Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH LIMA KALI DIUBAH, TERAKHIR DEGNAN KEPPRES 61-1995

KEPPRES No. 2 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan BAB VI dan BAB VIII Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1995, sebagai berikut :
1. Mengubah ketentuan BAB VI, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"BAB VI KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Pasal 62

Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disingkat DEPPERINDAG sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 63

Tugas pokok Departemen Perindustrian dan Perdagangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 64

Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari:
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan;
5. Direktorat Jenderal Industri Aneka;
6. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Kimia;
7. Direktorat Jenderal Industri Perdagangan Dalam Negeri;
8. Direktorat Jenderal Industri Perdagangan Internasional;
9. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan;
10. Badan Pengembangan Industri Kecil;
11. Badan Pengembangan Ekspor Nasional;
12. Pusat;
13. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 65

Sekretariat Jenderal terdiri dari:
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Hukum dan Organisasi;
5. Biro Hubungan Masyarakat;
6. Biro Umum.
7. Biro Tata Usaha BUMN.

Pasal 66

Inspektorat Jenderal terdiri dari:
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Wilayah I;
3. Inspektur Wilayah II;
4. Inspektur Wilayah III;
5. Inspektur Wilayah IV.

Pasal 67

Direktorat Jenderal Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan terdiri dari:
1. Direktorat Bina Program;
2. Direktorat Industri Makanan;
3. Direktorat Industri Minuman dan Tembakau;
4. Direktorat Industri Kayu dan Rotan;
5. Direktorat Industri Pulp dan Kertas;
6. Direktorat Industri Kecil Hasil Pertanian dan Kehutanan.

Pasal 68

Direktorat Jenderal Industri Aneka terdiri dari:
1. Direktorat Bina Program;
2. Direktorat Industri Tekstil;
3. Direktorat Industri Kulit;
4. Direktorat Industri Elektonika;
5. Direktorat Industri Alat Pendidikan, Olah Raga, dan Aneka;
6. Direktorat Industri Kecil Aneka.

Pasal 69

Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Kimia terdiri dari:
1. Direktorat Bina Program;
2. Direktorat Industri Kimia;
3. Direktorat Industri Bahan Galian Non Logam;
4. Direktorat Industri Logam;
5. Direktorat Industri Mesin dan Perekayasaan;
6. Direktorat Industri Alat Angkut;
7. Direktorat Industri Kecil Logam, Mesin, dan Kimia;

Pasal 70

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terdiri dari :
1. Direktorat Bina Program;
2. Direktorat Pendaftaran Perusahaan;
3. Direktorat Metrologi;
4. Direktorat Bina Usaha Dalam Negeri;
5. Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri.

Pasal 71

Direktorat Jenderal Perdagangan Internasional terdiri dari :
1. Direktorat Bina Program;
2. Direktorat Hubungan Perdagangan Multilateral dan Regional;
3. Direktorat Hubungan Perdagangan Bilateral;
4. Direktorat Ekspor;
5. Direktorat Impor.

Pasal 72

Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Iklim Usaha dan Deregulasi;
3. Pusat Penelitian dan Pengkajian IPTEK;
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber daya, Wilayah Industri, dan Lingkungan Hidup;
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hubungan Perdagangan Internasional;
6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri.

Pasal 72 a

Badan Pengembangan Industri Kecil terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Iklim Industri Kecil;
3. Pusat Penelitian dan Pengkajian IPTEK;
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber daya, dan Lingkungan Industri Kecil;
5. Pusat Pengembangan Pemasaran dan Keterkaitan Industri Kecil;

Pasal 72 b

Badan Pengembangan Ekspor Nasional terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Informasi Ekspor;
3. Pusat Promosi Ekspor;
4. Pusat Pengembangan Produk Ekspor;
5. Pusat Pengembangan Wilayah Pasar;

Pasal 72 c

Pusat terdiri dari:
1. Pusat Pembinaan Pelatihan Keterampilan dan Kejuruan;
2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
3. Pusat Pengujian Mutu Barang dan Perlindungan Konsumen;
4. Pusat Metrologi;
5. Pusat Pendaftaran Perusahaan;
6. Pusat Data dan Informasi.
7. Pusat Standarisasi.

Pasal 72 d

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan di Wilayah."

2. Menghapus seluruh ketentuan BAB VIII, yang meliputi Pasal 86 sampai dengan Pasal
97.

#### Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Januari 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO