Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat STAKPN sebagai
Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Agama yang alokasi di
Tarutung dan Ambon.
Ditetapkan: 1999-01-01
Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat STAKPN sebagai
Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Agama yang alokasi di
Tarutung dan Ambon.
STAKPN dipimpin oleh Ketua STAKPN yang berkedudukan di bawah
dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Agama.
STAKPN mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan
profesional dan/atau akademik di bidang ilmu pengetahuan agama
Kristen Protestan.
Organisasi STAKPN terdiri dari :
---
PRESIDEN
Pembinaan secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dan pembinaan secara fungsional
dilaksanakan oleh Menteri Agama, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STAKPN
ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan
dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini Akademi Pendidikan Guru
Agama Kristen Protestan Negeri di Tarutung diintegrasikan ke dalam
STAKPN di Tarutung dan Akademi Pendidikan Guru Agama Kristen
Protestan Negeri di Ambon diintegrasikan ke dalam STAKPN di
Ambon.
### Pasal 8 …
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 1999
INDONESIA,
ttd.