KEPPRES No. 182 Tahun 1998 Tentang Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara
Pasal 1
## Pasal 1
(1) Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Pembina BUMN adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Badan Pembina BUMN dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
## Pasal 2
Badan Pembina BUMN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pembinaan, peningkatan kinerja dan lebih memberdayakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pasal 3
## Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Pembina BUMN menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN;
b. pembinaan dan pengembangan usaha BUMN;
c. evaluasi laporan usaha BUMN;
d. penilaian dan pelaksanaan restrukturisasi dan privatisasi BUMN;
e. pemantauan terhadap efektivitas organisasi dan kinerja sumber daya BUMN;
f. penilaian kesiapan BUMN untuk melakukan privatisasi;
g. pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan
Pasal 4
### Pasal 4
Susunan organisasi Badan Pembina BUMN terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretaris Utama;
c. Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya;
d. Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi;
e. Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan;
f. Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Agro Industri;
g. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi;
h. Staf Ahli.
## Bagian Kedua: Kepala
Pasal 5
### Pasal 5
(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Pembina BUMN sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan serta membina sumber daya Badan Pembina BUMN.
## Bagian Ketiga: Sekretaris Utama
Pasal 6
### Pasal 6
Sekretaris Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 7
### Pasal 7
Sekretaris Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pembina BUMN.
Pasal 8
### Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretaris Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan Badan Pembina BUMN;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijaksanaan teknis Badan Pembina BUMN;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga Badan Pembina BUMN;
d. pembinaan pendidikan dan pelatihan pegawai
Pasal 9
### Pasal 9
Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Badan Pembina BUMN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 10
### Pasal 10
Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha BUMN sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya serta usaha jasa umum.
Pasal 11
### Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN di bidang usaha keuangan dan jasa lainnya;
b. pembinaan pengembangan usaha BUMN bidang usaha keuangan dan jasa lainnya;
c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian usaha BUMN bidang usaha keuangan dan jasa lainnya;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
## Bagian Kelima: Deputi Bida
Pasal 12
### Pasal 12
Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pembina BUMN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 13
### Pasal 13
Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha BUMN sektor usaha industri manufaktur, usaha niaga dan usaha obat-obatan.
Pasal 14
### Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN bidang usaha industri, manufaktur dan sarana distribusi;
b. pembinaan pengembangan usaha BUMN bidang usaha industri manufaktur dan sarana distribusi;
c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian bidang usaha BUMN bidang usaha industri manufaktur dan sarana distribusi;
d. pelaksanaan t
Pasal 15
### Pasal 15
Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pembina BUMN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 16
### Pasal 16
Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha BUMN sektor usaha industri strategis dan industri lainnya serta usaha perhubungan.
Pasal 17
### Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN bidang usaha industri strategis dan industri lainnya serta perhubungan;
b. pembinaan pengembangan usaha BUMN bidang usaha industri strategis dan industri lainnya serta perhubungan;
c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian bidang usaha BUMN bidang usaha industri strategis dan industri lain
Pasal 18
### Pasal 18
Deputi Bidang Pertambangan dan Agro Industri adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pembina BUMN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 19
### Pasal 19
Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Agro Industri mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha BUMN sektor usaha Pertambangan dan agro industri.
Pasal 20
### Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Agro Industri menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN bidang usaha pertambangan dan agro industri;
b. pembinaan pengembangan usaha BUMN bidang usaha pertambangan dan agro industri;
c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian usaha BUMN bidang usaha pertambangan dan agro industri;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
## Bagian Ke
Pasal 21
### Pasal 21
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pembina BUMN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 22
### Pasal 22
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi mempunyai tugas membantu Kepala dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program restrukturisasi dan privatisasi BUMN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23
### Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program restrukturisasi dan privatisasi;
b. penilaian kesiapan perusahaan untuk melakukan privatisasi;
c. pelaksanaan dan pembinaan restrukturisasi dan privatisasi;
d. evaluasi program restrukturisasi dan privatisasi;
e. pengendalian restrukturisasi dan privatisasi;
f. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
## Bagian
Pasal 24
### Pasal 24
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pembina BUMN, dapat diangkat Staf Ahli.
(2) Staf Ahli adalah unsur pembantu Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas membantu Kepala dalam memberikan pemikiran atau pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Kepala.
(4) Jumlah Staf Ahli sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Pasal 25
## Pasal 25
(1) Semua unsur di lingkungan Badan Pembina BUMN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Badan Pembina BUMN sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi lain untuk kesatuan gerak yang serasi, sesuai dengan tugasnya.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 26
## Pasal 26
(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan eselon Ia atau serendah-rendahnya eselon Ib.
(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib atau serendah-rendahnya eselon IIa.
Pasal 27
## Pasal 27
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama, Deputi dan Staf Ahli eselon Ib diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
Pasal 28
## Pasal 28
Jabatan Deputi dan Asisten Menteri di lingkungan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dirangkap sepanjang mempunyai tugas yang bersesuaian.
Pasal 29
## Pasal 29
Pembiayaan Badan Pembina BUMN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 30
## Pasal 30
Rincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi di lingkungan Badan Pembina BUMN ditetapkan oleh Kepala Badan Pembina BUMN setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 31
## Pasal 31
Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
## Pasal 32
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---
**Ditetapkan di Jakarta**
**pada tanggal 13 Oktober 1998**
**PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,**
ttd.
**BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE**
