(1) Untuk lebih meningkatkan dan memperluas pemasyarakatan Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila, Pemerintah menyelenggarakan Penataran Calon Penatar Tingkat Nasional/Manggala BP-7
(2) Penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli 1990 di Istana Bogor.
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1990 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/MANGGALA BP7
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan oleh BP-7 di bawah bimbingan Dewan Pembimbing BP-7 dan dibantu oleh para Penatar Tingkat Nasional/Manggala BP-7.
(2) Para Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen memberikan bantuan yang diperlukan demi berhasilnya pelaksanaan penataran tersebut.
Pasal 3
Peserta penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah mereka yang lulus Penataran Tingkat Nasional baik yang diselenggarakan bagi Organisasi-organisasi Masyarakat maupun bagi Pegawai Republik INDONESIA.
Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada anggaran BP-7.
Pasal 5
Pelaksanaan Lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini di atur oleh Kepala BP-7.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
