(1) Dalam penyelenggaraan program keluarga berencana nasional dan
pembangunan keluarga sejahtera, koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan
dilakukan oleh BKKBN, sedangkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dilakukan
oleh Unit-unit Pelaksana dan Pelaksana.
(2) Unit-unit pelaksana dan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
adalah:
- Departemen/Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah yang atas dasar
fungsional mengadakan usaha-usaha dan mengambil bagian dalam
penyelenggaraan program keluarga berencana nasional dan pembangunan
keluarga sejahtera;
- Perkumpulan/Organisasi Masyarakat formal maupun informal dan
pelaksana-pelaksana lainnya yang atas dasar sukarela dan kemampunan
sendiri mengadakan usaha-usaha dan mengambil bagian dalam
penyelenggaraan program keluarga berencana nasional dan pembangunan
keluarga sejahtera.
TATA KERJA