Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PAPUA NUGINI

KEPPRES No. 2 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik INDONESIA dengan Papua Nugini, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia, berkedudukan di Departemen Dalam Negeri.

Pasal 2

Panitia mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Menampung dan menyelesaikan masalah wilayah perbatasan yang timbul dengan adanya Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-pengaturan Perbatasan dengan cara sebagaimana diatur dalam Persetujuan tersebut.
2. Menyampaikan saran kepada Pemerintah mengenai cara penyelesaian masalah wilayah perbatasan yang berada di luar kerangka Persetujuan tersebut pada huruf a.
3. Mengadakan pembahasan secara tetap dan teratur mengenai cara penyelesaian masalah wilayah perbatasan dalam rangka penanganan pembangunan terpadu daerah perbatasan Republik INDONESIA di Propinsi Irian Jaya, guna diterapkan dalam pembangunan regional.

Pasal 3

(1) Susunan Organisasi Panitia terdiri dari:
a. Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk, sebagai Ketua, merangkap Anggota;
b. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, atau pejabat yang ditunjuk, sebagai Ketua I, merangkap Anggota;
c. Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk, sebagai Ketua I I, merangkap Anggota
d. Seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri dan berkedudukan di Departemen Dalam Negeri, sebagai Sekretaris, merangkap Anggota;
e. Seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dan berkedudukan di Departemen Pertahanan-Keamanan, sebagai Sekretaris I, merangkap Anggota;
f. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Dalam. Negeri, sebagai Anggota
g. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri, sebagai Anggota;
h. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima, Angkatan Bersenjata, sebagai Anggota;
i. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman, sebagai Anggota
j. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagai Anggota;
k. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai Anggota;
l. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum, sebagai Anggota
m. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan , sebagai Anggota
n. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri/Sekretaris Negara, sebagai Anggota
o. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai Anggota;
p. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Penerangan, sebagai Anggota.;
q. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya, sebagai Anggota;
r. Panglima Daerah Miiliter XVIT/Cendrawasih., sebagai Anggota;
s. Pejabat atau pejabat-pejabat dari Departemen/Lembaga yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi,
(2) Menteri yang bersangkutan dapat menunjuk anggota pengganti.
(3) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas Panitia, Menteri Dalam Negeri.
membentuk Sekretariat Panitia.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugasnya Panitia ini bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

(1) Panitia dapat membentuk Sub-sub Panitia atau Panitia-panitia Adhoc yang dianggap perlu.
(2) Atas saran Departemen Teknis, Panitia dapat membentuk Panitia-panitia Teknis yang dianggap perlu guna menangani masalah-masalah khusus yang berkaitan dengan fungsi masing-masing Departemen Teknis yang bersangkutan.

Pasal 6

(1) Biaya Panitia dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Dalam Negeri.
(2) Biaya Panitia Panitia Teknis tersebut dalam Pasal 5 ayat (2) dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Teknis yang bersangkutan dan dikoordinir oleh Menteri Dalam Negeri selaku ketua Panitia.
(3) Hal-hal yang menyangkut pembiayaan mulai berlaku sejak Tahun Anggaran 1982/1983

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan kegiatannya Panitia mengadakan koordinasi dengan Panitia Koordinasi Penyelesaian Masalah Wilayah Nasional dan Dasar Laut (PANKORWILNAS).
(2) Dengan terbentuknya Panitia ini maka semua Panitia yang ada di Departemen Teknis, yang menangani dan bersangkut paut dengan masalah perbatasan Irian Jaya, disesuaikan dengan Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 8

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO