PERSETUJUAN PERUBAHAN
Ditetapkan: 2022-06-23
Pasal 1
Landasan Penyusunan
**(1) Anggaran Rumah Tangga disusun berlandaskan pada Anggaran Dasar**
Kadin yang ditetapkan dan disahkan dalam Munassus Kadin tanggal 23
Juni 2022 di Provinsi Banten.
(21 Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud ayat (1).
Pasal 2
Pembentukan Organisasi
**(1) a. Organisasi Kadin Indonesia pertama kali dibentuk tanggal 24**
September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I
(sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh
Indonesia atas prakarsa Kadin DKI Jakarta, dan diakui Pemerintah
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun
1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987
di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang
tergabung dalam Kadin Indonesia bekerja sama dengan Dewan
Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik
Negara.
b.Organisasi...
SK No 137105 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
disusun b. Organisasi Kadin Provinsi pertama kali dibentuk atau
oleh Pengusaha Indonesia di setiap Daerah Tingkat I (sebutan untuk
provinsi padawaktu itu) dan dikukuhkan dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 49 Tahun \973, kemudian dibentuk
kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah
Pengusaha Daerah Tingkat I yang diselenggarakan oleh Pengusaha
Indonesia yang tergabung dalam Kadinda Tingkat I (sebutan untuk
Kadin Provinsi pada waktu itu) bekerja sama dengan Dewan Koperasi
Indonesia Wilayah (Dekopinwil) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik
Negara/ Daerah di provinsi masing-masing.
atau c. Organisasi Kadin KabupatenlKota pertama kali dibentuk
disusun oleh Pengusaha Indonesia di setiap Daerah Tingkat II
(sebutan untuk kabupaten/kota) dan dikukuhkan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun L973,
kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
yang dalam Musyawarah Pengusaha Daerah Tingkat II
diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam
Kadinda Tingkat II (sebutan untuk Kadin KabupatenlKota pada waktu
itu) bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia Daerah
(Dekopinda) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara/Daerah di
kabupaten / kota masing-masing.
(21 Pembentukan organisasi dan kepengurusan Kadin di
provinsi/kabupatenlkota yang belum memiliki organisasi Kadin diatur
dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin
Indonesia.
Pasal 2
Sanksi terhadap Anggota Dewan Usaha, Anggota Dewan Penasihat, Anggota
Dewan Pertimbangan, dan Anggota Dewan Pengurus
**(1) Setiap anggota kepengurusan, baik anggota Dewan Usaha, anggota Dewan**
Penasihat, anggota Dewan Pertimbangan maupun anggota Dewan
Pengurus, dapat dikenai sanksi organisasi oleh Dewan Pengurus yang
bersangkutan berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan
sampai pada bentuk pemberhentian, dengan tingkatan sanksi yang
dilakukan secara tertulis, sebagai berikut:
- teguran atau peringatan;
- peringatan keras;
- pemberhentian sementara dari jabatan untuk jangka waktu tertentu;
jabatan. d. pemberhentian tetap dari
**(2) Sanksi...**
SK No 137052 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA.
(21 Sanksi organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan apabila yang
bersangkutan:
- secara sadar melanggar dan/atau tidak mematuhi Anggaran Dasar
danf atau Anggaran Rumah Tangga;
- bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi;
- melanggar peraturan dan ketentuan organisasi serta tidak
mematuhi keputusan organisasi;
- tidak memenuhi danf atau melalaikan kewajibannya sebagai
anggota kepengurusan; atau
- menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang
diberikan organisasi.
**(3) Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara dilakukan**
setelah kepada yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis 3 (tiga) kali
berturut-turut terlebih dahulu, terkecuali untuk hal-hal yang bersifat luar
biasa dan dianggap mendesak, maka dapat dilakukan melalui keputusan
rapat Dewan Pengurus yang bersangkutan berdasarkan:
- untuk anggota Dewan Usaha Kadin Indonesia:
(i) Keputusan Dewan Usaha Kadin Indonesia; atau
(ii) Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang bersangkutan
setelah berkonsultasi dengan Dewan Usaha Kadin Indonesia.
- untuk anggota Dewan Penasihat masing-masing tingkatan:
(i) Keputusan Dewan Penasihat yang bersangkutan; atau
(ii) Keputusan Dewan Pengurus yang bersangkutan setelah
berkonsultasi dengan Dewan Penasihat pada tingkatan yang
sama.
- untuk anggota Dewan Pertimbangan masing-masing tingkatan:
(i) Keputusan Dewan Pertimbangan yang bersangkutan, atau
(ii) Keputusan Dewan Pengurus yang bersangkutan setelah
berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan pada tingkatan yang
sama.
- untuk anggota Dewan Pengurus masing-masing tingkatan:
Keputusan Dewan Pengurus yang bersangkutan setelah
berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan pada tingkatan yang
sama.
**(4) Dalam...**
SK No 137051A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(4) Dalam masa pemberhentian atau pemberhentian sementara, anggota**
kepengurusan yang bersangkutan kehilangan hak-hak dan jabatannya
dalam kepengurusan dan tidak lagi berfungsi sebagai anggota
kepengurusan.
**(5) Anggota kepengurusan yar'rg diberhentikan atau diberhentikan**
sementara berhak membela diri dengan menyampaikan keberatan kepada
Dewan Pengurus yang mengeluarkan keputusan sebagaimana
dimaksud yang apabila keberatan tersebut tidak ditanggapi dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender atau ditolak maka setelahnya dapat
dilakukan upaya banding sesuai tingkatannya masing-masing secara
berturut-turut kepada:
- Dewan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi;
- Munas.
**(6) Anggota kepengurusan yang kehilangan hak dan jabatannya karena**
terkena sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara akan
memperoleh pemulihan hak dan jabatannya, setelah sanksi yang
dikenakan dicabut atau diubah oleh Dewan Pengurus pada tingkatan
yang bersangkutan setelah diterimanya keberatan oleh Dewan Pengurus
yang bersangkutan atau berdasarkan adanya keputusan hasil banding
yang dijalankan sebagaimana ayat (5).
Pasal 2
Kesekretariatan
Uraian tugas dan tata kerja Sekretariat pada setiap tingkatan sebagai berikut:
a.. Sekretariat Kadin setiap tingkatan melaksanakan kebijakan operasional
dan program kerja Kadin masing-masing tingkatan serta layanan kepada
anggota Kadin dan dunia usaha.
- Sekretariat Kadin setiap tingkatan mengelola urusan administrasi,
manajemen, dan perbendaharaan organisasi.
- Uji kelayakan dan kepatutan Direktur Eksekutif dilakukan oleh tim
seleksi yang dibentuk oleh Ketua Umum masing-masing.
- Direktur Eksekutif pada setiap tingkatan berwenang menetapkan kebijakan
operasional dan dibantu Para Direktur dan pejabat setara serta staf lainnya
yang mertrpakan tenaga profesional yang jumlah dan pembagian bidang
kerjanya diatur sesuai kebutuhan.
e.Direktur...
SK No 137050 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- Direktur Eksekutif pada setiap tingkatan memimpin dan mengoordinasikan
pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan oleh Dewan Pengurus dengan
dibantu oleh Para Direktur dan staf Sekretariat Kadin sesuai jenjang
organisasi Kadin di setiap tingkatan.
- Para Direktur dan pejabat setara serta staf lainnya sebagaimana dimaksud
huruf d diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggung jawab kepada
Direktur Eksekutif setelah berkonsultasi dengan Ketua Umum,
berdasarkan kontrak kerja danf atau sesuai dengan peraturan
kekaryawanan Sekretariat pada setiap tingkatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Para Direktur memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas
staf Sekretariat Kadin untuk mendukung peran dan fungsi Dewan
Pengurus masing-masing bidang.
- Dalam melaksanakan kebijakan dan program kerja Kadin masing-
masing tingkatan, Sekretariat melaksanakan tugasnya secara profesional
sesuai dengan Peraturan Organisasi tentang tata hubungan kerja antara
Dewan Usaha, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan
Pengurus dengan Sekretariat.
- Layanan-Layanan Sekretariat
**(1) Layanan Pokok Sekretariat Kadin:**
(a) Layanan Pokok Sekretariat Kadin Indonesia
(i) Sekretariat Kadin Indonesia membangun pedoman layanan,
tata kelola, dan standar layanan sebagai panduan bagi
Sekretariat Kadin Indonesia dan rujukan bagi Kadin
Provinsi/KabupatenlKota dalam menjalankan tugas
layanan kepada dunia usaha.
(ii) Pedoman yang harus dibangun oleh Sekretariat Kadin
Indonesia sekurang-kurangnya adalah :
- Pedoman Manajemen Kesekretariatan;
- Pedoman Layanan Bisnis;
- Pedoman Advokasi dan Konsultansi;
- Pedoman Perkuatan UMKM dan Dunia Usaha'
- Pedoman untuk menghasilkan pendapatan (income
generatingl; dan
- Pedoman Orientasi Organisasi, Pendidikan, dan
Pelatihan.
(iii) Sekretariat...
SK No 137049 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK !NDONESIA
(iii) Sekretariat Kadin Indonesia menetapkan standar mutu dan
menyelenggarakan pelatihan (workslwpl serta
pendampingan bagi Kadin Provinsi.
(iv) Setiap tahun Sekretariat Kadin Indonesia melakukan
monitor dan evaluasi implementasi pedoman-pedoman
layanan pokok dan melakukan pembahaman/revisi atas
pedoman tersebut.
(b) Layanan Pokok Sekretariat Kadin Provinsi
(i) Sekretariat Kadin Provinsi melakukan diseminasi dan
pelatihan pedoman layanan kepada Sekretariat Kadin
Kabupate n I Kota dan Asosiasi/ Himpunan.
(ii) Sekretariat Kadin Provinsi menetapkan Kadin
KabupatenlKota dan Asosiasi/Himpunan yang telah
memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pedoman
layanan pokok tersebut.
(iii) Setiap akhir tahun Sekretariat Kadin Provinsi memberikan
laporan kepada Sekretariat Kadin Indonesia mengenai
pelaksanaan pedoman layanan pokok yang dilaksanakan
oleh Kadin Kabupatenf Kota dan Asosiasi/Himpunan.
(c) Layanan Pokok Sekretariat Kadin KabupatenlKota
(i) Sekretariat Kadin Kabupaten/Kota melaksanakan tugas
memberikan layanan kepada anggota Kadin dan dunia usaha
sesuai kebutuhan prioritas masing-masing kabupatenlkota,
dengan acuan pedoman layanan yang ditetapkan Kadin
Indonesia
(ii) Sekretariat Kadin Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaarL
pedoman layanan pokok sesuai dengan format yang telah
ditetapkan kepada Sekretariat Kadin Provinsi setiap akhir
tahun.
{21 Layanan Penunjang Sekretariat Kadin
(a) Sekretariat Kadin untuk seluruh tingkatan baik
nasional/provinsi/kabupaten/kota berkewajiban
menyelenggarakan layanan kegiatan dalam rangka mendukung
peran dan fungsi Kadin.
(b) Layanan...
SK No 137048 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(b) Layanan penunjang yang berasal dari pendelegasian wewenang
dari Pemerintah maupun dunia bisnis internasional dan
berlaku secara nasional maupun internasional, maka Kadin
Indonesia membuat panduan penyelenggaraan kegiatan
tersebut dalam rangka menjaga kualitas dan kepercayaan
Pemerintah dan dunia bisnis internasional.
- Untuk implementasi layanan kepada dunia usaha yang membutuhkan
penanganan secara tetap dan terus-menerus di luar negeri, Dewan
Pengurrrs Kadin Indonesia dapat membentuk Kantor Perwakilan Sekretariat
Kadin Indonesia di luar negeri yang tugas dan fungsinya diatur dalam
Peraturan Organisasi.
- Dalam melaksanakan layanan kepada anggota Kadin dan dunia usaha
sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (3) Anggaran Dasar, Sekretariat dapat
menetapkan biaya layanan setelah mendapat persetujuan Dewan
Pengurus.
Pasal 3
Dewan Bisnis
Dewan Bisnis atau Dewan Kerja Sama Bisnis atau nama apa pun yang serupa,
statusnya merupakan Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 1
huruf f Anggaran Dasar jika memiliki kemandirian dengan ketentuan sebagai
berikut:
- memiliki. . .
SK No 137104 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Anggaran Rumah Tangga yang sejalan a. memiliki Anggaran Dasar dan
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan
Industri;
Pengusaha Indonesia dan Pengusaha b. keanggotaannya terbuka bagi para
negara mitra bisnisnya; dan
nama Kadin. c. namanya tidak menggunakan
Pasal 4
Anggota
Setiap Pengusaha Indonesia, Organisasi Perusahaan, danf atau Organisasi
Pengusah a y arlg meliputi:
dari Badan Usaha Negara (BUMN a. Pengusaha Indonesia, di antaranya terdiri
dan BUMD), Badan Usaha Koperasi, usaha mikro dan ultra mikro serta
usaha swasta;
gabungan, b. Organisasi Perusahaan, di antaranya terdiri dari asosiasi,
perkumpulan, atau nama apa pun yang serupa; dan
- Organisasi Pengusaha, di antaranya terdiri dari Himpunan, Ikatan,
Dewan Bisnis, Dewan Kerja Sama Bisnis, atau nama apa pun yang serupa;
wajib untuk hanya menginduk kepada Kadin dan menjadi anggota Kadin dengan
mendaftar pada Kadin.
Pasal 5
Persyaratan Anggota Luar Biasa
**(1) Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang dapat diterima**
sebagai Anggota Luar Biasa Kadin adalah yang memenuhi asas legalitas
dan legitimasi sebagai berikut:
. a. memiliki. .
SK No 137103 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
yan.g a. memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang
Kamar Dagang dan Industri dan sejalan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Kadin;
- tidak berdasarkan keagamaan, kesukuan, kedaerahan,
ideologi/politik, dan ras;
- memiliki Kode Etik Organisasi;
logo dengan d. tidak memiliki kesamaan nama, merek, lambang, dan
organisasi sejenis yang sudah ada;
pada organisasi sejenis; e. pengurus tidak merangkap jabatan
- organisasi atau cabang organisasi tingkat kabupatenlkota
jumlah anggotanya (Perusahaan/Pengusaha) minimal % (satu per
dua) dari jumlah pengurus pada organisasi atau cabang organisasi
tersebut dan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota
Biasa (KTA-B) Kadin;
- organisasi yang pusatnya berada pada tingkat provinsi hartrs
memiliki cabang paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah
kabupatenlkota pada provinsi yang bersangkutan dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) Kadin;
cabangnya h. organisasi yang pusatnya berada pada tingkat nasional,
harus ada paling sedikit di 3Oo/o (tiga puluh persen) jumlah
provinsi yang tersebar di 5 (lima) wilayah Sumatera, Jawa,
Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua, dan
dibuktikan dengan KTA-LB Kadin di provinsi yang bersangkutan;
- Organisasi Perusahaan tingkat nasional yang tidak memiliki cabang
di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau
bersifat nasional sehingga mempunyai pengaruh besar dalam
perekonomian nasional, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa
sama dengan kedudukan Organisasi Perusahaan tingkat nasional
yang bersangkutan lainnya;
- te1ah. . .
SK No 137102 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- telah berdiri dan telah melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali
musyawarah anggotanya menurut tingkatan keanggot aar:ny a masing-
masing, selain/di luar waktu pendiriannya;
- untuk Organisasi Perusahaan: setiap Perusahaan yarrg menjadi
anggota harus didirikan danlatau beroperasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
1. untuk Organisasi Pengusaha dan Dewan Bisnis: setiap Pengusaha
yang menjadi anggota harus memiliki fungsi/jabatan pada usahanya
sebagai pemiliklkomisaris danf atau pengurus dalam usahanya
(eksekutif/direksi), serta memiliki NPWP perseorangan;
- memiliki sekretariatlkantor dan alamat tetap yang jelas berikut
perangkat perlengkapanlperalatan kantor dan staf/kar5rawan yang
memadai;
- wajib menyelenggarakan layanan informasi dan pemberdayaan
anggota secara terbuka serta wajib melaporkan hasil kegiatannya
secara periodik 1 (satu) tahun sekali kepada Kadin pada tingkatannya
masing-masing.
(21 Ketentuan lebih rinci mengenai keanggotaan Organisasi Perusahaan dan
Organisasi Pengusaha di Kadin ditetapkan dalam Peraturan Organisasi
yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Pasal 6
Pendaftaran Kean ggotaan
**(1) Prosedur dasar pendaftaran Anggota Biasa, Anggota Usaha Mikro dan Ultra**
Mikro, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Luar Biasa Tercatat ditentukan
dalam ayat (21, ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), prosedur rinci diatur dalam
Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin
Indonesia.
(21 Pendaftaran Anggota Biasa:
- Pendaftaran Anggota Biasa menggunakan fasilitas pelayanan
elektronik (online sg steml berbasis web / aplikasi.
- Proses dan mekanisme pendaftaran Anggota Biasa selanjutnya
diatur dalam Peraturan Organisasi.
- Keputusan. . .
SK No 137101 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Biasa
disampaikan melalui fasilitas pelayanan elektronik (online
sgsteml berbasis web/aplikasi yang disediakan oleh Kadin Indonesia
atau web/aplikasi yang dapat terintegrasi dengan Online Single
Submission (OSS) yan.g mertrpakan sistem perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik di Kementerian Investasi/BKPM,
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan HAM, sistem NPWP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan, dan sistem yang diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian
Dalam Negeri.
**(3) Pendaftaran Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro:**
- Pendaftaran Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro menggunakan
fasilitas pelayanan elektronik (online sg steml berbasis web / aplikasi.
- Proses dan mekanisme pendaftaran Anggota Usaha Mikro dan Ultra
Mikro selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
- Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Usaha
Mikro dan Ultra Mikro disampaikan melalui fasilitas pelayanan
elektronik (online sgsteml berbasis web/aplikasi yang disediakan oleh
Kadin Indonesia atau web/aplikasi yang dapat terintegrasi dengan
Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan
berusaha terintegrasi secara elektronik di Kementerian
Investasi/BKPM, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan HAM, sistem NPWP yang diselenggarakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan sistem
yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
(41 Prosedur pendaftaran Anggota Luar Biasa:
- Pendaftaran Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha
sebagai Anggota Luar Biasa dilakukan sesuai dengan ketentuan ayat
**(1), serta pendaftarannya menggunakan fasilitas pelayanan elektronik**
(online system) berbasis web/aplikasi.
- Dalam hal organisasi yang bersangkutan dinyatakan memenuhi
syarat untuk diterima dan ditetapkan menjadi Anggota Luar Biasa
Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 5, maka Organisasi Perusahaan
atau Organisasi Pengusaha tersebut terlebih dahulu harus
membayar uang pangkal dan uang iuran Anggota Luar Biasa tahun
yar:g berjalan sesuai ketentuan.
c.Organisasi...
SK No 137100 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK !NDONESIA
- Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat nasional,
yang memiliki cabang sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf h,
pendaftarannya menggunakan fasilitas pelayanan elektronrk (online
sg steml berbasis web / aplikasi.
- Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat provinsi,
yang induk organisasinya berkedudukan di daerah provinsi yang
memiliki paling sedikit cabang sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1)
huruf g, pendaftarannya menggunakan fasilitas pelayanan elektronik
(online sg steml berbasis web/ aplikasi.
- Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha, atau cabang
Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang ada di
kabupatenfkota, pendaftarannya menggunakan fasilitas pelayanan
elektronik (ontine sg steml berbasis we b / aplikasi.
- Organisasi Perusahaan tingkat nasional yang tidak memiliki cabang
di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau
bersifat nasional sehingga mempunyai pengaruh besar dalam
perekonomian nasional, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa
sama dengan kedudukan Organisasi Perusahaan tingkat nasional
lainnya sebagaimana dimaksud huruf c dan pendaftarannya
menggunakan fasilitas pelayanan elektronik (online sgstem) berbasis
web/aplikasi.
- Organisasi Perusahaan tingkat provinsi yang tidak memiliki cabang
di kabupatenlkota. di daerah provinsi yang bersangkutan, tetapi
rurang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat provinsial
sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian daerah
provinsi yang bersangkutan, kedudukannya sebagai Anggota Luar
Biasa tingkat provinsi sama dengan kedudukan Organisasi
Perusahaan tingkat provinsi lainnya sebagaimana dimaksud huruf
d dan pendaftarannya menggunakan fasilitas pelayanan elektronik
{online sg steml berbasis web / aplikasi.
- Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang diterima
menjadi Anggota Luar Biasa akan mendapat Kartu Tanda Anggota
Luar Biasa (KTA-LB) yan,g diterbitkan Kadin Indonesia.
- Keputusan...
SK No 137099 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESII\
- Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Luar
Biasa disampaikan melalui fasilitas pelayanan elektronik (online
sgsteml berbasis web/aplikasi yang disediakan oleh Kadin Indonesia
atau web/aplikasi yang dapat terintegrasi dengan Online Single
Submission (OSS) yang merupakan sistem pertzinan berusaha
terintegrasi secara elektronik di Kementerian Investasi/BKPM,
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan HAM, sistem NPWP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan, dan sistem yang diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian
Dalam Negeri.
- Cabang-cabang Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha
yang induknya telah menjadi Anggota Luar Biasa, tidak otomatis
menjadi Anggota Luar Biasa pada Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota di
tempat domisilinya, dan karena itu hams tetap mendaftar
menggunakan fasilitas pelayanan elektronik lonline sgstem) berbasis
web/aplikasi.
**(5) Prosedur pendaftaran Anggota Luar Biasa Tercatat:**
- Pendaftaran Anggota Luar Biasa Tercatat dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.
- Gabungan Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang diterima menjadi
Anggota Luar Biasa Tercatat akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota
Luar Biasa Tercatat (KALBT) yang diterbitkan oleh Kadin Indonesia.
Pasal 7
Anggota Kehormatan
(U Anggota Kehormatan adalah orang perseorangan yang dapat terdiri dari:
- mantan Ketua Umum Kadin Indonesia atau Ketua Umum Kadin
Provinsi atau Ketua Kadin KabupatenlKotayang menyelesaikan masa
jabatannya secara penuh;
- tokoh/pejabat publik dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; danl atau
- masyarakat lainnya;
yang dianggap mempunyai jasa luar biasa dalam membentuk, membina,
mengembangkan, dan memajukan Kadin.
**(2) Anggota**
SK No 137098 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
oleh MunaslMuprov/ l2l Anggota Kehormatan diangkat untuk seumur hidup Mukab/Mukota atau Rapimnas/Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota
masing-masing berdasarkan :
- usul Dewan Pertimbangan atau Dewan Pengurus Kadin Indonesia atau
Anggota Luar Biasa tingkat nasional dan/atau usul Kadin Provinsi
untuk Anggota Kehormatan Kadin Indonesia;
- usul Dewan Pertimbangan atau Dewan Pengurus Kadin Provinsi atau
Anggota Luar Biasa tingkat provinsi dan/atau usul Kadin
KabupatenlKota untuk Anggota Kehormatan Kadin Provinsi;
- usul Dewan Pertimbangan atau Dewan Pengurus Kadin
KabupatenlKota atau Anggota Luar Biasa tingkat kabupaten/kota
danf atau usul Anggota Biasa Kadin KabupatenlKota untuk Anggota
Kehormatan Kadin Kabupaten/Kota.
**(3) Setiap mantan Ketua Umum Kadin Indonesia, Ketua Umum Kadin Provinsi**
dan Ketua Kadin Kabupaten/Kota yang menyelesaikan masa jabatannya
secara penuh selama satu periode mulai dari pengangkatannya dalam
Munas/Muprov/Mukab/Mukota sampai ke Munas/Muprov/Mukabl
Mukota berikutnya yang menerima pertanggungjawabannya, otomatis
diangkat menjadi Anggota Kehormatan Kadin yang bersangkutan dengan
sebutan Ketua Kehormatan Kadin yang bersangkutan.
(41 Anggota Kehormatan yang bukan Anggota Biasa dibebaskan dari kewajiban
membayar uang pangkal dan iuran anggota.
**(5) Anggota Kehormatan mempunyai:**
- Hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran, pendapat, dan
pertanyaan.
- Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi atas undangan Dewan
Pengurus Kadin.
Pasal 8
Sanksi Terhadap Anggota
Setiap anggota yang melakukan tindakan yang merugikan organisasi dapat
dikenai sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang
dilakukan, berupa:
- teguran. . .
SK No 114034 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- teguran atau peringatan tertulis;
- penghentian pelayanan organisasi; atau
- pemberhentian sebagai anggota.
Pasal 9
Kehilangan Keanggotaan
**(1) Anggota Biasa kehilangan keanggotaannya dalam Kadin karena:**
- mengundurkan diri;
- menghentikanusahanya;
- meninggal dunia (bagt Anggota Biasa perseorangan);
- diberhentikan oleh organisasi; atau
- semua izinyang dimilikinya dicabut oleh Pemerintah.
(21 Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro kehilangan keanggotaannya dalam
Kadin karena:
- mengundurkan diri;
- menghentikanusahanya;
- meninggal dunia (bagi Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro
perseorangan);
- diberhentikan oleh organisasi; atau
- semua izin yang dimilikinya dicabut oleh Pemerintah.
**(3) Anggota Luar Biasa dan Anggota Luar Biasa Tercatat kehilangan**
keanggotaannya dalam Kadin karena:
- mengundurkan diri;
- membubarkan diri;
- diberhentikan oleh organisasi; atau
- dilarang oleh Pemerintah.
{41 Kehilangan keanggotaan dalam Kadin bagi Anggota Kehormatan, karena:
- mengundurkan diri; atau
- meninggal dunia.
### Pasal 10. . .
SK No 137096 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal L0
Pemberhentian Keanggotaan
**(1) Dewan Pengurus Kadin dapat melakukan pemberhentian atau**
pemberhentian sementara keanggotaan kepada anggota sebagaimana
dimaksud Pasal 8 jika anggota yang bersangkutan:
- bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau
Anggaran Rumah Tangga;
- bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi;
- tidak memenuhi kewajiban keanggotaan sebagaimana yang
ditetapkan organisasi;
- tidak mematuhi keputusan organisasi; atau
- menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang
diberikan organisasi.
(21 Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara keanggotaan
dilakukan sesudah ada peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga)
kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal-
hal yang luar biasa, dan untuk pemberhentian atau pemberhentian
sementara kepada Anggota Luar Biasa setelah berkonsultasi terlebih
dahulu dengan Dewan Pengurus masing-masing tingkatan.
**(3) Dalam masa pemberhentian atau pemberhentian sementara, anggota yang**
bersangkutan kehilangan hak-hak keanggotaannya.
**(4) a. Pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)**
adalah penghapusan keseluruhan hak anggota untuk selama-
lamanya karena kesalahan prinsip anggota yang bersangkutan.
- Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (21,
dan ayat (3) adalah penghapusan sementara seluruh atau sebagian
hak anggota untuk jangka waktu tertentu karena kesalahan anggota
yangbersangkutan, misalnya tidak memenuhi kewajiban membayar
uang iuran anggota yang ditetapkan oleh organisasi atau
mencemarkan rLarrLa baik organisasi.
**(5) Anggota**
SK No 137095 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
-L2-
**(5) Anggota yang terkena sanksi pemberhentian atau pemberhentian**
sementara berhak membela diri dengan menyampaikan keberatan kepada
Dewan Pengurus yang mengeluarkan keputusan sebagaimana
dimaksud yang apabila keberatan tersebut tidak ditanggapi dalamjangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender atau ditolak maka setelahnya dapat
dilakukan upaya banding sesuai tingkatannya masing-masing secara
berturut-turut kepada:
- Dewan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi;
- Munas.
**(6) Anggota yang kehilangan haknya karena terkena sanksi pemberhentian**
atau pemberhentian sementara, akan memperoleh pemulihan hak-
haknya kembali, setelah sanksi tersebut dicabut atau diubah oleh Dewan
Pengurus yang bersangkutan setelah diterimanya keberatan oleh Dewan
Pengurus yang bersangkutan atau berdasarkan adanya keputusan hasil
banding yang dijalankan sebagaimana ayat (5).
Pasal 12
Perimbangan Pembagian Keuangan
**(1) Uang pangkal dan uang iuran anggota disetorkan secara terpusat kepada**
Kadin Indonesia melalui rekening penerimaan yang disediakan oleh Kadin
Indonesia dengan perimbangan pembagian keuangan yang akan ditetapkan
melalui Peraturan Organisasi.
(21 Uang pangkal dan uang iuran anggota yang diterima oleh Kadin Indonesia,
dan telah dilakukan perimbangan pembagian keuangan sebagaimana ayat
**(1) digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan Kadin.**
Pasal 13
Penggunaan Dana
**(1) Kebijakan penggunaan dan pengelolaan dana pada setiap tingkatan**
organisasi ditetapkan berdasarkan program kerja tahunan yang disusun
oleh sekretariat setiap tingkatan, atas persetujuan Dewan Pengurus
masing-masing, dan ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(21 Dewan Pengurus Kadin setiap tingkatan bertanggung jawab atas
pengawasan, penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaan
perbendaharaan atau harta kekayaan organisasi pada tingkatan masing-
masing.
**(3) Untuk keperluan pengawasan, Dewan Pengurus Kadin setiap tingkatan**
harus menggunakan akuntan publik yang melakukan pemeriksaan
keuangan (audit) 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 14
Pertanggungjawaban Keuangan
**(1) Rapat Dewan Pengurus Kadin untuk membahas dan meneliti laporan**
keuangan dan perbendaharaan organisasi dari sekretariat masing-
masing diadakan selambat-lambatnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, dan
laporan keuangan dan perbendaharaan organisasi tahunan harrrs
diaudit oleh akuntan publik.
(2lLaporan. . .
SK No t37093 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
-L4-
**(2) Laporan keuangan dan perbendaharaan organisasi harus disampaikan**
pada setiap Rapimnas/ Rapimprov/ Rapimkab/ Rapirnkota tahunan masing-
masing.
**(3) Pembukuan organisasi di setiap tingkatan dimulai setiap tanggal 1 (satu)**
bulan Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Desember
tahun yang sama.
(41 Dewan Pengurus Kadin mempertanggungiawabkan pengawasan
pengelolaan keuangan dan perbendaharaan organisasi
kepada Munas/ Muprov/ Mukab/ Mukota masing-masing.
Pasal 15
Pelaksanaan T\rjuan, Fungsi, dan Kegiatan Kadin
Untuk menjalankan tujuan dan kegiatan Kadin sebagaimana dimaksud Pasal
3, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang
Kamar Dagang dan Industri, serta menjabarkan ketentuan Pasal 1O Anggaran
Dasar, setiap tingkat organisasi Kadin melaksanakan:
- advokasi dan pemberian rekomendasi kepada Pemerintah, Dewan
Perwakilan Rakyat RI (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI),
Pemerintah Daerah Provinsi/KabupatenfKota, dan Dewan Perwakilan
Ralqyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka
pembentukan iklim usaha yang kondusif dan penyiapan rancangan
peraturan perundang-undangan ;
- penyebaran informasi perekonomian dan pemberdayaan dunia usaha;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk para Pengusaha
dalam rangka pengembangan sumber daya manusia;
- penerbitan surat keterangan, mengakreditasi penerbit sertifikat
kemampuanusaha, surat rekomendasi/referensi, melegalisasi surat-
surat, sertifikasi badan usaha, sertifikasi kompetensi, surat keterangan
asal barang, Dokumen Ekspor Sementara dengan ATA Carnet, rekomendasi
berinvestasi, sertifikasi kelayakan investasi, dan dokumen-dokumen yang
diperlukan bagi kelancaran kegiatan usaha sesuai Peraturan Organisasi
yang ditetapkan oleh Kadin Indonesia;
- upaya. . .
SK No 137147 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
e upaya pelimpahan tugas-tugas dari Pemerintah dalam rangka
pembinaan dunia usaha.
Pasal 16
T\rgas Dewan Pengurus
Dalam memenuhi fungsi dan tugas Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan
### Pasal 10 Anggaran Dasar, Dewan Pengurus bertugas menetapkan kebijakan
dan kegiatan sebagai berikut:
- memajukan dan mengembangkan jiwa serta memajukan dan
mengembangkan kemampuan dan keterampilan para Pengusaha
Indonesia agar dapat tumbuh dan berkembang secara dinamis dan kokoh
guna tercapainya pertumbuhan ekonomi, peningkatan pembangunan, dan
penciptaan lapangan kerja yang lebih luas;
- memupuk dan meningkatkan partisipasi aktif para Pengusaha Indonesia
guna meningkatkan produksi nasional dengan cara kerjayang terampil,
efisien, efektif, berdisiplin, dan berdedikasi;
- menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan Pemerintah di
bidang ekonomi, bisnis, dan investasi kepadapara Pengusaha nasional dan
internasional;
- menyampaikan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan.
perekonomian dunia yang dapat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi
dan/atau dunia usaha nasional, kepada Pemerintah, dan para Pengusaha
Indonesia;
- menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, mentoring, dan kegiatan lain
yang bermanfaat dalam rangka membina dan mengembangkan
kemampuan para Pengusaha Indonesia, baik dilakukan sendiri maupun
bekerja sama dengan Organisasi Perusahaan danfatau Organisasi
Pengusaha;
- menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan dan kerja sama yang
saling menunjang dan saling menguntungkan antar Pengusaha
Indonesia, termasuk pengembangan keterkaitan antarbidang usaha
industri dan bidang usaha sektor ekonomi lainnya;
- menyelenggarakan . . .
SK No 137090A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan dan kerja sama antara
para Pengusaha Indonesia dan para Pengusaha luar negeri seiring dengan
kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi, bisnis dan
investasi, serta sesuai dengan tujuan pembangunan nasional;
- menyelenggarakan analisis dan statistik serta menyelenggarakan pusat
informasi usaha dan mengadakan promosi di dalam dan di luar negeri;
- menyelenggarakan upaya penyeimbangan dan pelestarian alam serta
mencegah timbulnya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup;
- menyiapkan dan memberikan keterangan yang diperlukan para Pengusaha
Indonesia untuk keperluan perdagangarl, industri, jasa dan investasi, baik
untuk keperluan di dalam maupun di luar negeri;
- memberikan pendapat dan saran kepada Pemerintah dan lembaga lainnya
berkaitan dengan proses pengambilan keputusan dalam kebijakan
ekonomi, investasi nasional, dan internasional;
1. menyiapkan dan melaksanakan usaha arbitrase atau usaha menengahi,
mendamaikan, dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara para
Pengusaha Indonesia dan/atau Perusahaan Indonesia, serta antara
Pengusaha dan Perusahaan Indonesia dengan Pengusaha dan badan
usaha/badan hukum asing;
- mendorong para Pengusaha Indonesia untuk bergabung dalam Organisasi
Perusahaan dan/atau Organisasi Pengusaha anggota Kadin demi
meningkatkan kompetensi dan profesionalisme;
- bersama Pemerintah menangani dan/atau mengadvokasi permasalahan
ekonomi dan investasi di organisasi/lembaga internasional.
Pasal 17
Pembagian Ttgas Dewan Pengurus
**(1) Pembagian tugas di antara Dewan Pengurus dilakukan oleh Ketua Umum**
(untuk Kadin Indonesia lKadin Provinsi) dan Ketua (untuk Kadin
Kabupaten/Kota) berdasarkan program kerja dan keputusan-keputusan
Munas / Muprov/ Mukab/ Mukota serta Rapimnas / Rapimprov/ Rapi r;rrkab I Rapimkota masing-masing.
**(2) Kedudukan...**
SK No 114033 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA.
(21 Kedudukan Kadin dalam lembagalbadan negaraf daerah danf atau di
forum-forum penentuan kebijakan, diwakili otomatis secara ex olficio oleh.
Ketua Umum Kadin Indonesia/Ketua Umum Kadin Provinsi/Ketua Kadin
Kabupaten/Kota sesuai masing-masing tingkatan, atau oleh salah
seorang Wakil Ketua Umum Koordinator/Wakil Ketua Umum/Kepala
Badan Kadin Indonesia atau Wakil Ketua Umum Koordinator/Wakil Ketua
Umum Kadin Provinsi atau Wakil Ketua Kadin KabupatenlKota yang
Pengurus yang ditunjuk dan ditetapkan oleh dan dalam rapat Dewan
bersangkutan yang diagendakan untuk keperluan tersebut.
**(3) Ketua Umum Kadin Indonesia, Ketua Umum Kadin Provinsi dan Ketua**
Kadin Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan
: kegiatan organisasi masing-masing berkewajiban
masing-masing a. memimpin organisasi dan Dewan Pengurus
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, baik ke luar maupun
ke dalam;
masing- b. mengoordinasikan langkah-langkah Dewan Pengurus
masing dalam hal yang bersifat kebijakan;
- memimpin rapat-rapat yang diadakan Dewan Pengurus masing-
masing;
pelaksanaan tugas Para d. mengoordinasikan dan menyinkronisasikan
Wakil Ketua Umum Koordinator, dan Para Wakil Ketua
Umum/ Kepala Badan/Wakil Ketua masing-masing;
- bertanggung jawab kepada Munas/ Muprov/ Mukab/ Mukota
masing-masing.
Provinsi (4) Para Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia lKadin
dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi masing-
masing berkewajiban:
dalam a. mewakili Ketua Umum Kadin Indonesia /Kadin Provinsi
mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas di
dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing;
- mewakili Ketua Umum Kadin Indonesia/Kadin Provinsi dalam
mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas
Wakil Ketua Umum dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing;
- mengembangkan kerja sama yang serasi dan mengawasi
kelancaran pelaksataaan tugas Wakil Ketua Umum dalam lingkup
bidang tugasnya masing-masing.
**(5) Para. . .**
SK No 137088 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESI^\
**(5) Para Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia/Kadin Provinsi atau Para**
Wakil Ketua Kadin KabupatenlKota dalam rangka pelaksanaan tugas,
fungsi, dan kegiatan organisasi masing-masing berkewajiban:
- mewakili Ketua Umum Kadin Indonesia, Ketua Umum Kadin Provinsi
dan Ketua Kadin Kabupaten/Kota masing-masing dalam
mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas
komite-komite tetap dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing;
- mengembangkan kerja sama yang serasi dan mengawasi
kelancaran pelaksanaan tugas komite-komite tetap dalam lingkup
bidang tugasnya masing-masing;
- mewakili Ketua Umum Kadin Indonesia, Ketua Umum Kadin Provinsi
dan Ketua Kadin KabupatenlKota atas dasar penunjukan Ketua
Umum/ Ketua masing-masing;
- bertanggung jawab kepada Ketua Umum Kadin Indonesia, Ketua
Umum Kadin Provinsi dan Ketua Kadin Kabupaten/Kota dalam
melaksanakan tugas masing-masing.
**(6) Para Kepala Badan Kadin Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas,**
fungsi, dan kegiatan organisasi masing-masing berkewajiban:
- mewakili Ketua Umum Kadin Indonesia dalam mengoordinasikan
dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas di dalam lingkup badan
tugasnya masing-masing;
- mengembangkan kerja sama yang serasi dan mengawasi
kelancaran pelaksanaan tugas Wakil Kepala Badan dan anggota
dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing.
**(7) Setiap Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia lKadin Provinsi/Kadin**
KabupatenlKota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan
organisasi berkewaj iban :
- memimpin, mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas komite tetap masing-
masing;
b, mewakili Ketua Umum/Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Ketua
Umum/Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi, atau Ketua/Wakil Ketua
Kadin KabupatenlKota sesuai bidangnya jika yang bersangkutan
berhalangan;
- bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
Umum/Wakil Ketua Umum/Ketua/Wakil Ketua sesuai bidangnya
masing-masing.
**(8) Setiap...**
SK No 137087 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
-L9-
**(8) Setiap Wakil Kepala Badan Kadin Indonesia dalam rangka pelaksanaan**
tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi berkewajiban:
- memimpin, mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Wakil Badan masing-
masing;
- mewakili Kepala Badan Kadin Indonesia sesuai badannya jika
yang bersangkutan berhalangan;
- bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya kepada Kepala
Badan sesuai badannya masing-masing.
**(9) Setiap Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia lKadin Provinsi/Kadin**
KabupatenlKota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan
organisasi berkewajiban:
- mewakili Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia lKadin
Provinsi/Kadin KabupatenlKota atas dasar penunjukan Ketua Komite
Tetap masing-masing;
- bertanggungjawab kepada Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia/Kadin
Provinsi/Kadin KabupatenlKota dalam melaksanakan tugas
masing-masing.
(1O) Setiap Anggota Badan Kadin Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas,
fungsi, dan kegiatan organisasi berkewajiban:
- mewakili Wakil Kepala Kadin Indonesia atas dasar penunjukan
Wakil Kepala Badan masing-masing;
- bertanggung jawab kepada Wakil Kepala Kadin Indonesia
dalam melaksanakan tugas masing-masing.
**(11) Jika Ketua Umum Kadin Indonesia, Ketua Umum Kadin Provinsi atau Ketua**
Kadin KabupatenlKota berhalangan sementara atau tidak dapat
menjalankan tugas sehari-harinya dalam waktu tertentu:
- untuk Kadin Indonesia lKadin Provinsi: Ketua Umum menunjuk
salah seorang Wakil Ketua Umum Koordinator, Wakil Ketua Umum,
dan/atau Kepala Badan Kadin Indonesia lKadin Provinsi untuk mewakilinya, dan jika semua Wakil Ketua Umum Koordinator, Wakil
Ketua Umum, dan Kepala Badan berhalangan maka Ketua Umum
menunjuk salah seorang Wakil Kepala danlatau Ketua Komite Tetap
mewakilinya;
- untuk Kadin KabupatenlKota: Ketua menunjuk salah seorang Wakil
Ketua mewakilinya, dan jika semua Wakil Ketua berhalangan, maka
Ketua menunjuk salah seorang Ketua Komite Tetap mewakilinya.
### Pasal 18. . .
SK No 137086A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### Pasal 1.8
Kerja Sama Pihak Terkait
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Dewan Pengurus Kadin
Indonesia/Provinsi lKabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan atau
mendorong kerja sama antara pihak terkait berdasarkan ketentuan sebagai
berikut:
- Kerja sama dengan Pemerintah dilaksanakan dengan tujuan:
(i) meningkatkan komunikasi dan konsultasi dengan Pemerintah
untuk mengefektifkan peran serta dunia usaha dalam pembangunan;
(ii) mewujudkan iklim usaha yang kondusif, inklusif, dan kolaboratif bagi
pengembangan dunia usaha;
(iii) menyalurkan informasi dan advokasi dunia usaha dari dan kepada
Pemerintah mengenai permasalahan dan perkembangan
perekonomian;
(iv) turut serta berperan aktif, mengajukan usul-usul dan saran-saran
dalam menentukan kerangka kebijakan pengembangan
perekonomian di tingkat pusat dan daerah;
(v) dalam rangka penerbitan surat keterangan, mengakreditasi
penerbit sertifikat kemampuan usaha, surat rekomendasi/referensi,
melegalisasi surat-surat, sertifikasi badan usaha, sertifikasi
kompetensi, surat keterangan asal barang, Dokumen Ekspor
Sementara, rekomendasi berinvestasi, sertifikasi kelayakan investasi,
dan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi kelancaran kegiatan
usaha;
(vi) melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemerintah tingkat
pusat/ provinsi/ kabupaten / kota;
(vii) kerja sama dengan Pemerintah tingkat
pusat/provinsi/kabupaten/kota, dalam rangka penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat
dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan Pengusaha
Indonesia;
(viii)kerja sama dengan Pemerintah tingkat
pusat/provinsi/kabupaten/kota terkait pelaksanaan registrasi
danf atau pendataan keanggotaan Kadin yang meliputi bidang usaha
negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam rangka mewujudkan
dunia usaha nasional yang sehat dan tertib.
- Kerja sarna . . .
SK No 137085 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
-2t-
- Kerja sama dengan DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD
Kabupaten/DPRD Kota dengan tujuan untuk:
(i) meningkatkan komunikasi dan konsultasi antara Kadin dengan
DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota
secara sinergistik untuk mengefektifkan peran serta dunia usaha
dalam pembangunan di tingkat nasional/ provinsi/ kabupate n I kota;
(ii) mewujudkan iklim usaha yang kondusif, inklusif, dan kolaboratif bagi
pengembangan dunia usaha;
(iii) menyalurkan informasi dan aspirasi dunia usaha dari dan kepada DPR
RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota,
mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dan
kepentingan para Pengusaha dalam rangka keikutsertaannya dalam
pembangunan di bidang ekonomi;
(iv) turut serta berperan aktif, mengajukan usul-usul dan saran-saran
dalam menentukan kerangka kebijakan pengembangan
perekonomian di tingkat pusat dan daerah.
- Kerja sama antar Pengusaha didorong dan difasilitasi Kadin untuk
mengembangkan hubungan yang serasi dan seimbang, yang saling
menunjang dan saling menguntungkan antara para pelaku ekonomi
nasional dan antara Pengusaha besar, menengah, dan kecil berdasarkan
semangat kekeluargaan dengan mengutamakan kesejahteraan dan
kepentingan rakyat banyak berdasarkan demokrasi ekonomi.
- Kerja sama antar dan antara Organisasi Perusahaan dan Organisasi
Pengusaha dikembangkan oleh Kadin dalam rangka memadukan sasaran
dan menyalurkan informasi dan aspirasi dunia usaha untuk meningkatkan
keterkaitan yang saling menunjang dan saling menguntungkan bagi
bidang-bidang usaha untuk meningkatkan kemampuan dan efisiensi dalam
semua kegiatan usaha nasional sehingga mampu bersaing secara sehat
dan ekonomis.
- Kerja sama Kadin dengan organisasi kemasyarakatan dan masyarakat pada
umumnya bertujuan untuk:
(i) meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara Kadin dengan
organisasi kemasyarakatan dalam rangka mengefektifkan tanggung
jawab sosial masing-masing;
(ii) mewujudkan semangat kebersamaan antara Kadin, organisasi
kemasyarakatan dan masyarakat, demi meningkatkan keikutsertaan
seluruh masyarakat dalam pembangunan nasional.
- Kerja sama . . .
SK No 137084 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK !NDONESIA
- Kerja sama luar negeri dilakukan Kadin dengan kamar dagang dan industri
dan organisasi ekonomi dan bisnis di luar negeri, baik di bidang investasi
maupun di bidang perdagangan, industri, dan jasa, dalam rangka
meningkatkan peranan Pengusaha Indonesia dalam pembangunan
nasional.
Pasal 19
Sanksi terhadap Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus
Kadin Provinsi/ Kabupaten I Kota
**(1) Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin**
Provinsi/KabupatenfKota dapat dikenakan sanksi organisasi berupa
pembekuan/pemberhentian kepengurusannya oleh Dewan Pengurus
yang setingkat lebih tinggi.
**(2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan jika Dewan Penasihat,**
Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus yang bersangkutan tidak
melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, dan/atau dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya oleh
Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi setelah melalui langkah-
langkah tahapan sebagai berikut:
- adanya peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan
Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin
Provinsi/KabupatenlKota atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat
**(1) sekaligus memberikan batas waktu selama-lamanya 3O (tiga puluh)**
hari untuk memperbaikinya, yang diberikan:
(0 untuk Kadin Provinsi oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia
berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kadin Indonesia;
(ii) untuk Kadin Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengurus Kadin
Provinsi berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kadin
Provinsi;
- jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a
peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Dewan Pengurus Kadin
Indonesia/Kadin Provinsi memberikan peringatan tertulis kedua
dengan batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk
memperbaikinya;
- jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b Dewan
Penasihat, Dewan Pertimbangarr, dan Dewan Pengurus Kadin
Provinsi/ Kabupate n I Kota tidak juga mengindahkannya, maka:
(i) untuk...
SK No 137067 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
-2s-
(i) untuk Kadin Provinsi: Dewan Pengurus Kadin Indonesia
berdasarkan keputusan rapatnya dapat menjatuhkan sanksi
pembekuan/pemberhentian Dewan Penasihat, Dewan
Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi sebagaimana
dimaksud ayat (2l.huruf a.(i);
(ii) untuk Kadin KabupatenlKota: Dewan Pengurus Kadin Provinsi
berdasarkan keputusan rapatnya dapat menjatuhkan sanksi
pembekuan/pemberhentian Dewan Penasihat, Dewan
Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota
sebagaimana dimaksud ayat (21 huruf a.(ii), setelah konsultasi
dengan Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
**(3) Dewan Pengurus yang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1)**
dan ayat (2) harus segera membentuk kepengurusan sementara (caretakefl
di daerah yang dikenakan sanksi pembekuan/pemberhentian untuk
masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dengan tugas utama menjaga agar
fungsi dan tugas organisasi tetap berjalan dan sekaligus mempersiapkan
dan menyelenggarakan Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan yang
dipercepat.
(21 14) Dewan Pengurus yang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud ayat
dan ayat (3) mempertanggungjawabkan kebijakannya/keputusannya
kepada Dewan Pengurus yang tingkatnya lebih tinggi dan kepada
Munas / Muprov/ Mukab/ Mukota yang bersangkutan.
Pasal 23
Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Provinsi Luar Biasa
**(1) Muprov dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus**
Kadin Provinsi. Jika jangka waktu kepengurusan Kadin Provinsi sudah
habis, tetapi Muprov belum dilaksanakan maka Dewan Pengurus Kadin
Indonesia berhak memberhentikan kepengurusan yang bersangkutan dan
menunjuk Dewan Pengurus sementara (caretaker) untuk mempersiapkan
dan melaksanakan Muprov.
**(2) Dewan...**
SK No 137045 A
---
PRESIDEN
### REPUALIK INDONESIA
(21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi mempersiapkan bahan yang diperlukan
bertaiian dengan pelaksanaan Muprov sebagaimana dimaksud ayat (1).
**(3) Muprovlub diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab Para Dewan**
Pengurus Kadin Kabupaten/Kota dan Anggota Luar Biasa tingkat
provinsi yang meminta diadakannya Muprovlub, setelah berkonsultasi
untuk mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Pengurus
Kadin Indonesia.
**(4) Peserta Muprov dan Muprovlub terdiri atas:**
- Anggota Biasa yang diwakili oleh Utusan Anggota yang terdiri atas:
(i) Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota secara ex offcio;
(ii) Utusan Anggota Biasa yang dipilih dalam Rapat Pengurus
Lengkap Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud Pasal 27
ayat (7 1 Anggaran Dasar menjelang Muprov/ Muprovlub sebanyak
2 (dua) orang;
masing-masing mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih.
- Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan
dan Organisasi Pengusaha tingkat provinsi yang dipilih melalui
konvensi menjelang Muprov/Muprovlub mempunyai hak suara, hak
bicara, dan hak dipilih.
- Dewan Penasihat Kadin Provinsi yang memiliki hak bicara dan hak
dipilih;
- Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi yang jumlah anggotanya
sesuai dengan kebutuhan yang mewakili dan menyalurkan aspirasi
ketiga unsur pelaku ekonomi, ditambah unsur Pengusaha tingkat
kabupaten/kota yang masing-masing diwakili secara ex officio oleh
Ketua Dewan Pertimbangan seluruh Kadin Kabupaten/Kota dari
provinsi yang bersangkutan mempunyai hak:
(il dalam Muprov: hak bicara, hak dipilih, dan hak menyusun daftar
nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin
Provinsi periode berikutnya;
(ii) dalam Muprovlub: hak bicara dan hal< dipilih.
- Dewan Pengurus Kadin Provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat
**(7) Anggaran Dasar mempunyai hak bicara serta hak dipilih.**
Peserta
SK No 137044A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Peserta Muprov/Muprovlub sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf
b adalah Peserta Penuh dari Kadin KabupatenfKota dan Anggota Luar
Biasa tingkat provinsinya yang telah mernenuhi seluruh kewajibannya
sebagaimana dimaksud Pasal 34 Anggaran Dasar, termasuk kewajiban
keuangan pada organisasi sampai dengan tahun berjalan.
**(5) Peninjau Muprov terdiri atas:**
- Anggota Kehormatan Kadin Provinsi;
- Utusan Anggota Kadin KabupatenlKota di luar peserta yang
dimaksud ayat (41 huruf a dengan membawa mandat dari Dewan
Pengurus Kadin Kabupaten/ Kota masing-masing;
- Utusan Anggota Luar Biasa tingkat provinsi di luar peserta
sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf b dengan membawa mandat
dari pengurus organisasi masing-masing;
- tokoh-tokoh Pengusaha dan masyarakat Indonesia di tingkat
provinsi (dengan didahului adanya undangan dari Panitia
P anitia Pelaksana) ; P anitia Pen garah I Penyelen ggar a I
- Pengusaha asing (dengan didahului adanya undangan dari Panitia
Penyelen ggara I Panitia Pengarah/ Panitia Pelaksana) ;
- pejabat Pemerintah (dengan didahului adanya undangan dari
Panitia Penyelen ggaral Panitia Pengarah/ Panitia Pelaksana).
Jumlah peninjau Muprov sebagaimana dimaksud huruf b sampai
dengan huruf f ditentukan oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi, dan
masing-masing mempunyai hak bicara.
**(6) Peninjau pada Muprovlub hanya Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang**
mempunyai hak bicara.
(71 Untuk melaksanakan Muprov sebagaimana dimaksud ayat (1), Dewan
Pengurus Kadin Provinsi membentuk Panitia Penyelenggara, Panitia
Pengarah, dan Panitia Pelaksana yang bertanggung jawab kepada Dewan
Pengurus Kadin Provinsi.
. Pasal 24..
SK No 137043 A
---
PRESiDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal24
Musyawarah Kabupaten/Kota dan Musyawarah KabupatenlKota Luar Biasa
(U Mukab/Mukota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan
Pengurus Kadin KabupatenlKota. Jika jangka waktu kepengurusan Kadin
KabupatenlKota sudah habis, tetapi Mukab/Mukota belum dilaksanakan
maka Dewan Pengurus Kadin Provinsi berhak memberhentikan
kepengurusan yang bersangkutan dan menunjuk Dewan Pengurus
sementara (caretakefl untuk mempersiapkan dan melaksanakan
Mukab/Mukota.
{21 Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota. mempersiapkan bahan-bahan
dan segala sesuatu yang diperlukan bertalian dengan pelaksanaan
Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud ayat (1).
**(3) Mukablub/Mukotalub diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab**
Anggota Biasa Kadin KabupatenlKota yang bersangkutan yang meminta
diadakannya Mukablub/Mukotalub setelah berkonsultasi dan
mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Pengurus Kadin
Provinsi.
Peserta Mukab/Mukota/Mukablub/Mukotalub terdiri atas: l4l
- Anggota Biasa dengan ketentuan:
(i) Anggota Biasa yang ada di wilayah kabupaten/kota yang
bersangkutan mempunyai hak suara yang mencakup hak
memilih Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang
sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur, dan 4 (empat) orang
anggota Tim Formatur, hak bicara serta hak dipilih.
(ii) Jika jumlah Anggota Biasa sebagaimana dimaksud butir a.1
terlalu besar sehingga secara teknis menyulitkan
penyelenggaraan Mukab/Mukota/Mukablub/Mukotalub, maka
kepesertaannya dapat diatur dengan cara perwakilan anggota
berdasarkan kesepakatan bersama antara Dewan Pengurus
Kadin KabupatenlKota dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang
bersangkutan, dengan pedoman umum sebagai berikut.
a.(ii).1 Jumlah peserta Mukab/Mukota/Mukablub/Mukotalub
yang mewakili Anggota Biasa ditetapkan sebanyak
jumlah yang secara teknis mudah untuk
penyelenggaraan Mukab / Mukota / Mukablub I Mukotalub.
- (ii).2 Jumlah . . .
SK No 099129 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
a.(ii).2 Jumlah peserta sebagaimana dimaksud butir a.(ii).l
merupakan angka pembagi terhadap jumlah seluruh
Anggota Biasa untuk menentukan jumlah Anggota
Biasa yang dapat diwakili oleh 1 (satu) orang peserta
Mukab/Mukota/Mukablub/Mukotalub, dan hasil
baginya dibulatkan ke atas.
a.(ii).3 Setiap peserta yang mewakili Anggota Biasa harus
membawa mandat dari yang diwakilinya.
a.(ii).a Setiap peserta yang mewakili sebagaimana dimaksud
huruf a.(ii).3 memiliki hak yang sama dan masing-
masingmer{ruaral<anlmembawakan hak-hak setiap
Anggota Biasa yang diwakilinya.
- Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota yang jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan yang menyalurkan aspirasi ketiga
unsur pelaku ekonomi mempunyai:
(i) dalam Mukab/Mukota: hak bicara serta hak dipilih, dan hak
men)rusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan
Pengurus Kadin KabupatenlKota periode berikutnya yang nama-
namanya diusulkan oleh Anggota Biasa tingkat
kabupaten / kota yang bersangkutan;
(iil dalam Mukablub/Mukotalub: hak bicara dan hak dipilih.
- Dewan Pengurus Lengkap Kadin KabupatenlKota sebagaimana
dimaksud Pasal 29 ayat (7) Anggaran Dasar mempunyai hak bicara
dan hak dipilih.
Peserta Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub sebagaimana dimaksud
huruf a.(i) dan huruf a.(ii) adalah Anggota Biasa tingkat
kabupaten/kota yang bersangkutan yang telah memenuhi seluruh
kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 34 Anggaran Dasar,
termasuk kewajiban keuangan pada organisasi sampai dengan tahun
berjalan.
**(5) Peninjau Mukab/Mukota terdiri atas:**
- Anggota Kehormatan Kadin KabupatenlKota;
- Dewan Penasihat Kadin KabupatenlKota;
- tokoh-tokoh Pengusaha dan masyarakat Indonesia di
kabupatenlkota yang bersangkutan (dengan didahului adanya
undangan dari Panitia PenyelenggaralPanitia Pengarah /Perrtitia
Pelaksana);
- Pengusaha. . .
SK No 137125 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- Pengusaha asing (dengan didahului adanya undangan dari Panitia
P anitia Pelaksana) ; Penyelen ggar a I P anitia Pengarah I
- pejabat Pemerintah (dengan didahului adanya undangan dari
P anitia Pelaksana) . P anitia Pengarah I Panitia Penyelen ggara I
Jumlah peninjau Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud huruf b
sampai dengan huruf e ditentukan oleh Dewan Pengurus Kadin
Kabupatenf Kota", dan masing-masing mempunyai hak bicara.
**(6) Peninjau pada Mukablub/Mukotalub hanya Dewan Pengurus Kadin**
Provinsi dan Dewan Pengurus Kadin Indonesia dan masing-masing
mempunyai hak bicara.
**(1), l7l Untuk melaksanakan Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud ayat Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota membentuk Panitia**
Penyelengara, Panitia Pengarah, dan Panitia Pelaksana yang bertanggung
jawab kepada Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota.
Pasal 25
Rapat Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia
**(1) Rapat Pleno Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia diselenggarakan oleh**
Pimpinan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, dart pelaksanaan
teknisnya dilaksanakan oleh Sekretariat Kadin Indonesia.
**(2) Sebelum Munas diselenggarakan, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia**
mengadakan Rapat Pleno untuk menampung masukan dan untuk
men5rusun usul dan saran tentang Rancangan Program Umum Organisasi
yang akan diajukan kepada Munas.
**(3) Rapat Pleno Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia sebagaimana dimaksud**
ayat{21harus menampung aspirasi Pengusaha Indonesia, baik dari Anggota
Luar Biasa, Koperasi tingkat nasional, Badan Usaha Milik Negara tingkat
nasional, anggota Kadin yang tidak memiliki Organisasi Perusahaan,
maupun Pengusaha tingkat provinsi.
**(4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3),**
Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia bersama Dewan Pengurus Kadin
Indonesia terkait memfasilitasi penyelenggaraan konvensi Anggota Luar
Biasa menjelang Munas/Munaslub/Munassus untuk menetapkan utusan
Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat nasional
pada Munas, Munaslub, dan Munassus sebagaimana dimaksud Pasal 28.
### Pasal 26. . .
SK No 137124 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
-36_
Pasal26
Rapat Dewan Pertimbangan Kadin Provins i I Kabupaten / Kota
Rapat Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupatenl Kota pelaksanaannya
disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur rapat Dewan Pertimbangan Kadin
Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (L), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal27
Rapat-Rapat
**(1) Dewan Pengurus Kadin Indonesia bersama setiap atau beberapa Dewan**
Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota dan/atau Anggota Luar Biasa
dapat menyelenggarakan rapat kerjalrapat koordinasi pada tingkat
masing-masing atau pada lintas tingkat, baik lintas sektoral, sektoral,
maupun menurut wilayah, sewaktu-waktu jika diperlukan.
(21 Rapat kefialrapat koordinasi suatu bidang atau sektor:
- pada tingkat nasional disebut Rapat Kerja Nasional, disingkat
Rakernas, diikuti lintas bidang dalam lingkup Wakil Ketua Umum
Koordinator;
- pada tingkat provinsilkabupatenlkota disebut Rapat Kerja
Provinsi/Kabupatenf Kota, disingkat
Rakerprov/Rakerkab/ Rakerkota, diikuti lintas bidangnya;
diadakan untuk konsultasi antara Dewan Pengurus yang terkait, untuk
membahas masalah mengenai hal-hal yang bersifat teknis dan substantif
dari Program Kerja Organisasi yang dijabarkan dalam program kerja setiap
bidang/komite tetap dan badan-badan dan/atau lembaga-lembaga
internal sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (6) huruf c dan Pasal 29 ayat
{8) huruf c Anggaran Dasar.
**(3) Rapat kerja antarbidang tingkat nasional disebut Rapat Koordinasi**
Nasional, disingkat Rakornas Bidang dan rapat kerja antardaerah
provinsi/kabupaten/kota yang saling terkait disebut Rapat
Koordinasi Wilayah, disingkat Rakorwil.
{41 Hasil setiap rapat kerja dan rapat koordinasi merupakan rekomendasi kepada Dewan Pengurus masing-masing, dan mengikat bagi setiap
pesertanya.
**(5) Setiap...**
SK No 137123 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK !NDONESIA
**(5) Setiap rapat kerja dan rapat koordinasi diatur menurut tata tertib yang**
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaratl Rumah Tangga.
Pasal 28
Konvensi
**(1) Konvensi merupakan forum bagi Anggota Luar Biasa tingkat nasional atau**
tingkat provinsi yang diselenggarakan setiap menjelang
Munas/Munaslub/Munassus/Muprov/Muprovlub untuk menetapkan
Utusan Anggota Luar Biasa tingkat nasional atau tingkat provinsi yang
akan mewakili Anggota Luar Biasa tingkat nasional atau tingkat provinsi
sebagai peserta dalam Munas/ Munaslub / Munassus / Muprov/ Muprovlub.
**(2) Penyelenggaraan konvensi difasilitasi oleh Dewan Pertimbangan bersama**
Dewan Pengurus Kadin Indonesia terkait atau Dewan Pertimbangan
bersama Dewan Pengurrrs Kadin Provinsi terkait mengikuti pengelompokan
Anggota Luar Biasa tingkat nasional/tingkat provinsi yang dikelompokkan
berdasarkan pendekatan sektor atau jenis kegiatan sebagaimana dimaksud
ayat (3) huruf d.
**(3) Jumlah keseluruhan Utusan Anggota Luar Biasa tingkat nasional**
sebagai peserta Munas/Munaslub/Munassus sebanyak 30 (tiga puluh)
orang utusan dan tingkat provinsi sebagai peserta Muprov/Muprovlub
sebanyak 2O (dua puluh) persen dari jumlah keseluruhan Utusan Anggota
pada Muprov/Muprovlub, yaf,B pembagiannya untuk setiap kelompok
Anggota Luar Biasa ditetapkan sebagai berikut:
- Anggota Luar Biasa yang dapat mengikuti konvensi adalah Anggota
Luar Biasa yarlg mewajibkan anggotanya menjadi Anggota Biasa
Kadin.
- Jumlah utusan setiap kelompok ditetapkan berdasarkan sistem
kuota yang dihitung berdasarkan jumlah Anggota Luar Biasa yang
terdaftar dan memenuhi kewajibannya sebagai Anggota Luar
Biasa, termasuk kewajiban keuangan pada organisasi, sampai
dengan tahun berjalan, yang terhimpun dalam satu kelompok
konvensi, akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
- Kuota setiap kelompok konvensi jika tidak terisi/terpenuhi oleh
Anggota Luar Biasa dalam kelompoknya masing-masing, tidak
dapat digantikan/diisi oleh kelompok yang lain.
- Anggota. . .
SK No 137122 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- Anggota Luar Biasa dalam konvensi dibagi dalam 15 (lima belas)
kelompok (clusterl yang pengelompokannya akan diatur dalam
Peraturan Organisasi.
- Pengelompokan Anggota Luar Biasa dalam konvensi pada tingkat
provinsi sebagaimana diatur dalam huruf d tersebut, dapat
disesuaikan menurut keberadaan Asosiasi/Himpunan yang mengacu
pada struktur ekonomi dan bidang-bidang usaha setempat.
- Setiap Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha dalam
konvensi hanya dapat mengikuti satu kelompok konvensi
sebagaimana dimaksud huruf c dan diwakili oleh 2 (dua) orang
pengurus organisasi dengan membawa surat mandat dari
organisasinya masing-masing.
**(4) Setiap rapat kelompok konvensi dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua**
Dewan Pertimbangan danf atau Wakil Ketua Umum terkait Kadin
Indonesia lKadin Provinsi, atau anggota Dewan Pertimbangan Kadin
anggota Indonesia lKadin Provinsi yang ditunjuknya, dan diikuti oleh
Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia/ Kadin Provinsi.
## BAB VIIA
### PEMBENTUKAN DEWAN USAHA KADIN INDONESIA
Pasal 28
Pemilihan Dewan Usaha Kadin Indonesia
**(1) Persyaratan Dewan Usaha Kadin Indonesia adalah harus memiliki KTA-B**
yang masih berlaku selama masa jabatannya.
Ketua {21 Dewan Usaha Kadin Indonesia dipilih dan ditetapkan oleh
Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia sekaligus merangkap sebagai
Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) anggota Tim Formatur.
**(3) Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia men5rusun Dewan**
Usaha Kadin Indonesia dengan mengutamakan narna-nama dari daftar
nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan bersama Dewan
Pengurus Kadin Indonesia masa jabatan sebelumnya.
**(4) Daftar nama calon anggota Dewan Usaha Kadin Indonesia sebagaimana**
dimaksud ayat (3) diusulkan kepada Dewan Pertimbangan atau Dewan
Pengurus Kadin Indonesia oleh anggota Kadin.
**(5) Daftar...**
SK No I37I2l A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(5) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat 14) disampaikan Dewan**
Pertimbangan Kadin Indonesia kepada Munas.
**(6) Dewan Usaha hanya berkedudukan pada Kadin Indonesia.**
Pasal 29
Pemilihan Dewan Penasihat Kadin Indonesia
**(1) Anggota Dewan Penasihat Kadin Indonesia harus memiliki KTA-B yang**
masih berlaku kecuali yang berasal dari bukan Pengusaha.
(21 Dewan Penasihat Kadin Indonesia beranggotakan wakil-wakil dari:
- tokoh-tokoh dunia usaha nasional; dan
- masyarakat yang dianggap mampu memberikan pemikiran-
pemikiran dalam rangka pengembangan perekonomian Indonesia.
**(3) Pemilihan Dewan Penasihat Kadin Indonesia:**
- Dewan Penasihat Kadin Indonesia dipilih dan ditetapkan oleh
Munas melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin
Indonesia sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4
(empat) anggota Tim Formatur, sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat
**(9) Anggaran Dasar.**
- Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia sekaligus
merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota
Tim Formatur terpilih dalam Munas diberi kepercayaan dan wewenang
untuk memilih dan menetapkan Dewan Penasihat Kadin Indonesia.
{41 Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia men5rusun Dewan
Penasihat Kadin Indonesia dengan mengutamakan nama-nama dari daftar
nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan bersama Dewan
Pengurus Kadin Indonesia masa jabatan sebelumnya.
**(5) Daftar nama calon anggota Dewan Usaha Kadin Indonesia sebagaimana**
dimaksud ayat (3) diusulkan kepada Dewan Pertimbangan atau Dewan
Pengurus Kadin Indonesia oleh anggota Kadin.
**(6) Daftar...**
SK No 137120 A
---
PRES IDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(6) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (4) disampaikan Dewan**
Pertimbangan Kadin Indonesia kepada Munas.
Pasal 30
Pemilihan Dewan Penasihat Kadin Provinsi/ Kabupaten/ Kota
**(1) Anggota Dewan Penasihat Kadin Provinsi/ Kabupaten/ Kota harus**
memiliki KTA-B yang masih beriaku kecuali yang berasal dari bukan
Pengusaha.
(21 Dewan Penasihat Kadin Provinsi/ Kabupaten/ Kota beranggotakan wakil-
wakil dari:
- tokoh-tokoh dunia usaha provinsi/ kabupaten/kota;
- masyarakat yang dianggap mampu memberikan pemikiran-
pemikiran dalam rangka pengembangan perekonomian
provinsi/kabupaten/kota bersangkutan.
**(3) Pemilihan Dewan Penasihat Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota:**
- Dewan Penasihat Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dipilih dan
ditetapkanoleh Muprov/Mukab/Mukota meialui sistem pemilihan
Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota
sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat)
anggota Tim Formatur, sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1)
Anggaran Dasar.
- Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Ketua Dewan
Pengurus Kadin Kabupaten/Kota sekaligus merangkap sebagai Ketua
Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih
dalam Muprov/Mukab/Mukota diberi kepercayaan dan wewenang
untuk memilih dan menetapkan Dewan Penasihat Kadin
Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
**(4) Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi lKabupaten lKota sekaligus**
merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim
Formatur terpilih menJrusun Dewan Penasihat Kadin
Provinsi/ Kabupaten/ Kota atas mandat Muprov/ Mukab/ Mukota dan
sekaligus Muprov/Mukab/Mukota menetapkan batas waktu kerja Tim
Formatur untuk menyusun Dewan Penasihat Kadin
Provinsi/ Kabupaten/ Kota dengan mengutamakan nama- nama dari
daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin
Provinsi/ Kabupaten/Kota masa jabatan sebelumnya.
**(5) Daftar...**
SK No 1371l9A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(5) Daftar nama calon anggota Dewan Penasihat Kadin**
Provinsi/KabupatenlKota sebagaimana dimaksud ayat (41 diusulkan
kepada Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota oleh
anggota Kadin.
**(6) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (5) disampaikan Dewan**
Pertimbangan Kadin Provinsi/KabupatenlKota kepada
Muprov/ Mukabl Mukota.
Pasal 31
Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia
**(1) Persyaratan Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia adalah**
harus memiliki KTA-B yang masih berlaku selama masa jabatannya.
(21 Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia beranggotakan wakil-wakil dari:
- Pengusaha yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi,
yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan; dan
- Pengusaha tingkat provinsi dari semua Kadin Provinsi, masing-
masing diwakili secara ex olficio oleh Ketua Dewan Pertimbangan
Kadin Provinsi.
**(3) Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia:**
- Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia sebagaimana dimaksud ayat (21
huruf a dipilih dan ditetapkan oleh Munas melalui sistem pemilihan
Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia sekaligus merangkap
sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) anggota Tim Formatur,
sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (9) Anggaran Dasar.
- Ketua Umum Dewan Pengurtrs Kadin Indonesia sekaligus
merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota
Tim Formatur terpilih dalam Munas diberi kepercayaan dan wewenang
untuk memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan Kadin
Indonesia.
**(4) Ketua. . .**
SK No l37l l8 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(41 Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia sekaligus merangkap
sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur
terpilih men)rusun Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia atas mandat
Munas dan sekaligus Munas menetapkan batas waktu kerja Tim
Formatur untuk men5rusun Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia dengan
mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh
Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia masa jabatan sebelumnya.
**(5) Daftar nama calon anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia**
sebagaimana dimaksud ayat (4) diusulkan kepada Dewan Pertimbangan
Kadin Indonesia oleh anggota Kadin.
**(6) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (5) disampaikan Dewan**
Pertimbangan Kadin Indonesia kepada Munas.
Pasal 32
Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi
**(1) Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi harus memiliki KTA-B**
yang masih berlaku selama masa jabatannya.
(21 Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi beranggotakan wakil-wakil dari:
- Pengusaha yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi
yang jumlahnya sesuai kebutuhan; dan
- Pengusaha tingkat daerah dari semua kabupaten/kota di provinsi
yang bersangkutan, masing-masing diwakili secara ex officio oler,q
Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/ Kota masing-masing.
**(3) Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi:**
- Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh
Muprov melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin
Provinsi sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4
(empat) orang anggota Tim Formatur, sebagaimana dimaksud Pasal
28 ayat (1) Anggaran Dasar.
- Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang sekaligus
merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota
Tim Formatur terpilih dalam Muprov diberi kepercayaan dan
wewenang untuk memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan
Kadin Provinsi.
**(4) Ketua...**
SK No l37ll7 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(4) Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi sekaligus merangkap sebagai**
Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih
men5rusun Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi atas mandat Muprov
dan sekaligus Muprov menetapkan batas waktu kerja Tim Formatur untuk
men5rusun Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi dengan mengutamakan
nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan
Pertimbangan Kadin Provinsi masa jabatan sebelumnya.
**(5) Daftar nama calon anggota Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi**
sebagaimana dimaksud ayat (4) diusulkan kepada Dewan Pertimbangan
Kadin Provinsi oleh anggota Kadin sesuai domisilinya.
**(6) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (5) disampaikan Dewan**
Pertimbangan Kadin Provinsi kepada Muprov.
Pasal 33
Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten I Kota
**(1) Anggota Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota harus memiliki KTA**
B yang masih berlaku selama masa jabatannya.
**(2) Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota beranggotakan wakil-wakil**
dari Pengusaha yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi,
yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
**(3) Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota:**
- Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota dipilih dan ditetapkan
oleh Mukab/Mukota melalui sistem pemilihan Ketua Dewan Pengurus
Kadin KabupatenlKota sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim
Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur sebagaimana
dimaksud Pasal 28 ayat (1) Anggaran Dasar.
- Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota dan 4 (empat)
orang anggota Tim Formatur terpilih diberi kepercayaan dan
wewenang untuk memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan
Kadin Kabupaten/Kota.
**(4) Ketua...**
SK No l37116A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(41 Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap
sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur
terpilih men5rusun Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota atas
mandat Mukab/Mukota dan sekaligus Mukab/Mukota menetapkan batas
waktu kerja Tim Formatur men5rusun Dewan Pertimbangan Kadin
KabupatenlKota, dengan mengutamakan nama-narna dari daftar nama
calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota
masa jabatan sebelumnya dari nama-nama yang diusulkan oleh Anggota
Biasa tingkat kabupaten I kota yang bersangkutan.
**(5) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (41 disampaikan Dewan**
Pertimbangan Kadin Kabupaten I Kota kepada Mukab/ Mukota.
Pasal 34
Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus
**(1) a. Setiap calon Ketua Umum Kadin Indonesia yang sekaligus merangkap**
sebagai calon Ketua Tim Formatur sekurang-kurangnya dalam 4
(empat) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan usahanya harus
terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA-
B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau
Asosiasi/ Himpunan.
- Setiap calon Ketua Umum Kadin Provinsi yang sekaligus
merangkap sebagai calon Ketua Tim Formatur sekurang-kurangnya
dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan usahanya
harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan
KTA-B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau
Asosiasi/Himpunan.
- Setiap calon Ketua Kadin KabupatenlKota yang sekaligus merangkap
sebagai calon Ketua Tim Formatur sekurang-kurangnya dalam 2 (dua)
tahun berturrrt-turut sampai tahun berjalan usahanya harus terdaftar
menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin
dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau
Asosiasi/Himpunan.
**(2) Pencalonan...**
SK No l37ll5 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(21 Pencalonan menjadi Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus sebagaimana
dimaksud ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus
yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum
penyelen ggaraarr Munas / Munaslub / Muprov / Muprovlub / Mukab /
Mukablub/ Mukota/ Mukotalub yang bersangkutan.
**(3) Setiap calon Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud**
ayat (1) dan ayat (2) harus dapat menyampaikan visi dan misi tertulis dan
lisan dalam memimpin organisasi Kadin pada rangkaian acara
Munas / Munaslub / Muprov/ Muprovlub / Mukab / Mukablub / Mukota / Muko
talub sebagaimana ditetapkan Panitia Penyelenggara.
l4l Pemilihan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus sekaligus merangkap
sebagai Ketua Tim Formatur dilakukan dengan cara pemungutan suara dan
pelaksanaannya diatur sebagai berikut:
persen) suara dari a. Calon yang memperoleh lebih dari 5O% (lima puluh
peserta yang menggunakan hak suara dalam Munas/Munaslub/
Muprov/ Muprovlub lMukab lMukablub/ Mukota/ Mukotalub, maka
yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai Ketua Umum/Ketua
Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim
Formatur terpilih.
- Jika dalam pemilihan sebagaimana dimaksud huruf a tidak ada calon
yang memperoleh lebih dari 50olo (lima puluh persen) suara dari
peserta yang menggunakan hak suara, maka dilakukan pemilihan
tahap kedua yang diikuti ole}: 2 (dua) calon yang memperoleh suara
terbanyak kesatu dan kedua dalam pemilihan tahap pertama, dan
yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tahap kedua
dinyatakan sebagai Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus yang
sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur terpilih.
- Jika pada pemilihan sebagaimana dimaksud huruf a terdapat lebih
dari 1 (satu) calon yang memperoleh suara dengan jumlah yang sama
dalam mendapatkan tempat kedua, maka terhadap calon-calon
tersebut dilakukan pemilihan ulang untuk menetapkan suara
terbanyak kedua untuk dapat mengikuti pemilihan tahap kedua.
- (0 Untuk Munas:
jika dalam pemilihan sebagaimana dimaksud huruf b hasil
pemilihan tetap sama {drawl maka pimpinan Munas berhak
menetapkan tata cara penentuan untuk memutuskan Ketua
Umum terpilih.
(ii) UntukMuprov/Mukab/Mukota:
jika...
SK No 099127 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
jika dalam pemilihan sebagaimana dimaksud huruf b, hasil
pemilihan tetap sama ldrawl maka Dewan Pengurus yang
setingkat lebih tinggi berhak menetapkan tata cara
penentuan untuk memutuskan Ketua Umum/Ketua terpilih.
Pasal 35
Pemilihan Dewan Pengurus Kadin Indonesia
**(1) Anggota Dewan Pengurus Kadin Indonesia harus memiliki KTA-B yang**
masih berlaku selama masa jabatannya.
(21 Pemilihan Dewan Pengurus Kadin Indonesia dilaksanakan dengan
sistem sebagai berikut:
- Dewan Pengurus Kadin Indonesia dipilih dan ditetapkan oleh
Munas/Munaslub melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan
Pengurus sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4
(empat) orang anggota Tim Formatur sebagaimana dimaksud
Pasal L7 ayat (9) Anggaran Dasar.
- Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang sekaligus
merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota
Tim Formatur terpilih diberi kepercayaan dan wewenang untuk
memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Kadin Indonesia,
dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang
disusun Dewan Pertimbangan masa jabatan sebelumnya
sebagaimana dimaksud Pasal 2l ayat (5) huruf h Anggaran Dasar.
**(3) Pemilihan anggota Tim Formatur dilaksanakan secara musyawarah**
atau dengan cara pemungutan suara yang dilaksanakan dengan asas
langsung, bebas, dan rahasia oleh para peserta yang memiliki hak suara.
- Jika pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia
yang sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang
anggota Tim Formatur oleh Peserta Penuh sebagaimana dimaksud
### Pasal 22 ayat (4) huruf a dan huruf b dilakukan dengan cara
pemungutan suara yang dilaksanakan dengan asas langsung, bebas,
dan rahasia, maka setiap Peserta Penuh Utusan Anggota Biasa dan
Utusan Anggota Luar Biasa yang mempunyai hak suara menetapkan
secara jelas dengan menuliskan L (satu) nama untuk calon Ketua
Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia sekaligus merangkap calon
Ketua Tim Formatur pada 1 (satu) kartu suara dan menuliskan 4
(empat) nama lainnya yang berbeda untuk anggota Tim Formatur pada
1 (satu) kartu suara lainnya.
b.Dari...
SK No 137113 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- Dari perhitungan suara, nama calon Ketua Umum Dewan Pengurus
Kadin Indonesia yffLg mendapatkan suara terbanyak sebagaimana
dimaksud Pasal 34 ayat (4) terpilih menjadi Ketua Umum Dewan
Pengurus Kadin Indonesia sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur,
dan 4 (empat) nama calon anggota Tim Formatur yang mendapatkan
suara terbanyak kesatu, kedua, ketiga, dan keempat, terpilih menjadi
anggota Tim Formatur.
**(4) Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang sekaligus merangkap**
sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur
terpilih, memilih dan membentuk Dewan Pengurus Kadin Indonesia
sekaligus atas mandat Munas, dan Munas menetapkan batas waktu kerja
Tim Formatur untuk menyusun Dewan Pengurus Kadin Indonesia dengan
mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon sebagaimana
dimaksud ayat (2) huruf b.
Pasal 36
Pemilihan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Kabupaten I Kota
**(1) Anggota Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota harus memiliki**
KTA-B yang masih berlaku selama masa jabatannya.
(21 Pemilihan Dewan Pengurr.rs Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanakan
dengan sistem sebagai berikut:
- Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota dipilih dan
ditetapkan oleh Muprov/MuprovlublMukablMukablub/Mukota/
Mukotalub melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal29
ayat l4l Anggaran Dasar.
- Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus
Kadin KabupatenlKota dart 4 (empat) orang anggota Tim Formatur
terpilih diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan
menetapkan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota.
**(3) Muprov/Muprovlub lMukab lMukablub/Mukota/Mukotalub memilih dan**
menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Kadin
KabupatenlKota yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur
dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur dari peserta dan peninjau
yang Muprov / Muprovlub I Mukab / Mukablub / Mukota / Mukotalub
mempunyai hak dipilih.
**(4) Pemilihan**
SK No 099131 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(41 Pemilihan Tim Formatur dilaksanakan secara musyawarah atau dengan
cara pemungutan suara yang dilaksanakan secara tertulis dengan asas
langsung, bebas, dan rahasia oleh para peserta yang memiliki hak memilih.
- (i) untuk Kadin Provinsi: jika pemilihan Ketua Umum Dewan
Pengurus Kadin Provinsi yang sekaligus merangkap Ketua Tim
Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur yang dipilih
oleh Peserta Penuh sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (41
huruf a dan b dilakukan dengan cara pemungutan suara, maka
setiap peserta Utusan Anggota yang mempunyai hak suara
menetapkan 1 (satu) nama untuk calon Ketua Umum Dewan
Pengurus Kadin Provinsi sekaligus merangkap calon Ketua Tim
Formatur pada 1 (satu) kartu suara dan menuliskan 4 (empat)
nama lainnya yang berbeda untuk anggota Tim Formatur pada 1
(satu) kartu suara yang lain.
(ii) untuk Kadin KabupatenfKota: jika pemilihan Ketua Dewan
Pengurus Kadin KabupatenlKota yang sekaligus merangkap
Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur
yang dipilih oleh Anggota Biasa Kadin KabupatenlKota dilakukan
dengan cara pemungutan suara, maka setiap peserta Anggota
Biasa yarrg mempunyai hak suara menetapkan 1 (satu) nama
untuk calon Ketua Dewan Pengurus Kadin
KabupatenlKota sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur
pada 1 (satu) kartu suara dan menuliskan 4 (empat) nama lainnya
yang berbeda untuk anggota Tim Formatur pada 1 (satu) kartu
suara yang lain.
- Dari perhitungan suara, nama calon Ketua Umum Dewan Pengurus
Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKata yang
mendapatkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat
(41 terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin
Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota sekaligus
merangkap Ketua Tim Formatur, dan 4 (empat) nama calon anggota
Tim Formatur yang mendapatkan suara terbanyak kesatu, kedua,
ketiga, dan keempat, terpilih menjadi anggota Tim Formatur.
**(5) Daftar nama calon Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota**
diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota
oleh anggota Kadin sesuai domisilinya.
**(6) Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus**
Kadin KabupatenlKota yang sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur
dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih, memilih Dewan
Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenfKota, dengan mengutamakan
nama-nama dari daftar nama calon yang disusun Dewan Pertimbangan
Kadin Provinsi/ Kabupaten I Kota masa jabatan sebelumnya.
**(7) Muprov...**
SK No 137111 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK !NDONESIA
**(7) Muprov/Muprovlub/Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub memberikan**
mandat penuh kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin
Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota yang sekaligus
merangkap Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim
Formatur terpilih, dan menetapkan batas waktu bekerjanya untuk
men5rusun Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupatenf Kota, dengan
mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon sebagaimana
dimaksud ayat (5).
Pasal 37
Etika Bisnis
Etika bisnis sebagai tuntutan moral dan perilaku yang mengikat seluruh
anggota Kadin tertera pada lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 38
Lambang
Bentuk, arti, dan makna lambang Kadin tertera pada lampiran 2 Anggaran
Rumah Tangga ini.
Pasal 39
Bendera
**(1) Setiap tingkatan organisasi Kadin memiliki bendera yang seragam**
bentuknya, sekaligus menunjukkan identitas masing-masing.
Ketentuan mengenai bendera tertera pada lampiran 3 Anggaran Rumah
Tangga ini.
**(2) Pada hari-hari biasa bendera Kadin dipasang di kantor Sekretariat di**
samping kiri bendera merah putih.
**(3) Pada...**
SK No 137110 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA,
**(3) Pada acara-acara resmi organisasi seperti Munas/Munaslub/Munassus/**
Muprov I Muprovlub / Mukab / Mukablub / Mukota / Mukotalub dan
pertemuan resmi lainnya, bendera Kadin dari tingkat yang bersangkutan
dipasang di depan podium berdampingan dengan bendera merah putih,
letaknya di sebelah kiri merah putih. Di belakang atau di sampingnya
dikelilingi oleh bendera Kadin dari organisasi yang tingkatannya langsung
di bawahnya.
Pasal 40
Himne
**(1) Syair dan lagu Himne Kadin tertera pada lampiran 4 Anggaran Rumah**
Tangga ini.
{21 Himne Kadin dinyanyikan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya pada
acara- acara resmi organisasi, seperti Munas / Muprov / Mukab/ Mukota, dan
pertemuan resmi lainnya.
Pasal 41
Mars
**(1) Syair dan lagu Mars Kadin tertera pada lampiran 5 Anggaran Rumah**
Tangga ini.
{2) Mars Kadin dinyanyikan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya pada
acara- acara resmi organisasi, seperti Munas/ Muprov/ Mukab / Mukota, dan
pertemuan resmi lainnya.
Pasal 43
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan
dari Anggaran Rumah Tangga yang diputuskan dalam Munassus Kadin
tanggal 17 Desember 2OO3 di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan
Presiden RI Nomor 14 Tahun 2004 tanggal 18 Februari 2OA4; Munassus Kadin
tanggal 8 Juni 2005 di Jakarta serta diubah/disempurnakan dan disahkan
dalam Munassus Kadin 2006 pada tanggal 8 Maret 2OOO di Jakarta yang
disetujui dengan Keputusan Presiden RI Nomor 16 tahun 2006; Munassus Kadin
tanggal 23-25 April2010 diJakartayang disetujui dengan Keputusan Presiden
RI Nomor 17 tahun 2OLO; dan Munassus Kadin tanggal 23 Juni 2022 di
Banten.
Pasal 45
(U Seluruh anggota Kadin bersepakat menyatakan Anggaran Rumah Tangga
ini berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden RI mengenai
persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Kamar Dagang dan Industri yang ditetapkan dan disahkan dalam
Munassus Kadin pada tanggal 8 Juni 2005 di Jakarta;
diubah/disempurnakan dan disahkan dalam Munassus Kadin 2006 pada
tanggal 8 Maret 2006 di Jakarta; diubah/disempurnakan dalam Munassus
Kadin tanggal 23-25 April 2AlO di Jakarta; dan diubahldisempurnakan
dalam Munassus Kadin tanggal 23 Juni 2022 di Banten.
**(2) Hal-hal ...**
SK No 137108 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(21 Hal-hal yang belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini
diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia dalam
Peraturan Organisasi atau ketentuan tersendiri sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini
dan dipertanggungiawabkan pada Munas.
Pasal 46
(U Sejak berlakunya Anggaran Rumah Tangga yang baru sebagaimana
dimaksud Pasal 45 ayat (1), maka Anggaran Rumah tangga yang ada dan
telah berlaku sebelum Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak
berlaku lagi.
(21 Agar setiap anggota dapat mengetahuinya, Dewan Pengurrrs Kadin
Indonesia diperintahkan untuk mengumumkan dan/atau
menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga ini kepada setiap anggota dan
khalayak lainnya.
### . LAMPIRAN 1 ..
SK No l37l07A
---
PRES IDEN
### REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN 1
Anggaran Rumah Tangga
Kamar Dagang dan Industri
### ETIKA BISNIS KADIN
Menyadari kedudukannya sebagai wadah Pengusaha Indonesia yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat dan masyarakat Indonesia, maka
guna mewujudkan peran sertanya dalam mewujudkan kehidupan ekonomi dan
dunia usaha yang sehat dan tertib, Kadin menetapkan Etika Bisnis yang
merupakan tuntunan moral dan pedoman perilaku bagi jajarannya dan anggota
Ikdin di dalam menghayati tugas dan kewajiban masing-masing, sebagai
berikut:
1. Kegiatan usaha/bisnis memiliki harkat dan martabat terhormat yang
senantiasa harus dipelihara dan dijaga.
1. Senantiasa meningkatkan profesionalisme untuk meningkatkan mutu
dan kemampuan serta bertanggung jawab dalam mengantisipasi
perubahan lingkungan usaha.
1. Berprinsip 1 (satu) kata dengan perbuatan dan selalu bersikap jujur dan
dapat dipercaya. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk segala
kegiatan usaha/ bisnis harus tetap mengutamakan profesionalisme,
ketekunan, ketabahan, integritas tinggi, adanya kebulatan pikiran dengan
tindakan, dedikasi, dan loyalitas.
1. Membina hubungan usaha berlandaskan itikad baik, memenuhi
ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan serta menyelesaikan
perseiisihan dan/atau perbedaan pendapat secara musyawarah dengan
bertandaskan keadilan.
1. Memiliki kesadaran nasional yang tinggi dengan senantiasa melaksanakan
tanggung jawab sosial kepada masyarakat serta menaati semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Tidak melakukan perbuatan tercela dan tindakan yang dapat menimbulkan
persaingan tidak sehat.
1. Tidak melakukan praktik-praktik suap, yaitu tidak meminta, tidak
menawarkan, tidak menjanjikan, tidak memberi, dan tidak menerima suap.
1. Menghormati kepentingan bersam
