Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES 50-1995 TENTANG BADAN URUSAN LOGISTIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 45-1997

KEPPRES No. 19 Tahun 1998 berlaku

Pasal 2

Badan Urusan Logistik mempunyai tugas pokok membantu PRESIDEN dalam mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjaga kestabilan harga dan mutu bahan pangan beras berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah." Pasal II …

#### Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO