Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH, PEKAN BARU, JAMBI, BENGKULU, PALANGKARAYA, PALU, KENDARI, YOGYAKARTA, MATARAM, DAN DILI

KEPPRES No. 2 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

Membentuk 10 (sepuluh) Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, berkedudukan di Banda Aceh;
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Pakanbaru, berkedudukan di Pakanbaru;
3. Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, berkedudukan di Jambi;
4. Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, berkedudukan di Bengkulu;
5. Pengadilan…

5. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, berkedudukan di Palangkaraya;
6. Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, berkedudukan di Palu;
7. Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, berkedudukan di Kendari;
8. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, berkedudukan di Yogyakarta;
9. Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, berkedudukan di Mataram;
10. Pengadilan Tata Usaha Negara Dili, berkedudukan di Dili;

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh meliputi seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Banda Aceh.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pakanbaru meliputi seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
(3) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi meliputi seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
(4) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu meliputi seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu.
(5) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya meliputi seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
(6) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palu meliputi seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah;
(7) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari meliputi seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
(8) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta meliputi seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(9) Daerah...

(9) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
(10) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Dili meliputi seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

Pasal 3

1. Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi dan Bengkulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
3. Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dan Kendari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7) termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang.
4. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Mataram, dan Dili, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (8), ayat (9), dan ayat
(10) termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dili, maka:
a. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Medan;
b. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pakanbaru dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Padang;
c. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung;

d. Daerah…
d. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung;
e. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin;
f. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Manado;
g. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang;
h. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang;
i. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar;
j. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Dili dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang;

Pasal 5

Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
a. telah diperiksa tetapi belum diputus masing-masing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Padang, Bandar Lampung, Banjarmasin, Manado, Ujung Pandang, Semarang, Denpasar, dan Kupang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut;
b. telah diajukan masing-masing kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Padang, Bandar Lampung, Banjarmasin, Manado, Ujung Pandang, Semarang, Denpasar, dan Kupang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dili.
Pasal 6…

Pasal 6

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dili, dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas Pengadilan Tata Usaha Negara, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dili ditetapkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggung jawab serta Tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dili, ditetapkan oleh Mahkamah Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 8…

Pasal 8

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO