Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 202I

KEPPRES No. 18 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 5

**(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 huruf a terdiri atas: - Presiden Republik Indonesia; - Wakil Presiden Republik Indonesia; c Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan d Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (21 Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia. 2 Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

**(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b** terdiri atas: - Bidang Sherpa Track; b.Bidang... SK No 064918 A --- PRES IDEN - Bidang Finance Track; dan - Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara. (21 Bidang Sherpa Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Ketua I Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Ketua II Menteri Luar Negeri; Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri. **(3) Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b terdiri atas: Ketual : MenteriKeuangan; Ketua II : Gubernur Bank Indonesia; Wakil Ketua I : Wakil Menteri Keuangan; Wakil Ketua II: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. **(4) Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: Ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi 3 Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa** Tfack, Bidang Finance Track, dan Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat. **(2) Sekretariat . .** SK No 064919 A --- PRES IDEN (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Sekretariat Bidang Sherpo Track dan Finance Tlack; dan - Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara. **(3) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Sherpa** T?ack dan Finance TYack sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a terdiri atas: Ketua Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; dan 1. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Kementerian Luar Negeri; Anggota 1 Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; dan 1. Kepala Departemen Internasional, Bank Indonesia. **(4) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang** Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,huruf b terdiri atas: Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Wakil SK No 064920 A --- PRESIDEN 1 Wakil Ketua : Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 1. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 1. Selrretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan; dan 1. Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia; Anggota 1. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 1. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan; 1. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika' 1. Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara; 1. Sekretaris Militer Presiden; dan 1. Sekretaris Daerah Provinsi Bali. Pasal II SK No 064921 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INPONESTA Pasal II Kepuhrsan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pade tenggal 15 Oktober 2O2l INDONESIA, ttd. Salinan secuai dengan arlinya De Perundang-undangan dan straci Hukum, Djaman SK No A64922 A