Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENDIDIKAN

KEPPRES No. 20 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh di bidang pendidikan pada Sekolah Negeri, diberikan tunjangan jabatan pendidikan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi :

a. Pengawas SMTA dan SMTP adalah Rp.22.500,- (duapuluh dua ribu limaratus rupiah) sebulan.

b. Pengasawas Pendidik Agama adalah Rp.22.500 (duapuluh dua ribu lima ribu rupiah) sebulan.

c. Guru SMTA dan Madrasah Aliyah, adalah Rp. 20.000,-(duapuluh ribu rupiah) sebulan.

d. Guru SMTP dan Madrasah Tsanawiyah, adalah Rp.15.000,-(limabelas ribu rupiah) sebulan.

e. Penilik Taman Kanak-kanak/Sekolah Dasar, Sekolah Luar Biasa dan Pendidikan Agama adalah Rp.12.500,- (duabelas ribu lima ratus rupiah) sebulan.

f. Guru Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Madrasah Ibtida'iyah, adalah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan.

g. Guru Taman Kanak-kanak dan Roudotul Adfal, adalah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2

Tunjangan jabatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh pada Sekolah Swasta.

Pasal 3

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugas nya masing-masing.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1977, tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu di Bidang Pendidikan.
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 1980, tentang Tunjangan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan/diperbantukan Pada Perguruan Tinggi Swasta/Sekolah Swasta.
c. Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 1982, tentang Perubahan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1977, tentang Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu di Bidang Pendidikan.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO