Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1986 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 1971 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1982

KEPPRES No. 2 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1971 tentang Pungutan Retribusi Terhadap Barang-barang Yang Berasal Dari Luar Negeri Yang Akan Dimasukkan ke Daerah Pabean INDONESIA dari Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas

Sabang dan Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1971 tentang Pungutan Retribusi Terhadap barang-barang yang berasal dari Luar Negeri Yang Akan Dimasukkan ke Daerah Pabean INDONESIA Dari Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Januari 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO