TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi**
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut TEPRA, dengan susunan
keanggotaan sebagai berikut:
A. Tim Pengarah
1. Ketua : Menteri Keuangan
1. Wakil Ketua : Sekretaris Kabinet
1. Anggota : a. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional;
- Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional;
- Jaksa ...
---
- Jaksa Agung;
- Kepala Staf
Kepresidenan.
B. Tim Pelaksana
1. Ketua : Wakil Menteri Keuangan
1. Wakil Ketua I : Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan
Pembangunan
1. Wakil Ketua II : Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
1. Sekretaris : Deputi I Kantor Staf
Presiden
1. Wakil : Staf Ahli Menteri Keuangan
Sekretaris Bidang Pengeluaran Negara
1. Anggota : a. Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus,
Kejaksaan Agung;
- Direktur Jenderal
Anggaran, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Jenderal
Perimbangan Keuang-
an, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Jenderal
Perbendaharaan,
Kementerian
Keuangan;
- Direktur ...
---
- Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah,
Kementerian Dalam
Negeri;
- Deputi II Kantor Staf
Presiden;
- Deputi Bidang
Pemantauan, Evaluasi,
dan Pengendalian
Pembangunan,
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional;
- Direktur Jenderal
Planologi Kehutanan
dan Tata Lingkungan,
Kementerian
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
- Direktur Jenderal Tata
Ruang, Kementerian
Agraria dan Tata
Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
- Deputi ...
---
- Deputi Bidang
Pengawasan Instansi
Pemerintah Bidang
Politik, Hukum,
Keamanan,
Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan,
Badan Pengawasan
Keuangan dan
Pembangunan;
- Deputi Bidang
Perekonomian,
Sekretariat Kabinet.
**(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, TEPRA dibantu**
Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Tim Pelaksana.
**(3) Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat TEPRA**
ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.
Pasal 2
TEPRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas:
- menerima, memonitor, mengevaluasi, dan
mengkonsolidasikan laporan realisasi anggaran dan
program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- memfasilitasi penyelesaian terhadap hambatan-
hambatan yang terjadi dalam realisasi anggaran dan
program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- melaporkan secara berkala pada minggu kedua setiap
bulannya kepada Presiden tentang realisasi anggaran dan
program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- membangun ...
---
- membangun sistem pelaporan berbasis teknologi
informasi yang sederhana, mudah diakses, handal, dan
tepat waktu; dan
- mendorong pembentukan tim evaluasi dan pengawasan
realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di
setiap Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugasnya, TEPRA
dapat:
- meminta data, dokumen, dan/atau keterangan dari
pejabat tertentu atau pihak lain yang terkait yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan
pelaksanaan anggaran dan program pemerintah;
- meminta masukan, bantuan, dan/atau melakukan
konsultasi dengan tenaga ahli atau pihak lain yang
dipandang perlu.
Pasal 4
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas TEPRA,
para Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah non
Kementerian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Panglima Tentara Nasional Indonesia, pimpinan Sekretariat
Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai
tugas, fungsi, dan kewenangannya:
- menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan pengawasan realisasi anggaran dan
program Pemerintah;
- menyampaikan ...
---
- menyampaikan segala dokumen dan data yang
diperlukan oleh TEPRA;
- menentukan pejabat yang bertanggung jawab untuk
melakukan pelaporan dan koordinasi dengan TEPRA;
- menyampaikan laporan perkembangan realisasi anggaran
dan program pemerintah secara berkala di minggu
pertama setiap bulannya kepada TEPRA sesuai dengan
tata cara yang ditentukan dan selanjutnya untuk
dilaporkan kepada Presiden, dengan tembusan Sekretaris
Kabinet; dan
- melaporkan hambatan-hambatan dalam merealisasikan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada TEPRA.
Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan evaluasi realisasi
anggaran dan program Pemerintah di tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota, TEPRA berkoordinasi dengan Gubernur dan
Bupati/Walikota, guna membentuk tim evaluasi dan
pengawasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah pada masing–masing provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
TEPRA dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian
Keuangan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan
selaku Ketua Tim Pengarah.
### Pasal 8 ...
---
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2015
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Agustina Murbaningsih
