Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN GAJI DAN PENSIUN BAGI DAERAH OTONOM

KEPPRES No. 22 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksudkan dengan:
a. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada Daerah Otonom;
b. Penerima Pensiun adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipensiunkan berdasarkan peratur an perundang-undangan yang berlaku termasuk janda/ dudanya;
c. Gaji adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan- tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh penerima pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Pensiun adalah pensiun pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh penerima pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Dana anggaran untuk keperluan pembayaran gaji dan pensiun, disediakan oleh Pemerintah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai bagian dari Subsidi Daerah Otonom;
(2) Dana anggaran sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) disalurkan kepada Daerah Otonom melalui Kantor Kas Negara (KPN) yang bersangkutan.
(3) Dana anggaran sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) tidak diperbolehkan digunakan untuk keperluan lain, selain daripada pembayaran gaji dan pensiun.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Gaji Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Daerah Otonom yang diperbantukan pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, menjadi beban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang bersangkutan.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini mengenai penyediaan, penyaluran, verifikasi, dan lain-lain yang berhubungan dengan itu diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO www.djpp.kemenkumham.go.id