Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial merupakan Organisasi Lintas Sektoral yang berfungsi untuk memperluas dan mengamankan program-program Jaring Pengaman Sosial yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 2 …
Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENINGKATAN JARING PENGAMAN SOSIAL
Pasal 1
Pasal 2
Organisasi Gugus Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pengendali yang berada langsung di bawah kendali PRESIDEN.
Pasal 3
(1) Keanggotaan Tim Pengarah terdiri dari :
Ketua :
Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
Anggota :
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan pengentasan Kemiskinan;
2. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
7. Menteri Tenaga Kerja;
8. Menteri Kesehatan;
9. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
10.Menteri Sosial.
Sekretaris : ...
Sekretaris :
Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Tim Pengarah bertugas merumuskan kebijaksanaan dan prioritas program Jaring Pengaman Sosial.
Pasal 4
(1) Tim Pengendali diketuai Sdr. Mar'ie Muhammad dan para anggota yang ditetapkan kemudian oleh Ketua Tim Pengarah atas dasar usul Ketua Tim Pengendali.
(2) Tim Pengendali bertugas untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan pengawasan, pemantauan dan koordinasi teknis pelaksanaan program Jaring Pengaman Sosial serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
(3) Pelaksanaan tugas sehari-hari Tim Pengendali dan Sekretariat Tim Pengendali berada di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 5
Tim Pengendali dapat meminta bantuan lembaga-lembaga/badan/badan internasional yang dianggap perlu untuk memberikan masukan dan bantuan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Pasal 6 …
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengendali dapat dibantu oleh kelompok-kelompok masyarakat termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam maupun luar negeri yang telah berpengalaman dan mempunyai reputasi yang baik.
Pasal 7
Dalam rangka kelancaran tugas, Ketua Tim Pengendali diberikan kewenangan untuk menghubungi semua pejabat instansi Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pasal 8
Anggaran rutin Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial dibebankan pada anggaran Departemen Keuangan.
Pasal 9
Ketentuan teknis lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, selaku Ketua Tim Pengarah.
Pasal 10 …
Pasal 10
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Nopember 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
