Langsung ke konten

KEPPRES No. 2 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-30

Pasal 1

i
Membentuk Satuan Tugas Garuda Republik Indonesia

Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di

Australia untuk rnelaksanakan misi bantuan kemanusiaan

penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di

Australia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
I
disebut Satgas Garuda Karhutla Austra.lia.
I

Pasal 2

'
Satgas Garuda Karhutla Australia bertugas untuk

melaksanakan pembersihan hutan dan lahan serta

penanganan lainnya sebagai dampak bencana kebakaran

hutan dan lahad di Australia.
!

Pasal 3

Satgas Garuda Karhutla Australia terdiri dari personel

gabungan yang berasal dari Kementerian Luar Negeri,
I
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Markas
I
Besar Tentara N1asional Indonesia.

Pasal 4

I
Satgas Garudd Karhutla Australia bertugas selama
I
I
jangka waktu 1 1 (satu) bulan dan dapat diubah

berdasarkan kdputusan Pemerintah Republik Indonesia

dengan mem~erhatikan kepentingan Pemerintah

Australia.

Pasal ...

---

I

IPRESlDEN
REPUBLIK INDONESlA
I
4

, Pasal 5
I
Menteri Luar Negeri berkoordinasi dengan Pemerintah
I
Australia guna I mendukung pengiriman, pelaksanaan,

dan pengernbalian Satgas Garuda Karhutla Australia.

I Pasal 6
I
Menteri PertahJnan memberikan dukungan administrasi
I
Satgas Garuda Karhutla Australia.

I Pasal 7
Panglima Tentara Nasional Indonesia melaksanakan
penyiapan,· pengmman,I · · pe1aksanaan, ct an pengem:balian
I
Satgas Garuda Karhutla Australia.
I
I

i Pasal 8
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tu gas

Satgas Garudal Karhutla Australia dibebankan pad a

Bagian Anggara~ Kementerian Pertahanan.

### Pasal 9 I

Panglima Tentara Nasional Indonesia melaporkan

pelaksanaan Kiputusan Presiden ini kepada Presiden

melalui Menteril Luar Negeri, sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.
I
I

Pasal ...

---

### REPUBLIK INDONESIA

5

Pasal 10

Keputusan Presiden ini rnulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2020

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya