PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI DATARANHUNIPOPU,
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu**
berkedudukan di Dataran Hunipopu.
**(2) Membentuk Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa**
berkedudukan di Dataran Hunimoa.
**(3) Membentuk Pengadilan Negeri Sanana**
berkedudukan di Sanana.
**(4) Membentuk Pengadilan Negeri Bobong**
berkedudukan di Bobong.
Pasal 2
**(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Dataran**
Hunipopu meliputi wilayah Kabupaten Seram
Bagian Barat di Provinsi Maluku.
**(2) Daerah ...**
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
4 -
**(2) Daerah · hukum Pengadilan Negeri Dataran**
Hunimoa meliputi wilayah Kabupaten Seram
Bagian Timur di Provinsi Maluku.
**(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana meliputi**
wilayah Kabupaten Kepulauan Sula di Provinsi
Maluku Utara.
**(4) Daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong meliputi**
wilayah Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi
Maluku Utara.
Pasal 3
**(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Dataran**
Hunipopu, maka Kabupaten Seram Bagian Barat
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri
Maso hi.
**(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Dataran**
Hunimoa, maka Kabupaten Seram Bagian Timur
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri
Maso hi.
**(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sanana,**
maka Kabupaten Kepulauan Sula dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha.
**(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Bobong,**
maka Kabupaten Pulau Taliabu dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha.
Pasal ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
5 -
Pasal 4
**(1) Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu dan**
Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon di
Ambon.
**(2) Pengadilan Negeri Sanana dan Pengadilan Negeri**
Bobong termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Maluku Utara di Sofifi.
Pasal 5
**(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk**
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran
Hunipopu yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus
oleh Pengadilan N egeri Masohi, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Masohi.
**(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk**
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran
Hunimoa yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Negeri Masohi, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Masohi.
**(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk**
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Sanana
yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Labuha, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Labuha.
**(4) Perkara ...**
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
6 -
**(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk**
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bobong
yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Labuha, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Labuha.
Pasal 6
**(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk**
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran
Hunipopu yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa
oleh Pengadilan Negeri Masohi, dilimpahkan
kepada Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
**(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk**
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran
Hunimoa yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa
oleh Pengadilan Negeri Masohi, dilimpahkan
kepada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa.
**(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk**
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Sanana
yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Labuha, dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Sanana.
**(4) Perkara ...**
f: . # '· •• ' :- ...-!
---
PRE SI DEN
### REPUBLIK INDONESIA
7 -
**(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk**
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bobong
yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Labuha, dilimpahkan kepada
Pengadilan N egeri Bobong.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka
pembentukan dan pembinaan, dan pelaksanaan tugas
dan fungsi Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu,
Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Pengadilan Negeri
Sanana, dan Pengadilan Negeri Bobong dibebankan
pada anggaran Mahkamah Agung.
Pasal 8
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan orgamsasi,
tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Dataran Hunipopu, Pengadilan Negeri Dataran
Hunimoa, Pengadilan Negeri Sanana, dan Pengadilan
Negeri Bobong ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.
Pasal ...
.. , : '. •• ,j· '·\
' \ . ' : .. ; . ': (_ t
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
8 -
Pasal9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2016
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
; .
