Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

KEPPRES No. 21 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

pasal.id

(1) Lembaga Gerakan Koperasi ini bernama Dewan Koperasi INDONESIA yang disingkat DEKOPIN dan keberadaannya disahkan oleh Pemerintah.

(2) DEKOPIN bertempat kedudukan di ibukota negara Republik INDONESIA dan apabila perlu dapat membentuk perwakilan di Propinsi Daerah Tingkat I.

(3) Daerah kerja DEKOPIN meliputi seluruh wilayah Republik INDONESIA.

Pasal 2

pasal.id

(1) DEKOPIN berasaskan Pancasila.

(2) DEKOPIN berladaskan :

a. konstitusional: Pasal 33 UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta penjelasannya

b. struktural: UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

c. mental : kesadaran berpribadi, setia kawan, kekeluargaan, dan kegotong royongan.

(3) DEKOPIN bertujuan mewujudkan cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama koperasi INDONESIA sebagai sokoguru dalam tata ekonomi bangsa INDONESIA.

Pasal 3

pasal.id

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di jakarta

pada tanggal 3 Juni 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO.

LAMPIRAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan seluruh rakyat INDONESIA, bangsa INDONESIA telah memiliki Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang merdeka dan berdaulat berdasarkan asas Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 yang bertujuan mencapai kesejahteraan hidup yang adil dan merata lahir dan batin.

UNDANG-UNDANG Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan Pasal 33 ditegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.

Berdasarkan amanat Pasal 33 UNDANG-UNDANG Dasar 1945, maka para perintis dan pejuang koperasi yang telah mengembangkan koperasi sejak jaman penjajahan telah berprakarsa mengembangkan dan menggerakkan koperasi dan perkoperasian di INDONESIA dengan menyelenggarakan Kongres 1 Koperasi di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947.

Kongres menyarankan semangat gerakan koperasi dan melahirkan satu organisasi perjuangan gerakan koperasi yang diberi nama Sentral Organisasi Rakyat INDONESIA (SOKRI).

Sesuai dengan tuntutan sejarah perjuangan bangsa, koperasi tumbuh dan berkembang serta bergerak di bidang perekonomian. Dalam pertumbuhan dan perkembangannya, lembaga gerakan koperasi yang dewasa ini bernama DEKOPIN perlu menata kembali dalam wadah lembaga gerakan koperasi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Lembaga gerakan koperasi sebagai wadah tunggal untuk memperjuangkan kepentingan koperasi dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi harus menjadi lembaga yang besar dan kuat.

Sejalan dengan laju pertumbuhan nasional, lembaga gerakan koperasi harus meningkatkan peranannya untuk membina kemampuan koperasi agar menjadi kuat dan mandiri sesuai dengan prinsip koperasi, yang mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Untuk melaksanakan tugas tersebut perlu disusun anggaran dasar lembaga gerakan

koperasi sebagai berikut :

Pasal 4

pasal.id

(1) DEKOPIN melakukan kegiatan :

a. menyalurkan aspirasi koperasi;

b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;

c. mengembangkan kebijakan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;

d. mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antar koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional, regional maupun internasional.

(2) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan tersebut, anggota DEKOPIN secara bersama-sama menghimpun dana koperasi.

Pasal 5

pasal.id

(1) Anggota DEKOPIN adalah Induk Koperasi dan Koperasi Sekunder Tingkat Nasional.
(2) Selaku anggota, Induk Koperasi dan Koperasi Sekunder Tingkat nasional juga merupakan wadah penyalur aspirasi bagi koperasi-koperasi primer yang belum memiliki atau belum tergabung dalam Induk Koperasi atau Koperasi Sekunder Tingkat Nasional.
(3) Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan tentang keanggotaan DEKOPIN ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6

pasal.id

(1) Setiap anggota DEKOPIN mempunyai kewajiban:

a. berperan serta secara aktif mewujudkan amanat UNDANG-UNDANG Dasar 1945, khususnya Pasal 33 beserta penjelasannya;

b. berperan serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN;

c. menyerap, memahami dan menyalurkan aspirasi koperasi dengan cara yang sesuai dengan jiwa, semangat, dan tujuan gerakan koperasi INDONESIA;

d. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Rapat Anggota, dan peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN;

e. membayar iuran.

(2) Setiap anggota DEKOPIN mempunyai hak:

a. ikut serta berbicara dan memberikan suara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN;

b. menilai dan meminta pertanggungjawaban Pimpinan DEKOPIN melalui Rapat

Anggota;

c. menyampaikan usul atau pendapat dan saran kepada Pimpinan DEKOPIN, baik di dalam maupun di luar rapat.

Pasal 7

pasal.id

Dalam hal diperlukan adanya perwakilan maka Perwakilan DEKOPIN di tingkat Propinsi Daerah Tinkat I disebut Perwakilan Wilayah DEKOPIN.

Pasal 8

pasal.id

(1) Perangkat organisasi DEKOPIN terdiri dari :

a. Rapat anggota;

b. Munaskop;

c. Pimpinan DEKOPIN;

d. Penasehat.

(2) Pimpinan DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(3) DEKOPIN dapat membentuk badan khusus/lembaga sesuai dengan kebutuhan perkembangan kegiatan DEKOPIN.

Pasal 9

pasal.id

(1) Rapat Anggota DEKOPIN merupakan pemegang kekuasaan tertinggi DEKOPIN.
(2) Rapat Anggota diselenggarakan 1 (satu) kali setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan atas usul sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anggota.
(3) Peserta Rapat Anggota adalah Anggota DEKOPIN.
(4) Dapat hadir pula dalam rapat anggota:

a. Pimpinan baik sebagai penyelenggara atau dalam rangka pemenuhan tugas kewajiban pimpinan terhadap Rapat Anggota sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini;

b. Penasehat.

Pasal 10

pasal.id

Rapat Anggota mempunyai wewenang :

a. MENETAPKAN atau mengubah Anggaran Dasar untuk dimintakan pengesahan kepada Pemerintah;
b. mengesahkan Anggaran Rumah Tangga serta perubahannya;
c. menilai, menerima atau menolak laporan dan pertanggungjawaban Pimpinan;
d. MENETAPKAN kebijaksanaan umum pengembangan perkoperasian;
e. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pimpinan dan Penasehat;
f. MENETAPKAN rencana kerja DEKOPIN;
g. menyusun pendapat, pertimbangan dan saran dalam rangka pengembangan koperasi di INDONESIA untuk disampaikan kepada Pemerintah;
h. membubarkan DEKOPIN.

Pasal 11

pasal.id

(1) Rapat Anggota DEKOPIN sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota.
(2) Jika quorum tidak tercapai, maka rapat ditunda untuk waktu selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam dan atas persetujuan seluruh anggota yang hadir, dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu yang sama.
(3) Jika guorum masih belum juga tercapai, maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota.

Pasal 12

pasal.id

(1) Setiap anggota DEKOPIN memiliki satu suara.
(2) Dalam Rapat Anggota, Koperasi Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) menyalurkan aspirasi yang dimilikinya melalui Induk Koperasi atau Koperasi Sekunder Tingkat Nasional yang dipilihnya.
(3) Aspirasi Koperasi Primer sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disalurkan melalui dan sebagai suara Induk Koperasi atau Koperasi Sekunder Tingkat Nasional yang dipilihnya.

Pasal 13

pasal.id

(1) Keputusan Rapat Anggota mengikat seluruh anggota.
(2) Tata cara pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14

pasal.id

(1) Musyawarah Nasional Koperasi selanjutnya di dalam Anggaran Dasar ini disingkat dengan Munaskop adalah forum untuk membahas secara nasional pokok-pokok pikiran dan hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan perkoperasian di INDONESIA.
(2) Munaskop diselenggarakan oleh Pimpinan DEKOPIN yang waktu dan penyelenggaraannya diatur lebih lujut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Munaskop bertujuan :

a. memperoleh masukan dalam rangka pemecahan masalah-masalah pokok yang dihadapi dalam pengembangan perekonomian secara nasional;

b. memperoleh masukan dalam rangka penjabaran lebih lanjut kebijaksanaan umum pengembagan perkoperasian yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.

(4) Peserta Munaskop adalah :
anggota DEKOPIN dan peserta lain yang diundang Pimpinan, terdiri antara lain pejabat Pemerintah yang bertanggungjawab dalam pengembangan koperasi, para ahli perkoperasian, perguruan tinggi, tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur lainnya yang dipandang perlu.
(5) Hasil Munaskop disampaikan oleh Pimpinan DEKOPIN kepada Pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

Pasal 15

pasal.id

(1) DEKOPIN dipimpin oleh Pimpinan yang berjumlah gasal terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal dan seorang Bendahara yang keseluruhannya sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2) Ketua Umum Pimpinan DEKOPIN dipilih diantara anggota DEKOPIN.
(3) Persyaratan, tata cara pemilihan Pimpinan dan susunan Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16

pasal.id

(1) Sekretaris Jenderal memimpin sekretariat jenderal secara penuh.
(2) Perincian tugas, fungsi dan susunan sekretariat jenderal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17

pasal.id

Sebelum melakukan tugas dan kewajibannya, seluruh Pimpinan mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing di hadapan Rapat Anggota.

Pasal 18

pasal.id

(1) Keanggotaan Pimpinan DEKOPIN yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
(2) Pengisian jabatan yang kosong dalam Pimpinan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan yang dipertanggungjawaban pada Rapat Anggota berikutnya.

Pasal 19

pasal.id

(1) Pimpinan DEKOPIN bertugas melaksanakan keputusan Rapat Anggota.
(2) Pimpinan berkewajiban :

a. mempersiapkan, mengundang, menyelenggarakan dan menjelaskan dalam Rapat Anggota atas permintaan anggota sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar;

b. mempersiapkan rencana kerja 5 (lima) tahun;

c. MENETAPKAN program kerja tahunan serta anggaran pendapatan dan belanja tahun DEKOPIN;

d. menyampaikan laporan tahunan dan pertanggungjawabaan kepada Rapat Anggota;

e. menyusun pokok-pokok pikiran tentang pembangunan koperasi untuk disajikan pada Munaskop.

(3) Pimpinan DEKOPIN berwenang :

a. mewakili kepentingan DEKOPIN baik didalam maupun di luar pengadilan;

b. memberi kuasa kepada orang/badan lain untuk dan atas namanya melakukan tindakanhukum;

c. MENETAPKAN peraturan dan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan ketentuan yang ada;

d. MENETAPKAN organisasi sekretariat jenderal DEKOPIN.

(4) Pimpinan berhak memperoleh imbalan, biaya dan fasilitas dalam rangka melakukan tugasnya.

Pasal 20

pasal.id

(1) Penasehat bertugas memberikan pandangan, pendapat dan saran kepada Rapat Anggota dan Pimpinan, Baik diminta maupun tidak diminta.
(2) Penasehat dipilih oleh anggota dalam Rapat Anggota dari para ahli atau tokoh yang memiliki keahlian, pengalaman dan wawasan mengenai perkoperasian.
(3) Peraturan lebih lanjut tentang Penasehat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21

pasal.id

(1) Keuangan diperoleh dari :

a. iuran tetap anggota;

b. bantuan dari Pemerintah;

c. penerimaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

(2) Setiap penggunaan dana DEKOPIN dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
(3) Pengaturan tentang pembayaran iuran tetap dan penerimaan lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22

pasal.id

Tahun Buku DEKOPIN berjalan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pasal 23

pasal.id

(1) Perubahan Anggaran Dasar Ditetapkan dalam Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) tentang Perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
(3) Keputusan Rapat Anggota tentang Perubahan Anggran Dasar sah jika disetujui oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.

(4) Perubahan Anggaran Dasar yang telah ditetapkan oleh Rapat Anggota disampaikan kepada Pemerintah untuk disahkan.

Pasal 24

pasal.id

(1) DEKOPIN bubar apabila dikehendaki oleh anggotanya, yang dinyatakan melalui Rapat Anggota yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DEKOPIN.
(2) Keputusan pembubaran sah, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara anggota yang hadir.
(3) Rapat Anggota membentuk Panitia Penyelesai yang terdiri dari unsur-unsur pimpinan, anggota dan Pemerintah.
(4) Panitia Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban:

a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama DEKOPIN dalam penyelesaian;

b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;

c. memperoleh, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip DEKOPIN;

d. MENETAPKAN dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;

e. menggunakan sisa kekayaan DEKOPIN untuk menyelesaikan sisa kewajiban DEKOPIN;

f. membuat Berita Acara Penyelesaian;

(5) Pimpinan DEKOPIN masih tetap bertanggung jawab terhadap segala kekayaan DEKOPIN sampai dengan penyerahan harta kekayaan DEKOPIN dari Pimpinan kepada Panitia Penyelesai selesai dilaksanakan.
(6) Dalam hal terdapat sisa kekayaan DEKOPIN yang telah dibubarkan, maka Panitia Penyelesai menyerahkan sisa kekayaan tersebut kepada badan yang menggantikan fungsi dan tugas DEKOPIN.

Pasal 25

pasal.id

Keputusan Pembubaran disampaikan oleh Pimpinan Rapat Anggota kepada Pemerintah.

Pasal 26

pasal.id

(1) Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Rapat Anggota.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga, ditetapkan dengan peraturan tersendiri oleh Pimpinan yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dilaporkan kepada Rapat Anggota untuk memperoleh pengesahan.

Pasal 27

pasal.id

Anggaran Dasar berlaku setelah mendapat pengesahan dari Pemerintah.