Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disingkat STAHN sebagai Perguruan
Tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berlokasi di Denpasar.
Ditetapkan: 1999-01-01
Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disingkat STAHN sebagai Perguruan
Tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berlokasi di Denpasar.
STAHN dipimpin oleh Ketua STAHN yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Menteri Agama.
STAHN mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan
profesional dan/atau akademik di bidang ilmu pengetahuan agama
Hindu.
Organisasi STAHN terdiri dari :
---
PRESIDEN
Pembinaan secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dan pembinaan secara fungsional
dilaksanakan oleh Menteri Agama, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STAHN
ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan
dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Akademi Pendidikan Guru
Agama Hindu Negeri di Denpasar diintegrasikan ke dalam STAHN di
Denpasar.
### Pasal 8 …
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 1999
INDONESIA,
ttd.