Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA

KEPPRES No. 18 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2006-11-23

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tunisia tentang Pembebasan Visa Bagi Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Tunisia on Visa Exemption for Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 November 2006 di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris. www.peraturan.go.id --- 3 2009, No.74

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2009 INDONESIA, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2009 , www.peraturan.go.id --- 2009, No.74 4 www.peraturan.go.id --- 5 2009, No.74 www.peraturan.go.id --- 2009, No.74 6 www.peraturan.go.id --- 7 2009, No.74 www.peraturan.go.id --- 2009, No.74 8 www.peraturan.go.id --- 9 2009, No.74 www.peraturan.go.id --- 2009, No.74 10 www.peraturan.go.id --- 11 2009, No.74 www.peraturan.go.id --- 2009, No.74 12 www.peraturan.go.id --- 13 2009, No.74 www.peraturan.go.id --- 2009, No.74 14 www.peraturan.go.id --- 15 2009, No.74 www.peraturan.go.id --- 2009, No.74 16 www.peraturan.go.id --- 17 2009, No.74 www.peraturan.go.id --- 2009, No.74 18 www.peraturan.go.id --- 19 2009, No.74 www.peraturan.go.id