Kepada Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan pda Perguruan Tinggi Swasta dan Sekolah Swasta Bersubsidi yang menduduki jabatan sebagai Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, Lektor Madya, Lektor Muda, Asisten Ahli, Asisten Ahli Madya Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sekolah Luar Biasa/Madrasah Aliyah/ Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/Sekolah Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah, atau Kepala Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Percobaan/Madrasah Ibtidaiyah termasuk Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak/Taman Kanak-kanak Latihan/Sekolah Luar Biasa/Raudlatul Atfal diberikan tunjangan tiap bulan sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (2) Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1977;
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1980 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPEKERJAKAN/ DIPERBANTUKAN PADA PERGURUAN TINGGI SWASTA DAN SEKOLAH SWASTA BERSUBSIDI
Pasal 1
Pasal 2
Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dipekerjakan/diperbantukan pada Perguruan Tinggi swasta dan Sekolah Swasta Bersubsidi yang menduduki jabatan sebagai Dosen/Kepala Sekolah diberikan tunjangan jabatan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1;
Pasal 3
Ketentuan –ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau secara sendirisendiri menurut bidang tugasnya masing-masing;
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Maret 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd, SOEHARTO
