Langsung ke konten

TUNJANGAN HAKIM

KEPPRES No. 19 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

  • Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata

---

PRESIDEN

Usaha Negara, Peradilan Agama dan Hakim yang dipekerjakan untuk
tugas peradilan (justicial).
- Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat
Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara
dan Peradilan Agama.
- Ketua/Wakil Ketua Pengadilan adalah hakim yang disamping tugas
pokoknya, bertanggung jawab pula dalam menyelenggarakan jalannya
peradilan dengan baik.

(2) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bukan

jabatan struktural.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai

Hakim, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan

(2) Besarnya tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata

Usaha Negara dan Peradilan Agama terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1999
adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.

(3) Besarnya tunjangan Hakim yang diangkat sebagai Ketua/Wakil Ketua

Pengadilan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1999 adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 3

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini,
diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik
secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan mengenai
tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha
Negara dan Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Tunjangan Hakim, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2000

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN

---

PRESIDEN