(1) Kementerian/lembagaf daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib memberikan dukungan
fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan untuk mendukung kelancaran
penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
(2) Fasilitasi...
SK No 031289 A
---
PRESIDEN
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- prasarana dan sarana;
- fiskal;
- keimigrasian;
- perizinan;
- keselamatan dan keamanan;
- ketenagakerjaan;
- teknologi informasi dan komunikasi;
- penukaran mata uang asing (foreign cuffencA
exchange);
- pelindungan hak kekayaan intelektual; dan
- fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk
suksesnya penyelenggaraan FIFA U-20 World
Cup Tahun 2021.
### Pasal 1 1
(1) Kepala Daerah tuan rumah pelaksana
penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 202l
menetapkan kepanitiaan daerah sesuai dengan
rencana induk Panitia Pelaksana INAFOC.
(2) Pembiayaan yang diperlukan untuk kepanitiaan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
daerah.