Langsung ke konten

SATUAN TUGAS PERSIAPAN PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN REDD+

KEPPRES No. 19 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Sumber resmi

Pasal 1

Membentuk Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan
REDD+, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas
REDD+.

Pasal 2

Satgas REDD+ berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada
Presiden.

Pasal 3

Satgas REDD+ bertugas melaksanakan kegiatan persiapan untuk
implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia:
- Memastikan penyusunan strategi nasional REDD+ dan Rencana Aksi
Nasional Pengurangan Gas Rumah Kaca (RAN-GRK);
- Mempersiapkan pendirian lembaga REDD+;
- Menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanaan;
- Mempersiapkan pembentukan lembaga MRV (monitorable,
reportable and verifiable, atau termonitor, terlaporkan dan
terverifikasi) REDD+ yang independen dan terpercaya;
- Menyusun kriteria pemilihan provinsi percontohan dan memastikan
persiapan provinsi terpilih; dan
- Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan persiapan
implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas REDD+ berwenang untuk:
- Mengoordinasikan upaya tindak lanjut yang dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait;
- Menetapkan strategi, pengembangan kebijakan dan penentuan
prioritas, serta memonitor pelaksanaan keputusan terkait
implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia;
- Menerima, mengelola, menggunakan dan mengoordinasikan bantuan
Internasional, baik berupa dana maupun bantuan lainnya sesuai
peraturan perundang-undangan;
- Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan
implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia, termasuk
menunjuk konsultan maupun institusi keuangan;
- Mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan
tugasnya dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak
lain yang terkait.

Pasal 5

Susunan keanggotaan Satgas REDD+ sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 terdiri atas:

Ketua
merangkap anggota : Kuntoro Mangkusubroto;depkumham.go.idSekretaris
merangkap anggota : Heru Prasetyo;
Anggota : 1. Anny Ratnawati;
1. Lukita Dinarsyah Tuwo;
1. Joyo Winoto;
1. Hadi Daryanto;
1. Masnellyarti Hilman;
1. M. Iman Santoso;
1. Agus Purnomo;
1. Nirarta Samadhi;

Pasal 6

  • Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, Ketua Satgas REDD+ dapat membentuk Tim Kerja yang

bekerja secara penuh waktu.
- Tim Kerja bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Ketua Satgas REDD+.

Pasal 7

Satgas REDD+ secara bulanan atau sewaktu-waktu melaporkan
perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas REDD+
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Pasal 9

Satgas REDD+menyelesaikan tugas paling lambat tanggal 31 Desember
2010 atau dapat diperpanjang hingga 30 Juni 2011.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2010

INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id

www.djpp.depkumham.go.id