Langsung ke konten

KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL

KEPPRES No. 20 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan bagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta adalah sebagaimana tercanturn dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.

Pasal 2

Data dan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 diperuntukan untuk pemegang akses yang terdiri atas: - Presiden dan Wakil Presiden; - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; - Kepala Badan Informasi Geospasial; - Menteri atau pimpinan lembaga; - Gubernur... --- PRESIDEN -3 f, Gubernur; dan - Bupati/Wali Kota.

Pasal 3

Kewenangan akses Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan bagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, berupa: - Mengunduh : yaitu pemegang akses memiliki kewenangan mengunduh dan melihat Data dan Informasi Geospasial secara langsung melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional; - Melihat : yaitu pemegang akses memiliki kewenangan melihat Data dan Informasi Geospasial secara langsung melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional; - Tertutup : yaitu pemegang akses tidak memiliki kewenangan mengunduh dan melihat Data dan Informasi Geospasial.

Pasal 4

Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kepala Badan Informasi Geospasial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d memiliki kewenangan akses untuk Mengunduh dan Melihat. ### Pasal 5... --- PRESIDEN 4

Pasal 5

**(1) Menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, dan** bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, huruf f, dan huruf g memiliki kewenangan akses untuk Mengunduh, Melihat, dan/atau Tertutup. **(2) Kewenangan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta.

Pasal 6

**(1) Pemegang akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** dapat memberikan mandat akses kepada pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pemegang akses dan penerima mandat akses** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap kerahasiaan Data dan Informasi Geospasial. **(3) Selain pemegang akses dan penerima mandat akses** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk melakukan akses atas Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

Pasal 7

Dalam hal Jaringan Informasi Geospasial Nasional tidak beroperasi, penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial dilakukan tanpa melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional. ### Pasal 8... --- PRESIDEN 5

Pasal 8

Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2018 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya ng Perekonomian,