serta bencana alam
yang dinyatakan resmi oleh Pemerintah, atau keadaan yang ditetapkan
dalam Dokumen Kontrak.

(2) Pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan

atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur
di dalam Dokumen Kontrak:
- Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa
dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam dokumen Kontrak berupa:
- jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara;
ii. sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa;
iii. membayar denda dan ganti rugi kepada Negara;
iv. pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu;
- Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian pengguna
barang/jasa, dikenakan sanksi berupa kewajiban mengganti kerugian
yang menimpa penyedia barang/jasa sesuai yang ditetapkan dalam
dokumen kontrak dan ketentuan peraturan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(3) Kontrak batal demi hukum atau dibatalkan apabila para pihak terbukti

melakukan kolusi, kecurangan dan atau tindak pidana korupsi baik proses
pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.

Bagian Kedelapan
Serah Terima Pekerjaan

Pasal 34

(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus per seratus) sesuai dengan yang

terutang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan
secara tertulis kepada kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian
proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk untuk penyerahan pekerjaan.

(2) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang

disamakan/ditunjuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan
penyedia barang/jasa untuk memperbaiki kekurangan dan atau mengganti
pekerjaan/pengadaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak.

(3) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang

disamakan/ditunjuk menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil
pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Dokumen Kontrak.

(4) Penyedia barang/jasa wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa

pemeliharaan, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan
pekerjaan dan dapat memperoleh pembayaran uang retensi dengan
menyerahkan jaminan pemeliharaan.

(5) Setelah masa pemeliharaan berakhir, kepala kantor/satuan kerja/pemimpin

proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ ditunjuk mengembalikan
jaminan pemeliharaan kepada penyedia barang/jasa.

---

PRESIDEN

Bagian Kesembilan
Penyelesaian Perselisihan

Pasal 35

(1) Bila terjadi perselisihan antara pengguna barang/jasa dan penyedia

barang/jasa maka kedua belah pihak menyelesaikan perselisihan di
Indonesia dengan cara musyawarah, mediasi, arbitrasi, atau melalui
pengadilan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Kontrak menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

(2) Keputusan dari hasil penyelesaian perselisihan dengan memilih salah satu

cara tersebut diatas adalah mengikat dan segala biaya yang timbul untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut dipikul oleh para pihak sebagaimana
diatur dalam Dokumen Kontrak.

Bagian Pertama
Pembinaan

Pasal 36

(1) Instansi Pemerintah yang bersangkutan wajib mensosialisasikan dan

memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada semua pejabat
perencana, pelaksana dan pengawas di lingkungan instansinya yang terkait
agar Keputusan Presiden ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik
dan benar.

(2) Instansi Pemerintah yang ebrsangkutan bertanggung jawab atas

pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk upaya
peningkatan pendayagunaan produksi dalam negeri, perluasan kesempatan
berusaha bagi Usaha Kecil/Koperasi Kecil.

(3) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang

disamakan/ditunjuk setiap triwulan wajib melaporkan realisasi pengadaan
barang/jasa secara kumulatif kepada pimpinan instansinya.

(4) Instansi Pemerintah yang bersangkutan mengumumkan secara terbuka

rencana pengadaan barang/jasa setiap awal Tahun Anggaran dan
perkembangan pelaksanaannya.

(5) Pemimpin Instansi Pemerintah membebaskan segala bentuk pungutan biaya

yang berkaitan dengan perijinan usaha dalam rangka pengadaan barang/jasa
Instansi Pemerintah kepada Usaha Kecil dan Koperasi Kecil.

(6) Instansi Pemerintah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun

dalam pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 37

(1) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang

disamakan/ditunjuk segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi,
uraian tugas dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan pelaksanaan, rencana
kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk
hubungan kerja, sasaran yang harus dicapai, tata laksana dan prosedur kerja
secara tertulis, dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit
pengawasan intern instansi yang bersangkutan.

(2) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang

---

PRESIDEN

disamakan/ditunjuk wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan
dan hasil kerja pada setiap kegiatan/proyek, baik kemajuan maupun
hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada atasan
langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan.

(3) Instansi Pemerintah yang bersangkutan wajib melakukan pengawasan

kepada para kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian
proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk dan panitia pengadaan di
lingkungan instansi masing-masing, dan menugaskan kepada aparat
pengawas fungsional untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan
berlaku.

(4) Unit pengawasan intern pada Instansi Pemerintah melakukan pengawasan

kegiatan/proyek, menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat
yang berkaitan dengan masalah atau penyimpangan dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa, kemudian melaporkan hasil pemeriksaannya
kepada Menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tembusan
kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bagian Ketiga
Tindak Lanjut Pengawas

Pasal 38

(1) Kepada para pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedur

pengadaan barang/jasa dikenakan sanksi berupa tindakan:
- administrasi;
- tuntutan ganti rugi/gugatan perdata;
- pengaduan tindak pidana.

(2) Bagian kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat

yang disamakan/ditunjuk serta anggota panitia pengadaan yang terbukti
melanggar ketentuan dalam Keputusan Presiden ini termasuk petunjuk teknis
pelaksanaannya yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dikenakan
tindakan dan sanksi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan atau sanksi pidana
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi

adalah:
- berusaha mempengaruhi panitia pengadaan/pejabat yang berwenang
dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung
guna memenuhi keinginannya yang telah ditetapkan dalam dokumen
pengadaan/kontrak, dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
- b. melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk
mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan
sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan atau meniadakan
persaingan yang sehat dan atau merugikan pihak lain;
- membuat dan atau menyampaikan dokumen dan atau keterangan lain
yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa
yang ditentukan dalam dokumen pengadaan;
- mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan dan atau tidak dapat diterima oleh panitia
pengadaan;
- tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara
bertanggungjawab;
- mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utamanya dan atau seluruh
pekerjaan kepada pihak lain.

(4) Atas perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang didahului dengan tindakan tidak mengikutsertakan

---

PRESIDEN

penyedia barang/jasa yang terlibat dalam kesempatan pengadaan
barang/jasa Instansi Pemerintah yang bersangkutan.

(5) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaporkan

oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang
berwenang lainnya kepada:
- Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Gubernur/
Bupati/Walikota/Direksi BUMN/BUMD;
- pejabat berwenang yang mengeluarkan izin usaha kepada penyedia
barang/jasa yang bersangkutan;
- asosiasi perusahaan/profesi yang menerbitkan sertifikat penyedia
barang/jasa.

(6) Kepada perusahaan besar/menengah yang terbukti menyalahgunakan

kesempatan dan atau kemudahan yang diperuntukkan Usaha Kecil/Koperasi
Kecil setempat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

Bagian Keempat
Sanksi Karena Keterlambatan

Pasal 39

(1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kelalaian penyedia

barang/jasa, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan
denda keterlambatan tersebut sekurang-kurangnya 1 0/00 (satu perseribu)
per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak tertentu berkenaan dengan
sifat pekerjaannya dan maksimum sebesar jaminan pelaksanaan.

(2) Konsultan perencanaan yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian

pengguna barang/jasa dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun
kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan bersangkutan, dan
atau tuntutan ganti rugi.

(3) Bila terjadi keterlambatan pekerjaan/pembayaran karena semata-mata

kesalahan atau kelalaian pengguna barang/jasa (kepala kantor/satuan
kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang berwenang lainnya),
maka pengguna barang/jasa membayar kerugian yang ditanggung penyedia
barang/jasa yang besarnya ditetapkan dalam kontrak, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 40

(1) Pembuatan sertifikat dan penggolongan penyedia barang/jasa untuk jasa

pemborong dan pengadaan barang/jasa lainnya serta Jasa Konsultansi
ditetapkan oleh asosiasi perusahaan/profesi bersangkutan.

(2) Dalam hal asosiasi perusahaan/profesi belum mengeluarkan sertifikat dan

penggolongan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
maka ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999 mengenai
hal tersebut dinyatakan masih berlaku.

PENUTUP

Pasal 41

---

PRESIDEN

(1) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini

diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa
berdasarkan Keputusan Bersama Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan.

(2) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka semua ketentuan

pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud diatur dalam Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 6 Tahun 1999 beserta petunjuk pelaksanaannya yang tidak
sesuai dan atau bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden
ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 42

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2000

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

---

PRESIDEN