Langsung ke konten

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 1998 TENTANG

KEPPRES No. 21 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Mencabut Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 tentang Dewan
Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2000

INDONESIA,

ttd