Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KAIMANA DAN KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT

KEPPRES No. 2 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Kejaksaan Negeri I(aimana berkedudukan di

I{aimana.

(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat

berkedudukan di Taliwang.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kaimana meliputi

wilayah l{abupaten Kaimana di Provinsi Papua Barat.

(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat

meliputi wilayah I{abupaten Sumbawa Barat di Provinsi
Nusa Tenggara Barat.

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya l{ejaksaan Negeri ltaimana, maka

Kabupaten I(aimana dikeluarkan dari daerair hukum
I{ejaksaan Negeri Fak-Fak.

(2) Der:gan...

---

PRESIDEN

(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat,

maka Kabupaten Sumbawa Barat dikeluarkan dari
daerah hukum Iiejaksaan Negeri Sumbawa.

Pasal 4

(1) Pada saat i(eputusan Presiden ini ditetapkan,

penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah I(abupaten Kaimana, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oieh Kejaksaan Negeri Fak-Fak sampai dengan
dilantiknya l(epala Kejaksaan Negeri Kaimana; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
I(ejaksaan Negeri Fak-Fak.

(2) Pada saat l(eputusan Presiden ini ditetapkan,

penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah l(abupaten Sumbarva Barat, berlaku ketentuan
sebagai berikr-rt:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa sampai dengan
dilantikn)'a Kepala I(ejaksaan Negeri Sumbarva Barat;
dan

  • telah

---

PRESI DEN

4

- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan,
pembinaan, dan pelaksanaan tugas, we\nrenang, serta fungsi
I(ejaksaan Negeri l{aimana dan I(ejaksaan Negeri Sumbarva
Barat clibebankan pada anggaran l(ejaksaan Republik
indonesia.

Pasal 6

Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, sLisunan
organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri I(aimana dan
Kejaksaan Negeri Sumbar"va Barat ditetapkan oleh Jaksa
Agung setelah mendapat perseturjuan dari menteri _yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Pasal

---

PRESIDEN

o

Pasal 7

I{eputusan Presiden ini mulai berlaku, pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jal<arta
pada tanggal 25 Januari 2019
PRESIDEN REPUBLII( iNDONESIA,

ftd

Sarlirran sesuai dengan aslinya

Depuri.Biothis{qli tik, Hukum, dan l{eamanan,
, : ,4al
' -1 , \.-.: ii 1;

syah Lubis