Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal Niaga adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan pengangkutan penumpang dan atau barang;
2. Kapal Ikan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, pengangkutan ikan termasuk untuk melakukan suvei atau eksplorasi ikan;
3. Kapal dalam keadaan bukan baru adalah kapal yang pernah dioperasikan di perairan lain diluar Daerah Pabean;
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Pasal 2 …
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1998 tentang IMPOR KAPAL NIAGA DAN KAPAL IKAN DALAM KEADAAN BARU DAN BUKAN BARU
Pasal 1
Pasal 2
Perusahaan yang melakukan impor Kapal Niaga dan atau Kapal Ikan dapat bebas mengimpor Kapal Niaga dan atau Kapal Ikan dalam keadaan baru dan bukan baru.
Pasal 3
Impor Kapal Niaga dan atau Kapal Ikan dalam keadaan baru dan bukan baru dilakukan sesuai dengan Ketentuan Umum di Bidang Impor yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan
ini, semua peraturan perundang-undangan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5 …
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 2 Pebruari 1998.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO
