Langsung ke konten

BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

KEPPRES No. 20 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya dalam

Keputusan Presiden ini disingkat BKKBN, adalah Lembaga Pemerintah Non
Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden.

(2) BKKBN dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh Menteri Negara

Pemberdayaan Perempuan.

---

PRESIDEN

Pasal 2

BKKBN mempunyai tugas merumuskan kebijakan pengelolaan dan koordinasi
pelaksanaan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga
sejahtera, mengembangkan dan memantapkan peran serta masyarakat,
meningkatkan kualitas prgram keluarga berencana nasional dan pembangunan
keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan secara terpadu bersama
instansi terkait.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKKBN
menyelenggarakan fungsi:
- penetapan kebijakan pengelolaan program keluarga berencana nasional dan
pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan secara
menyeluruh dan terpadu, sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan
oleh Presiden;
- koordinasi dan penyelenggaraan manajemen dan administrasi umum
program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- koordinasi dan penyelenggaraan perencanaan program dan bantuan luar
negeri serta pengumpulan data dan informasi keluarga;
- koordinasi dan penyelenggaraan peningkatan peran serta masyarakat dalam
program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- koordinasi dan penyelenggaraan pembinaan program pembangunan keluarga
sejahtera;
- koordinasi dan penyelenggaraan pembinaan program keluarga berencana
nasional dan kesehatan reproduksi;
- koordinasi dan penyelenggaraan pelatihan nasional dan internasional,
pengembangan program keluarga berencana nasional dan pembangunan
keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengawasan fungsional administrasi umum
dan keuangan, ketenagaan dan materiil, serta pengelolaan program keluarga
nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.

ORGANISASI

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4

Susunan Organisasi BKKBN terdiri dari:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Perencanaan dan Informasi Keluarga;
- Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyrakat;
- Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
- Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan Program;
- Inspektorat Utama.

Bagian Kedua

---

PRESIDEN

Kepala

Pasal 5

Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas:
- memimpin BKKBN sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah digariskan
serta membina aparatur BKKBN agar berdaya guna dan berhasil guna;
- menyiapkan kebijakan teknis program keluarga berencana nasional dan
pembangunan keluarga sejahtera;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan program keluarga berencana
nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang
menyangkut program keluarga berencana nasional dan pembangunan
keluarga sejahtera.

Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

Pasal 7

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan BKKBN yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretaris Utama mempunyai tugas:
- membantu Kepala dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja
dilingkungan BKKBN;
- melaksanakan pembinaan dan penyelanggaraan pelayanan administrasi
umum program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga
sejahtera;
- mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat
Utama menyelenggarakan fungsi:
- mengkoordikasikan, sinkronisasi dan integrasi menyiapkan kebijakan teknis
dan kegiatan di lingkungan BKKBN;
- pembinaan dan pelayanan administrasi umum program keluarga berencana
nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- pengelolaan kepegawaian dan ketenagaan program keluarga berencana
nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- pengelolaan keuangan dan anggaran program keluarga berencana nasional
dan pembangunan keluarga sejahtera;
- pengelolaan perlengkapan dan perbekalan program keluarga berencana
nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- penelaahan dan penyiapan perumusan hukum dan peraturan

---

PRESIDEN

perundang-undangan serta pengelolaan organisasi dan tata laksana program
keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Perencanaan dan Informasi Keluarga

Pasal 10

Deputi Bidang Perencanaan dan Informasi Keluarga adalah unsur pelaksana
BKKBN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala.

Pasal 11

Deputi Bidang Perencanaan dan Informasi Keluarga mempunyai tugas
menyiapkan kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dan
pengelolaan perencanaan dan informasi program keluarga berencana nasional
dan pembangunan keluarga sejahtera.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi
Bidang Perencanaan dan Informasi Keluarga Berencana menyelenggarakan
fungsi:
- pengkoordinasian perencanaan program dan bantuan luar negeri program
keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- pengelolaan pemantauan dan pelaporan program keluarga berencana
nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta program penuntasan
kemiskinan;
- penyelenggaraan analisis dan evaluasi program keluarga berencana nasional
dan pembangunan keluarga sejahtera;
- pengelolaan dan pengembangan jaringan, teknologi dan dokumentasi
program keluarga berencana nasional dan pembangunan nasional dan
pembangunan keluarga sejahtera.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera
dan Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 13

Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur
pelaksana BKKBN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala.

Pasal 14

Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai
tugas menyiapkan kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan
pembinaan peningkatan peran serta masyarakat dalam rangka pelaksanaan
program Keluarga Berencana Nasional dan pembangunan keluarga sejahtera
serta pemberdayaan perempuan.

Pasal 15

---

PRESIDEN

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi
Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan kebijakan dan pembinaan keluarga dengan anak balita dan anak
dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan pembangunan
keluarga sejahtera;
- pengelolaan pemberdayaan dan pembinaan penduduk usia lanjut dalam
keluarga dan keluarga rentan melalui pembangunan keluarga berencan
nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- pengelolaan dan pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan dan ketahanan
keluarga dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan
pembangunan keluarga sejahtera;
- pengelolaan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi program keluarga
berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan
perempuan;
- pengelolaan dan pembinaan kerjasama lembaga dan peran serta masyarakat
serta institusi pedesaan dalam program keluarga berencana nasional dan
pembangunan keluarga sejahtera.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Keluarga Berencana
dan Kesehatan Reproduksi

Pasal 16

Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi adalah unsur
pelaksana BKKBN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala.

Pasal 17

Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai
tugas menyiapkan kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan
pembinaan program keluarga berencana nasional dan kesehatan reproduksi.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi
Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan kebijakan dan pembinaan pengelolaan peningkatan partisipasi pria
dalam program keluarga berencana nasional dan kesehatan reproduksi;
- pengelolaan pembinaan remaja dan perlindungan hak reproduksi dalam
pembangunan keluarga berencana nasional dan keluarga sejahtera;
- pengelolaan pembinaan jaminan dan pelayanan keluarga berencana dan
kesehatan reproduksi;
- pengelolaan penanggulangan masalah-masalah kesehatan reproduksi dalam
pembangunan keluarga berencana nasional dan keluarga sejahtera;

Bagian Ketujuh

---

PRESIDEN

Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan Program

Pasal 19

Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan Program adalah unsur pelaksana
BKKBN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala.

Pasal 20

Deupti Bidang Pelatihan dan Pengembangan Program mempunyai tugas
menyiapkan kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelatihan
nasional dan internasional, pengembangan program keluarga berencana
nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi
Bidang Pelatihan dan Pengembangan Program menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan kebijakan dan pembinaan pengelolaan pelatihan pegawai dan
tenaga program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga
sejahtera;
- pengelolaan reproduksi internasional di bidang kependudukan, kesehatan
reproduksi dan keluarga berencana dalam rangka peningkatan kerjasama
internasional;
- pengelolaan pelatihan di bidang jender dan pemberdayaan perempuan dalam
rangka program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga
sejahtera;
- pengelolaan penelitian dan pengembangan program keluarga berencana dan
kesehatan reproduksi dalam rangka perumusan kebijakan program keluarga
berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- pengelolaan penelitian dan pengembangan kebijakan pembangunan keluarga
sejahtera dan pemberdayaan perempuan.

Bagian Kedelapan
Inspektorat Utama

Pasal 22

(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BKKBN yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama.

Pasal 23

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
fungsional atas pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan BKKBN, program
keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.

Pasal 24

---

PRESIDEN

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat
Utama menyelenggarakan fungsi:
- pemeriksaan administrasi umum dan keuangan, ketenagaan dan materiil,
serta pelaksanaan program;
- pengevaluasian atas laporan hasil pelaksanaan kegiatan;
- pengusutan kebenaran laporan pengaduan atas penyimpangan dan
penyalahgunaan;
- pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.

Pasal 25

(1) Dalam penyelenggaraan program keluarga berencana nasional dan

pembangunan keluarga sejahtera, koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan
dilakukan oleh BKKBN, sedangkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dilakukan
oleh Unit-unit Pelaksana dan Pelaksana.

(2) Unit-unit pelaksana dan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

adalah:
- Departemen/Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah yang atas dasar
fungsional mengadakan usaha-usaha dan mengambil bagian dalam
penyelenggaraan program keluarga berencana nasional dan pembangunan
keluarga sejahtera;
- Perkumpulan/Organisasi Masyarakat formal maupun informal dan
pelaksana-pelaksana lainnya yang atas dasar sukarela dan kemampunan
sendiri mengadakan usaha-usaha dan mengambil bagian dalam
penyelenggaraan program keluarga berencana nasional dan pembangunan
keluarga sejahtera.

TATA KERJA

Pasal 26

(1) Semua unsur di lingkungan BKKBN dalam melaksanakan tugasnya wajib

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan
BKKBN maupun dalam hubungan antar instansi.

(2) Setiap Kepala Satuan Organisasi Wajib mengawasi bawahannya

masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27

Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon Ia atau
serendah-rendahnya eselon Ib.

---

PRESIDEN

Pasal 28

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden atas usul Kepala.

(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

PEMBIAYAAN

Pasal 29

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
BKKBN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 30

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua keputusan yang merupakan
pelaksana dari Keputusan Presiden NOmor 109 Tahun 1993 tentang Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan
Keputusan Presiden ini.

Pasal 31

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja di lingkungan BKKBN
ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

Pasal 32

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor
109 Tahun 1993 tentang Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

---

PRESIDEN

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2000

INDONESIA,

ttd.