Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1984 tentang RENCANA PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KE IV (EMPAT)

KEPPRES No. 21 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Rencana Pembangunan Lima Tahun Keempat 1984/85-1988/ 89 sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini merupakan bagian dari pada Pola Dasar Pembangunan Nasional, Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang, dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Keempat sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 2

Rencana Pembangunan Lima Tahun keempat tersebut dalam Pasal 1, menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah dalam melaksanakan Pembangunan Lima Tahun Keempat.

Pasal 3

Kebijaksanaan-kebijaksanaan dari pada Rencana Pembangunan Lima Tahun Keempat, dituangkan dalam Rencana Tahunan yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan Pemerintah lainnya.

Pasal 4

Penuangan dalam Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan dengan memperhatikan kemungkinan-kemungkinan perubahan dan perkembangan keadaan yang memerlukan langkah-langkah penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Lima Tahun Keempat.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO