Langsung ke konten

TIM KERJA TERPADU PENGKAJIAN PELAKSANAAN KETETAPAN

KEPPRES No. 21 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Membentuk Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor

X/MPR/1998 berkaitan dengan Pemisahan yang Tegas Antar

Fungsi-fungsi Yudikatif dari Eksekutif selanjutnya dalam Keputusan

Presiden ini disebut dengan Tim Kerja Terpadu.

Pasal 2

Tim Kerja Terpadu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

Pasal 3

Tim Kerja Terpadu mempunyai tugas membantu Presiden dalam

melaksanakan pengkajian fungsi-fungsi dan identifikasi konsekuensi

pemisahan fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 4 …

---

PRESIDEN

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim

Kerja Terpadu menyelenggarakan fungsi:

  • identifikasi fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif menurut

Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara;

  • identifikasi konvensi internasional tentang "independence of

yudiciary";

  • pelaksanaan elaborasi studi banding;
  • identifikasi konsekuensi atau implikasi (predikasi) pemisahan

fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif tentang penegakan

hukum/implementasi hukum Indonesia;

  • pelaksanaan konsultasi dengan badan-badan Pemerintah dan

Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara berkenaan dengan fungsi-fungsi

eksekutif, legislatif, dan yudikatif;

  • pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.

Pasal 5

Susunan organisasi Tim Kerja Terpadu terdiri dari:

  • Ketua Umum: Ir. Hartarto, Menteri Negara Koordinator Bidang

pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan

Aparatur Negara;

  • Ketua I : M. Yahya Harahap, S.H;
  • Ketua II : Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.;
  • Sekretaris I : Dr. Sapta Nirwandar;
  • Sekretaris I : M. Ali Boediarto, S.H.;
  • Sekretaris II : Prof. Dr. Erman Rajagukguk, S.H., LL.M.;
  • Anggota …

---

PRESIDEN

  • Anggota : 1. Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H.;

1. Prof. Dr. Ismail Suni, S.H., MCL;

1. Prof. Dr. Harun Al Rasyid, S.H.;

1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, S.H.;

1. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.;

1. Prof. Dr. Bagir Manan, MCL.;

1. Prof. Dr. Sofian Effendi;

1. Laksamana Muda TNI Neken Tarigan, S.H.;

1. Drs. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H.;

10.Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H.;

11.Drs. Oka Mahendra, S.H.

Nara Sumber : Hakim-hakim Agung Mahkamah Agung.

Pasal 6

Kepada Tim Kerja Terpadu diperbantukan sebuah Sekretariat yang

secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan

Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan

Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 7

(1) Tim Kerja Terpadu mulai bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya

sejak ditetapkan Keputusan Presiden ini dan berakhir masa tugasnya

tanggal 31 Mei 1999.

(2) Menteri ...

---

PRESIDEN

(2) Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan

Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Ketua Tim Kerja Terpadu

melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Kerja Terpadu

setelah berakhir masa tugasnya.

Pasal 8

Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas

Tim Kerja Terpadu dibebankan pada anggaran Menteri Negara

Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan

Aparatur Negara.

Pasal 9

Rincian tugas, fungsi dan tata kerja Tim Kerja Terpadu diatur lebih

lanjut oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan

Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Ketua Tim

Kerja Terpadu.

### Pasal 10 …

---

PRESIDEN

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Maret 1999

INDONESIA,

ttd.