BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Ditetapkan: 2001-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Abadi Umat adalah dana yang diperoleh dari hasil
efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain
sesuai …
---
PRESIDEN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi bidang agama.
Pasal 2
Pengelolaan Dana Abadi Umat untuk kemaslahatan umat dilaksanakan
dalam bidang, antara lain:
1. pendidikan dan dakwah;
1. kesehatan;
1. sosial;
1. ekonomi;
1. pembangunan sarana dan prasarana ibadah;
1. penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal 3
1. Membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan Badan Pengelola
yang diketuai oleh Menteri.
1. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola bertanggung
jawab kepada Presiden.
### Pasal 4 ….
---
PRESIDEN
Pasal 4
Badan Pengelola berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 5
Badan Pengelola bertugas:
- merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaat-kan
Dana Abadi Umat;
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya setiap tahun
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 6
Badan Pengelola terdiri dari:
- Ketua Badan Pengelola;
- Dewan Pengawas;
- Dewan Pelaksana.
Bagian ….
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Ketua Badan Pengelola
Pasal 7
Ketua Badan Pengelola dijabat oleh Menteri.
Pasal 8
Ketua Badan Pengelola mempunyai tugas:
- memimpin Badan Pengelola sesuai dengan tugas yang telah
ditetapkan;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas Badan Pengelola;
- melaksanakan dan membina kerja sama dengan instansi dan
organisasi lain;
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengelola
setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian Ketiga
Dewan Pengawas
Pasal 9
Dewan Pengawas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
Badan Pengelola.
### Pasal 10 ….
---
PRESIDEN
Pasal 10
Dewan Pengawas mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas
pelaksanaan penerimaan, pengelolaan, dan pemanfaatan Dana Abadi Umat
yang dilaksanakan oleh Dewan Pelaksana.
Pasal 11
Dewan Pengawas terdiri dari:
- Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Agama;
- Sekretaris : Inspektur Jenderal Departemen Agama;
- Anggota :
1. Kepala Biro Keuangan Departemen Agama;
1. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia;
1. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama;
1. Ketua Umum Pimpinan Pusat
Muhammadiyah;
1. Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji
Indonesia.
Pasal 12
Dewan Pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik dalam
melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan.
Bagian Keempat
Dewan Pelaksana
Pasal 13
Dewan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
Badan Pengelola.
### Pasal 14 ….
---
PRESIDEN
Pasal 14
Dewan Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan
penerimaan, pengelolaan, dan pemanfaatan Dana Abadi Umat untuk
kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan agama.
Pasal 15
Dewan Pelaksana terdiri dari:
- Ketua : Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama;
- Sekretaris : Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji,
Departemen Agama;
- Bendahara : Salah satu pejabat/pegawai di lingkungan
Direk-torat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama
yang ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Badan
Pengelola;
- Anggota : 1. Direktur Pelayanan Haji dan Umroh,
Departemen Agama;
1. Direktur Pembinaan Haji, Departemen Agama.
Pasal 16
**(1) Penunjukkan dan pengangkatan pejabat/pegawai sebagai Bendahara**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, ditetapkan untuk
satu periode selama 3 (tiga) tahun.
**(2) Pejabat …**
---
PRESIDEN
**(2) Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah**
menyelesaikan satu periode sebagai Bendahara dapat diangkat
kembali sebagai Bendahara hanya untuk satu periode berikutnya
selama 3 (tiga) tahun berikutnya.
Bagian Kelima
Unit Pelaksana Tugas
Pasal 17
**(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, pada Dewan**
Pengawas dan Dewan Pelaksana dapat dibentuk Unit Pelaksana
Tugas sesuai dengan kebutuhan.
**(2) Pembentukan Unit Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam**
ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola.
Bagian Keenam
Tenaga Unit Pelaksana Tugas
Dan Tenaga Kesekretariatan
Pasal 18
Tenaga Unit Pelaksana Tugas dan Tenaga Kesekretariatan diangkat oleh
Ketua Badan Pengelola atas usul Ketua Dewan Pengawas dan/atau Ketua
Dewan Pelaksana.
## BAB IV ….
---
PRESIDEN
PEMBIAYAAN
Pasal 19
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan
Pengelola dibebankan pada hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah
haji dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PENUTUP
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri.
Pasal 21
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 35 Tahun 1996 tentang Badan Pengelola Dana Ongkos Naik Haji
Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
52 Tahun 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.
### Pasal 22 ….
---
PRESIDEN
Pasal 22
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
