Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1989 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENCAIRAN SUMBER-SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK , GAS BUMI, DAN PANAS BUMI BAGI PARA KONTRAKTOR YANG BELUM BERPRODUKSI

KEPPRES No. 22 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

Atas penyerahan jasa pencarian dan pemboran minyak, gas bumi, dan panas bumi, kepada Kontraktor Production Sharing di bidang minyak dan gas bumi dan Kontraktor Kontrak Operasi Bersama di Bidang Panas Bumi yang Belum berproduksi diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terhitung sejak tanggal 1 April 1989 sampai dengan saat mulai berproduksi.

Pasal 2

Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan Iebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

S 0 E H A R T 0