pasal.id
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di jakarta
pada tanggal 3 Juni 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO.
LAMPIRAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan seluruh rakyat INDONESIA, bangsa INDONESIA telah memiliki Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang merdeka dan berdaulat berdasarkan asas Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 yang bertujuan mencapai kesejahteraan hidup yang adil dan merata lahir dan batin.
UNDANG-UNDANG Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan Pasal 33 ditegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.
Berdasarkan amanat Pasal 33 UNDANG-UNDANG Dasar 1945, maka para perintis dan pejuang koperasi yang telah mengembangkan koperasi sejak jaman penjajahan telah berprakarsa mengembangkan dan menggerakkan koperasi dan perkoperasian di INDONESIA dengan menyelenggarakan Kongres 1 Koperasi di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947.
Kongres menyarankan semangat gerakan koperasi dan melahirkan satu organisasi perjuangan gerakan koperasi yang diberi nama Sentral Organisasi Rakyat INDONESIA (SOKRI).
Sesuai dengan tuntutan sejarah perjuangan bangsa, koperasi tumbuh dan berkembang serta bergerak di bidang perekonomian. Dalam pertumbuhan dan perkembangannya, lembaga gerakan koperasi yang dewasa ini bernama DEKOPIN perlu menata kembali dalam wadah lembaga gerakan koperasi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Lembaga gerakan koperasi sebagai wadah tunggal untuk memperjuangkan kepentingan koperasi dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi harus menjadi lembaga yang besar dan kuat.
Sejalan dengan laju pertumbuhan nasional, lembaga gerakan koperasi harus meningkatkan peranannya untuk membina kemampuan koperasi agar menjadi kuat dan mandiri sesuai dengan prinsip koperasi, yang mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Untuk melaksanakan tugas tersebut perlu disusun anggaran dasar lembaga gerakan
koperasi sebagai berikut :