Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 tentang DEWAN PENEGAKAN KEAMANAN DAN SISTEM HUKUM

KEPPRES No. 191 Tahun 1998 dicabut

Pasal 1

Membentuk Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum yang susunannya terdiri dari:
Ketua :
PRESIDEN Republik INDONESIA;
Anggota :
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
3. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
4. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan;
5. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
6. Menteri Dalam Negeri;
7. Menteri Luar Negeri;
8. Menteri Kehakiman;
9. Menteri Perhubungan;
10.Menteri Penerangan;
11.Menteri Keuangan;
12.Menteri Perdagangan dan Industri/Kepala Badan Urusan Logistik;
13.Menteri Pertanian;
14.Menteri ...

14.Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
15.Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
16.Menteri Tenaga Kerja;
17.Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
18.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
19.Menteri Agama;
20.Menteri Sosial;
21.Menteri Negara Sekretaris Negara;
22.Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
23.Jaksa Agung;
24.Kepala Kepolisian Republik INDONESIA;
25.Kepala Badan Koordinasi Intelejen Negara;
26.Sekretaris Pengendalian dan Operasional Pembangunan;
27.Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
28.Ketua Umum Majelis Ulama INDONESIA (MUI);
29.Ketua Umum Konferensi Wali Gereja-gereja INDONESIA (KWI);
30.Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja INDONESIA (PGI);
31.Ketua Umum Parisada Hindu Dharma (Parisada);
32.Ketua Umum Perwakilan Umat Budha INDONESIA (WALUBI);
Sekretaris : ...

Sekretaris :
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.;
Wakil Sekretaris :
Dr. Ir. Fuadi Rasyid. M.Sc.

Pasal 2

Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bertugas mengendalikan dan mengkoordinasikan upaya penanggulangan krisis yang mengancam stabilitas nasional, dan penegakan sistem hukum secara cepat dan terpadu.

Pasal 3

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dibentuk Pelaksanaan Harian Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari Dewan.
(2) Pelaksana Harian terdiri dari:
Ketua :
Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
Wakil Ketua :
Menteri Kehakiman;
Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan/Kepala Badan Urusan Logistik;
4. Menteri Tenaga Kerja;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Menteri ...

6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Penerangan;
8. Menteri Agama;
9. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
10.Jaksa Agung;
11.Kepala Kepolisian Republik INDONESIA;
12.Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara;
13.Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan;
Sekretaris :
Kepala Pusat Koordinasi Pengendalian Krisis Departemen Pertahanan Keamanan;
(3) Pelaksana Harian melaporkan kegiatannya kepada Ketua Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum.

Pasal 4

Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.

Pasal 5

Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum mengadakan sidang berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan yang ditetapkan Ketua Dewan.
Pasal 6 …

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE