Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN

KEPPRES No. 19 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, yang selanjutnya disebut BMKT, adalah benda berharga yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi yang tenggelam di wilayah perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen Indonesia, paling singkat berumur 50 (lima puluh) tahun. 1. Pengelolaan BMKT adalah kegiatan survei, pengangkatan, dan pemanfaatan BMKT. 1. Survei adalah kegiatan mencari dan mengidentifikasi keberadaan dan potensi BMKT. 1. Pengangkatan adalah kegiatan mengangkat dari bawah air, memindahkan, menyimpan, inventarisasi, dan konservasi BMKT dari lokasi asal penemuan ke tempat penyimpanannya. 1. Pemanfaatan adalah kegiatan yang meliputi penjualan kepada pihak ketiga dan pemanfaatan lain untuk Pemerintah.

Pasal 2

BMKT merupakan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dikelola oleh Pemerintah.

Pasal 3

**(1) Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Panitia Nasional** Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, yang selanjutnya disebut PANNAS BMKT. **(2) PANNAS BMKT berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab** langsung kepada Presiden.

Pasal 4

**(1) PANNAS BMKT mempunyai tugas :** - mengkoordinasikan kegiatan departemen dan instansi lain yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan BMKT; - menyiapkan peraturan perundang-undangan dan penyempurnaan kelembagaan di bidang pengelolaan BMKT; - memberikan rekomendasi mengenai izin survei, --- pengangkatan, dan pemanfaatan BMKT kepada Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - menyelenggarakan koordinasi kegiatan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian atas proses survei, pengangkatan dan pemanfaatan BMKT; - menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada Presiden. **(2) PANNAS BMKT memanfaatkan BMKT yang tidak dinyatakan sebagai** koleksi negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(3) Dalam melaksanakan tugasnya, PANNAS BMKT dapat mengundang** dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah dan/atau pihak lain.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PANNAS BMKT menyelenggarakan fungsi : - pembinaan dan pengarahan terhadap pelaksanaan pengelolaan BMKT; - penyusunan ketentuan dan persyaratan pelaksanaan survei, pengangkatan dan pemanfaatan BMKT; dan - pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan survei, pengangkatan dan pemanfaatan BMKT.

Pasal 6

Susunan PANNAS BMKT adalah sebagai berikut : 1. Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan; 1. Wakil Ketua : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 1. Sekretaris I : Direktur Jenderal Kelautan, merangkap Anggota Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan; 1. Sekretaris II : Direktur Jenderal Sejarah dan merangkap Anggota Purbakala, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata; 1. Anggota : a. Derektur Jenderal Strategi Pertahanan, Departemen pertahanan; - Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri; - Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian; - Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Departemen Keuangan; - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan; - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan; - Direktur Jenderal Hukum dan --- Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri; - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; - Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan; - Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; - Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan; - Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Laut; - Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum Sekretariat Kabinet; - Deputi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Operasi; - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung.

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan PANNAS BMKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

**(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua PANNAS BMKT** membentuk Sekretariat dan Tim Teknis. **(2) Susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja** Sekretariat dan Tim Teknis ditetapkan oleh Ketua PANNAS BMKT.

Pasal 9

Ketua PANNAS BMKT menetapkan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden ini.

Pasal 10

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini. ---

Pasal 11

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2007 INDONESIA ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO