Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 202I

KEPPRES No. 18 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 5

(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf a terdiri atas:

- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia;
c Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan; dan
d Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan.
(21 Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas memberikan arahan, saran, dan
pertimbangan kepada Ketua dalam rangka
penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20
Indonesia.
2 Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b

terdiri atas:
- Bidang Sherpa Track;

b.Bidang...
SK No 064918 A

---

PRES IDEN

- Bidang Finance Track; dan
- Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.
(21 Bidang Sherpa Track sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
Ketua I Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
Ketua II Menteri Luar Negeri;
Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri.

(3) Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b terdiri atas:
Ketual : MenteriKeuangan;
Ketua II : Gubernur Bank Indonesia;
Wakil Ketua I : Wakil Menteri Keuangan;
Wakil Ketua II: Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia.

(4) Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri
atas:
Ketua Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan lnvestasi
3 Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa

Tfack, Bidang Finance Track, dan Bidang Dukungan
Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat.

(2) Sekretariat . .

SK No 064919 A

---

PRES IDEN

(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Sekretariat Bidang Sherpo Track dan Finance
Tlack; dan
- Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan
Acara.

(3) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Sherpa

T?ack dan Finance TYack sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a terdiri atas:

Ketua Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian
Keuangan; dan
1. Staf Ahli Bidang Hubungan
Antarlembaga, Kementerian
Luar Negeri;
Anggota 1 Deputi Bidang Perundang-
undangan dan Administrasi
Hukum, Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Deputi Bidang Perekonomian,
Sekretariat Kabinet; dan
1. Kepala Departemen
Internasional, Bank Indonesia.

(4) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang

Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l,huruf b terdiri atas:
Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi;

Wakil
SK No 064920 A

---

PRESIDEN

1 Wakil Ketua : Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Direktur Jenderal Protokol dan
Konsuler, Kementerian Luar
Negeri;
1. Deputi Bidang Koordinasi
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Luar Negeri;
1. Sekretaris Jenderal, Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
1. Selrretaris Jenderal, Kementerian
Perdagangan; dan
1. Kepala Staf Umum Tentara
Nasional Indonesia;
Anggota 1. Sekretaris Kementerian
Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
1. Direktur Jenderal Perencanaan
Pertahanan, Kementerian
Pertahanan;
1. Direktur Jenderal Informasi dan
Komunikasi Publik, Kementerian
Komunikasi dan Informatika'
1. Kepala Badan Pemelihara
Keamanan, Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Deputi Bidang Intelijen Dalam
Negeri, Badan Intelijen Negara;
1. Sekretaris Militer Presiden; dan
1. Sekretaris Daerah Provinsi Bali.

Pasal II
SK No 064921 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INPONESTA

Pasal II
Kepuhrsan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta
pade tenggal 15 Oktober 2O2l

INDONESIA,

ttd.

Salinan secuai dengan arlinya

De Perundang-undangan dan
straci Hukum,

Djaman

SK No A64922 A