Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1990 tentang PENETAPAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PEMEGANG IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN

KEPPRES No. 21 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Wewenang penetapan harga jual tenaga listrik yang penyediaannya dilakukan oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan dilimpahkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi.

Pasal 2

Penetapan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan Menteri Pertambangan dan Energi dengan memperhatikan ketentuan pasal 32 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1989

Pasal 3

Tata Cara dan syarat-syarat penjualan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO