Mencabut Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 tentang Pencabutan
Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 tentang Pembentukan Tim
Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani sebagaimana Telah Beberapa
Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 1999.
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 198 TAHUN 1998
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd
