(1) Pembelian cengkeh dari para petani cengkeh dilakukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dengan harga dasar yang ditetapkan PRESIDEN.
(2) KUD menjual cengkeh hasil pembelian dari para petani cengkeh kepada badan penyangga yang ditunjuk Pemerintah.
(1) Pembelian cengkeh dari para petani cengkeh dilakukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dengan harga dasar yang ditetapkan PRESIDEN.
(2) KUD menjual cengkeh hasil pembelian dari para petani cengkeh kepada badan penyangga yang ditunjuk Pemerintah.
Terhadap penjualan cengkeh oleh badan penyangga kepada pabrik rokok kretek atau PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
konsumen lainnya dikenakan Sumbangan Diversifikasi Tanaman Cengkeh (SDTC) yang besarnya Rp. 150,- (seratus lima puluh rupiah) untuk setiap kilogram.
(1) SDTC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diserahkan kepada Pemerintah Daerah penghasil cengkeh yang bersangkutan.
(2) Dana SDTC digunakan Pemerintah Daerah untuk membantu para petani cengkeh dalam melaksanakaan diversifikasi dan konversi tanaman cengkeh.
(3) Program diversifikasi dan konversi tanaman cengkeh disusun oleh Pemerintah Daerah berdasarkan petunjuk Menteri Pertanian.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, dan Menteri Pertanian baik secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing setelah mendengar pertimbangan Menteri atau pimpinan lembaga Pemerintahan lainnya yang terkait.
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 1976 tentang Tata Niaga Cengkeh Antar Pulau Hasil Produksi Dalam Negeri sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1980 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com