PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUP
Ditetapkan: 2019-10-24
Pasal 1
**(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala**
Dunia Sepakbola FIFA U-2O Tahun 202l (Indonesia
FIFA U-20 World Cup Organizing Committee) yang
selanjutnya disebut Panitia Nasional INAFOC.
**(2) Panitia Nasional INAFOC berkedudukan di ibukota**
Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
**(1) Panitia Nasional INAFOC mempunyai tugas**
menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-2O World
Cup Indonesia Tahun 202l yang akan dilaksanakan
di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi
Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa
Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali.
(21 Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional
INAFOC bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2,Panitta Nasional INAFOC dapat melibatkan,
bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan
kementerian, lembaga pemerintah non kementerian,
pemerintah daerah, danf atau pihak lain yang dianggap
perlu.
Pasal 4
**(1) Panitia Nasional INAFOC terdiri dari Panitia Pengarah**
dan Panitia Pelaksana.
**(2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) terdiri dari:**
- Panitia Pelaksana INAFOC;
- Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana;
dan
- Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional
Sepakbola Indonesia.
Pasal 5
**(1) Susunan Panitia Nasional INAFOC adalah sebagai**
berikut:
- Panitia
SK No 031285 A
---
PRESIDEN
a Panitia Pengarah :
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
: 2. Anggota
- Menteri Sekretaris Negara;
- Sekretaris Kabinet;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
- Menteri Dalam Negeri;
Negeri; 0 Menteri Luar
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- MenteriKetenagakerjaan;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi
KreatiflKepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Perindustrian;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- JaksaAgung;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan;
- Kepala Staf Kepresidenan; dan
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang I Jasa Pemerintah.
- Panitia Pelaksana:
1. Panitia Pelaksana INAFOC
Ketua : Menteri Pemuda dan
Olahraga.
1. Panitia
SK No 031303 A
---
.. 1
PRESIDEN
1. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan
Prasarana
Ketua : Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat.
1. Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim
Nasional Sepakbola Indonesia
Ketua : Ketua Umum Persatuan
Sepakbola Seluruh
Indonesia.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan**
kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia
Pelaksana.
Pasal 6
Panitia Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan:
- memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan,
dan pelaksanaan FIFA U-20 World Cup Tahun 202l;
dan
- memberikan supervisi proses pengadaan barang/jasa
pemerintah pada penyelenggaraan FIFA U-20 World
Cup Tahun 202l mulai dari persiapan,
penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban.
Pasal 7
**(1) Panitia Pelaksana INAFOC mempunyai tugas:**
- menyiapkan dan melaksanakan
penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun
2O2l sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Federation Internationale de Football Association
(F[FA);
- menyusun .
SK No 031287 A
---
REpu J.T^t=",3SINEsrA,
- men5rusun dan menetapkan rencana induk
penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun
202t;
- menerima dan menggunakan sumber
pembiayaan yang berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menerima dan menggunakan sumber
pembiayaan yang berasal dari non-anggaran
pendapatan dan belanja negara sesuai dengan
gouerrlment guarantee dan hosting agreement.
**(2) Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana**
mempunyai tugas:
- melakukan renovasi prasarana dan sarana uenue
pertandingan dan lapangan latihan FIFA U-2O
World Cup Ta}:un 2021 sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan oleh FIFA.
- menyerahkan pengelolaan hasil renovasi
prasarana dan sarana uenue pertandingan dan
lapangan latihan FIFA U-20 World Cup Tahun
2O2I kepada Panitia Pelaksana INAFOC untuk
penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun
202t.
**(3) Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional**
Sepakbola Indonesia mempunyai tugas:
- mempersiapkan tim nasional sepakbola
Indonesia untuk mencapai prestasi pada FIFA
U-20 World Cup Tahun 2021; dan
- menetapkan struktur organisasi tim nasional
sepakbola yang dipersiapkan untuk mengikuti
penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun
202t.
Pasal 8
**(1) Ketua Panitia Pelaksana INAFOC, Ketua Panitia**
Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Ketua
Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional
Sepakbola Indonesia melaporkan tugas dan
kewajiban masing-masing secara berkala dan/atau
sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Ketua Panitia
Pengarah.
**(2) Ketua Panitia Pelaksana INAFOC, Ketua Panitia**
Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana) dan Ketua
Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional
Sepakbola Indonesia menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada
Ketua Panitia Pengarah paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah selesainya penyelenggaraan FIFA U-2O World
Cup Tahun 2021.
Pasal 9
**(1) Ketua Panitia Pengarah melaporkan penyelenggaraan**
FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 secara berkala
dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada
Presiden.
**(2) Ketua Panitia Pengarah menyampaikan laporan**
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada
Presiden paling lambat 4 (empat) bulan setelah
penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Pasal 10
**(1) Kementerian/lembagaf daerah sesuai dengan**
kewenangannya wajib memberikan dukungan
fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan untuk mendukung kelancaran
penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
**(2) Fasilitasi...**
SK No 031289 A
---
PRESIDEN
**(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- prasarana dan sarana;
- fiskal;
- keimigrasian;
- perizinan;
- keselamatan dan keamanan;
- ketenagakerjaan;
- teknologi informasi dan komunikasi;
- penukaran mata uang asing (foreign cuffencA
exchange);
- pelindungan hak kekayaan intelektual; dan
- fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk
suksesnya penyelenggaraan FIFA U-20 World
Cup Tahun 2021.
### Pasal 1 1
**(1) Kepala Daerah tuan rumah pelaksana**
penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 202l
menetapkan kepanitiaan daerah sesuai dengan
rencana induk Panitia Pelaksana INAFOC.
**(2) Pembiayaan yang diperlukan untuk kepanitiaan**
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia
Pelaksana INAFOC, Ketua Panitia Pelaksana Bidang
Sarana dan Prasarana, dan Ketua Panitia Pelaksana
Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia sesuai
bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 13
Panitia Nasional INAFOC melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya sampai dengan 31 Desember 2021.
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2O2O
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan
ang-undangan,
Djaman
SK No 031298 A
